Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Subsidi Haji Makin Bengkak Bisa Menjadi Bom Waktu, Komnas Haji Ingatkan Keberlanjutan BPKH

Subsidi Haji Makin Bengkak Bisa Menjadi Bom Waktu, Komnas Haji Ingatkan Keberlanjutan BPKH

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • visibility 19

JAKARTA – Untuk bisa berangkat haji, jamaah haji tahun ini mendapat subsidi jumbo yang berkisar Rp33 juta hingga Rp37 juta per orang. Dengan terus meningkatnya subsidi tanpa melihat inflasi yang meningkat, nilai tukar rupiah terhadap dolar, pajak di Arab Saudi dan faktor lain, subsisi membengkak ini bisa menjadi masalah di kemudian hari.

Ironisnya, selain membayar subsidi jemaah yang berangkat, jutaan jamaah yang masih menunggu keberangkatan juga kebagian nilai manfaat Rp400 ribu hingga Rp600 ribu setahun, dari dana pengelolaan haji.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengungkapkan, kondisi ini harus segera dikoreksi. Menurutnya, akar masalah ada pada aturan yang sudah usang.

“BPKH juga tidak bisa disalahkan. Nah saya sering, saya tidak mau mengkambinghitamkan BPKH, tapi ini adalah sistem yang harus diperbaiki,” kata Mustolih, Selasa (16/9/2025).

Solusi yang ditawarkan Mustolih cukup tegas: revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. “Apa solusinya? Revisi undang-undang 34. Ya saya mendukung ini,” lanjut dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ia menjelaskan, dana setoran awal haji reguler sebesar Rp25 juta dan untuk haji khusus 4.000 Dolar. Kini total dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah mencapai Rp170 triliun. Menurut dia, dana pokok ini seharusnya tidak boleh disentuh. Akan tetapi pada kenyataannya, hasil pengelolaannya dibagi untuk subsidi jamaah yang berangkat dan nilai manfaat untuk jamaah tunggu.

Rata-rata, hasil pengelolaan 3–4 tahun terakhir mencapai Rp8–11 triliun per tahun. Masalahnya, subsidi bagi jamaah berangkat bisa sampai puluhan juta, ditambah jamaah tunggu yang juga kebagian ratusan ribu rupiah per orang.

Risiko dan Ketimpangan

Mustolih mengingatkan, tanpa batasan yang jelas, subsidi bisa jadi bom waktu. Pemerintah bersama DPR dinilai belum mau merevisi kebijakan subsidi tersebut –setidaknya memberi batasan, karena selalu mempertimbangkan aspek politis.

“Karena kalau misalnya keputusannya selalu politis, setiap tahun nih, setiap mau penyelenggaraan ibadah haji, itu akan berbahaya bagi keuangan. Sustainability daripada keberlanjutan daripada BPKH itu,” ujarnya.

Apalagi faktor eksternal seperti inflasi, depresiasi Rupiah terhadap Dolar, kenaikan harga avtur, hingga kebijakan pajak di Arab Saudi bisa terus menekan biaya haji ke depan.

Menurut Mustolih, ada wacana rasionalisasi beberapa tahun terakhir. Skema awal sempat diubah dari 70:30 (jamaah bayar 70%, subsidi 30%) menjadi 60:40, lalu 55:45. Namun, tren kembali ke subsidi besar.

“Kalau subsidinya itu dikurangi, maka biaya jamaah haji yang pelunasannya itu mahal. Tinggi dia. Di sisi lain ya, jamaah haji yang tunggu akan kecil,” jelasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Mustolih mengusulkan subsidi tidak disamaratakan. “Dipukul rata maksudnya apa? Yang mampu, yang tidak mampu, yang setengah mampu, itu sama. Nah harusnya untuk yang berangkat ini harus ada verifikasi nih,” katanya.

