Sejumlah CJH Asal Maros Menunda Keberangkatan Haji Tahun 2026
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Sen, 29 Des 2025
- visibility 99

Illustrasi jemaah umrah.(tazkiyahtour.co.id)
HAMRANEWS – Sedikitnya 19 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Maros menunda dan membatalkan keberangkatan haji pada musim haji tahun ini.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros, Ahmad Ihyadin, mengatakan, ada yang batal karena wafat dan tidak memiliki ahli waris.
“Ada yang batal karena sakit, serta ada juga yang menunda karena menunggu mahram,” katanya, Senin, 29 Desember 2025 dikutip dari matamaroscom.
Ia menjelaskan, bagi CJH yang menunda keberangkatan pada musim haji tahun ini, masih dapat diberangkatkan kembali pada musim haji tahun berikutnya.
“Sementara yang membatalkan, bisa digantikan oleh ahli warisnya atau dananya dikembalikan jika tidak ada ahli waris yang siap,” kata mantan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Maros itu.
Dengan adanya jemaah yang batal berangkat, lanjut Ahmad, kuota tersebut secara otomatis akan diisi melalui mekanisme penggabungan mahram atau jemaah cadangan sesuai nomor urut porsi kuota Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, CJH yang belum melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahap pertama hingga batas akhir pelunasan, Selasa, 23 Desember 2025, masih memiliki kesempatan melakukan pelunasan pada tahap kedua.
“Ada 55 orang yang masuk pelunasan tahap dua, termasuk yang belum selesai pemeriksaan kesehatan, pelimpahan, serta yang baru melapor,” jelasnya.
Pelunasan tahap kedua dijadwalkan berlangsung hingga 9 Januari 2026.
Pada tahap ini, jemaah haji pendamping lansia, penggabungan mahram, serta jemaah cadangan juga diberi kesempatan melakukan pelunasan. Mereka akan diberangkatkan apabila kuota reguler masih tersedia.
“Penggabungan mahram artinya CJH yang menarik anak kandung, suami atau istri, saudara kandung, atau orang tua untuk berangkat haji bersama, dengan catatan telah terdaftar minimal lima tahun terakhir sebelum 21 April 2021,” terangnya.
Berdasarkan hasil verifikasi terakhir, kuota haji Kabupaten Maros tahun ini mencapai 599 orang, terdiri dari 8 kuota lansia dan 591 kuota reguler berdasarkan nomor urut porsi.
Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 296 jemaah.
“Peningkatan kuota ini dipengaruhi oleh perubahan skema penentuan kuota dari pemerintah pusat,” katanya.
Kebijakan terbaru menetapkan pembagian kuota berdasarkan daftar tunggu (waiting list), bukan lagi berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Dengan sistem tersebut, kuota haji ditentukan berdasarkan jumlah calon jemaah yang telah terdaftar dan menunggu giliran berangkat.
“Dampaknya, ada daerah yang mengalami penurunan kuota cukup drastis. Sementara Maros masuk dalam 10 daerah dengan kuota haji terbanyak,” pungkasnya.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



