Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Risiko Mengintai di Balik Legalnya Umrah Mandiri

Risiko Mengintai di Balik Legalnya Umrah Mandiri

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
  • visibility 172

JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan risiko yang bisa muncul ketika perjalanan umrah mandiri dibolehkan alias legal.

Beberapa risiko yang bisa muncul jika berangkat umrah mandiri adalah kasus penipuan yang bisa meningkat, dan memicu pelanggaran yang lebih besar di Arab Saudi karena ketiadaan pembimbing atau pemandu.

Seperti diketahui, legalisasi umrah mandiri tercantum dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) nomor 14 tahun 2025.

Sebelumnya, ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakariya mengatakan konsep umrah mandiri akan memberikan kebebasan, tetapi sebenarnya mengandung risiko besar, seperti hilangnya bimbingan manasik, perlindungan hukum, maupun pendampingan di Tanah Suci.

Berikut ini deretan risiko dari legalnya umrah mandiri menurut Amphuri.

1. Kasus Penipuan

Zaky mengatakan, sejarah mencatat banyaknya kasus penipuan umrah dan haji, termasuk tragedi besar pada 2016 ketika lebih dari 120.000 orang gagal berangkat. Dengan pengawasan ketat saja penipuan masih terjadi. “Apalagi bila praktik umrah mandiri dilegalkan,” ujarnya.

“Jika terjadi gagal berangkat, penipuan, atau musibah seperti kehilangan bagasi dan keterlambatan visa, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

2. Risiko Pelanggaran Regulasi Arab Saudi

Jemaah yang berangkat tanpa pendampingan disebutnya juga berisiko melakukan hal yang merupakan pelanggaran di Arab Saudi. Hal itu berisiko besar terjadi karena minimnya pemahaman terhadap regulasi setempat.

“Seperti batas waktu visa (overstay), larangan berpakaian beratribut politik, atau aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum,” katanya.

3. Dominasi Travel Asing

Lebih jauh Zaky menilai legalisasi umrah mandiri justru membuka peluang bagi korporasi dan platform global, seperti Online Travel Agent perjalanan internasional untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU lokal.

“Jika hal ini dibiarkan, kedaulatan ekonomi umat akan tergerus. Dana masyarakat akan mengalir keluar negeri, sementara jutaan pekerja domestik kehilangan penghasilan,” katanya.

Ia menjelaskan sektor umrah dan haji selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah. Legalisasi umrah mandiri juga berpotensi menurunkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mengurangi penerimaan pajak karena nilai tambah ekonomi bergeser ke luar negeri.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saudi Tegaskan Larangan Drone Saat Haji 2026, Media RI Diajak Perkuat Informasi Akurat

    Saudi Tegaskan Larangan Drone Saat Haji 2026, Media RI Diajak Perkuat Informasi Akurat

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 261
    • 0Komentar

    SAUDI – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan larangan penggunaan drone untuk mengambil gambar udara selama pelaksanaan Haji 2026 (1447 H). Pengambilan udara dengan drone bahkan termasuk larangan keras, kecuali bagi pihak yang telah mengantongi izin resmi dari otoritas terkait. Pesan ini disampaikan langsung dalam Workshop Media Haji dan Umrah yang digelar di Jakarta, […]

    Bagikan Berita:
  • Kejanggalan Dalam Kasus Haji, BPK Tidak Berwenang Memeriksa PIHK

    Kejanggalan Dalam Kasus Haji, BPK Tidak Berwenang Memeriksa PIHK

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Muzakir menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan memeriksa keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Hal itu disampaikan Muzakir saat menjadi pemateri dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar Semangat Advokasi […]

    Bagikan Berita:
  • Imigrasi Bandara Makassar Gagalkan 46 Jemaah Haji yang Mau Berangkat Jalur Non-prosedur

    Imigrasi Bandara Makassar Gagalkan 46 Jemaah Haji yang Mau Berangkat Jalur Non-prosedur

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 303
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar baru baru ini, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) harus menggagalkan keberangkatan terhadap penumpang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non prosedural. “Mereka ini semua akan berangkat menuju negara ketiga yang nantinya akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi,” jelas ujar […]

    Bagikan Berita:
  • Lebih dari 300 WNI Ditolak di Tanah Suci karena Gunakan Visa Non-Haji: Uang Hilang, Haji Melayang

    Lebih dari 300 WNI Ditolak di Tanah Suci karena Gunakan Visa Non-Haji: Uang Hilang, Haji Melayang

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 398
    • 0Komentar

    SAUDI – Fenomena keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) untuk berhaji secara non-prosedural masih saja terjadi. Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat lebih dari 300 WNI ditolak masuk ke Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji. Padahal, konsekuensi dan risiko menggunakan visa non-haji ada di depan mata. Tidak sedikit di antaranya yang […]

    Bagikan Berita:
  • Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Petugas Haji 2026

    Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Petugas Haji 2026

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 132
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sejumlah syarat termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar petugas haji 2026 diumumkan Kementerian Haji dan Umrah. Kemenhaj memastikan, seleksi petugas ini akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan terjadwal. Seleksi petugas haji pusat dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2025, menyusul seleksi daerah yang digelar lebih awal. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, […]

    Bagikan Berita:
  • Tazkiyah Tour Siapkan Tim Dokter Ahli demi Kesehatan Jemaah Haji Khusus, Termasuk Psikiater hingga Lab

    Tazkiyah Tour Siapkan Tim Dokter Ahli demi Kesehatan Jemaah Haji Khusus, Termasuk Psikiater hingga Lab

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 101
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Tazkiyah Tour menegaskan komitmen untuk memberikan layanan haji khusus yang aman, nyaman, dan sesuai standar kesehatan terbaru. Dalam Podcast Haji Tazkiyah yang tayang di kanal YouTube Tazkiyah Tour pada 27 November 2025, dokter pendamping mengungkapkan keseriusan perusahaan untuk menjamin kesehatan Calon jemaah 2026 agar memenuhi kriteria sehat sesuai standar yang diberikan Arab Saudi. […]

    Bagikan Berita:
expand_less