Ia mencontohkan Malaysia yang membagi subsidi menjadi tiga kategori: kecil bagi jamaah mampu, sedang bagi kelas menengah, dan besar bagi jamaah miskin. “Kalau garisnya itu runtuh, dia juga jatuh. Nah kira-kira seperti itu,” pungkasnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendaftaran Haji Khusus Dipastikan Tetap Melalui PIHK, Bukan lewat Kemenag

    Pendaftaran Haji Khusus Dipastikan Tetap Melalui PIHK, Bukan lewat Kemenag

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 176
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah sempat diwacanakan pendaftaran haji khusus tidak lagi melalui PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, kini Kemenag memberi klarifikasi. Asosiasi HIMPUH (Himpunan Penyelengga Umrah dan Haji) memastikan, pendaftaran haji khusus tetap melalui PIHK. Kemenag sebelumnya menyebutkan adanya rencana usulan untuk mengubah skema pendaftaran haji khusus tersebut. Namun informasi itu sudah dianulir oleh Kemenag […]

    Bagikan Berita:
  • Erick Thohir Ingatkan Semangat Efisiensi pada Pembentukan Kampung Haji

    Erick Thohir Ingatkan Semangat Efisiensi pada Pembentukan Kampung Haji

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 69
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir, yang juga menjabat Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), menekankan semangat efisiensi di balik rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi. Proyek ini sebelumnya dibahas Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke Arab Saudi beberapa waktu kalu. Erick Thohir menekankan, Kampung Haji dibentuk untuk meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji […]

    Bagikan Berita:
  • Evaluasi Haji 2025: Petugas Haji Perempuan Perlu Ditambah, Toilet Wanita Diperbanyak

    Evaluasi Haji 2025: Petugas Haji Perempuan Perlu Ditambah, Toilet Wanita Diperbanyak

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAKARTA – Salah satu evaluasi penting dan mendesak dari pelaksanaan haji tahun 2025 adalah pelayanan untuk perempuan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyebut, pelayanan perlu lebih inklusif terhadap perempuan, mengingat jumlah perempuan mencapai 55–60 dari total jemaah haji. Selain perempuan, dia juga mendesak agar pelayanan lebih inklusif bagi untuk lansia, […]

    Bagikan Berita:
  • Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar

    75 Tahun Penyelenggaraan Haji di Bawah Kemenag, Nasaruddin Paparkan Poin Percepatan Transisi ke BPH

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 41
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sekitar 75 tahun lamanya penyelenggaraan haji di bawah kendali Kementerian Agama. Kini tiba saatnya Kemenag (Kementerian Agama) menyerahkan mandat tersebut kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH) sesuai Peraturan Presiden No 154 tahun 2024. Dalam rentang panjang itu, dinamika dan tantangan senantiasa hadir setiap tahun penyelenggaraan ibadah haji. Hal yang patut disyukuri adalah setiap dinamika […]

    Bagikan Berita:
  • Muhammad Yusuf S., Senior Representative Manager Funding & Haji Bank Muamalat Cabang Makassar

    Program Cicil Biaya Haji ‘Prohajj Plus’ di Tazkiyah Tour, Lebih Cepat dan Sesuai Syariah

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Dalan rangka mewujudkan mimpi umat muslim untuk beribadah, perusahaan haji dan umrah di Makassar, Tazkiyah Tour menggandeng Bank Muamalat terkait pembiayaan jenis multiguna untuk haji khusus. Untuk produk pembiayaan ini, Bank Muamalat menawarkan layanan pembiayaan haji khusus, yang bisa dicicil jika mendaftar lewat perusahaan umrah Tazkiyah Tour yang berlokasi di Jalan AP Pettarani […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Kapal Pesiar dari Arab Saudi untuk Tarik Wisatawan, Tidak Ada Alkohol dan Kasino

    Ini Kapal Pesiar dari Arab Saudi untuk Tarik Wisatawan, Tidak Ada Alkohol dan Kasino

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi tengah mengibarkan layar baru dalam ambisi besarnya di sektor pariwisata global. Melalui Aroya Cruise, kapal pesiar mewah pertama yang dirancang dengan identitas Arab, Kerajaan ini ingin memposisikan diri sebagai pusat wisata maritim kelas dunia, sekaligus mengukuhkan komitmen dalam mencapai target Vision 2030. Aroya Cruise ini diluncurkan oleh Cruise Saudi, anak […]

    Bagikan Berita:
expand_less