Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sab, 20 Des 2025
  • visibility 134

HAMRANEWS – Banyak perubahan signifikan dalam pengaturan keberangkatan jemaah haji. Perubahan itu misalnya terkait dengan masa tunggu bagi jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji.

Menurut Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terbaru, jarak waktu antara keberangkatan haji terakhir dengan keberangkatan berikutnya kini diperpanjang menjadi 18 tahun.

Aturan tersebut mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya yang hanya menetapkan masa tunggu selama 10 tahun.

“Sekarang masa tunggunya menjadi 18 tahun. Jadi jemaah yang sudah pernah berhaji harus menunggu selama itu untuk bisa berangkat kembali,” jelasnya, Jumat 19 Desember 2025.

Ia menjelaskan, ketika ada jemaah yang sudah mendapat panggilan berangkat, namun akhirnya tidak bisa melunasi dan berangkat karena pernah menunaikan ibadah haji dalam rentang waktu yang belum mencapai 18 tahun.

“Ketika ada jemaah yang sudah dipanggil, tetapi ternyata masih belum memenuhi syarat karena pernah berhaji sebelumnya. Hal ini langsung terdeteksi oleh sistem,” ujarnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skema Dana Talangan Haji lewat Bank Muamalat yang Bisa Diambil lewat Travel Anggota HIMPUH

    Skema Dana Talangan Haji lewat Bank Muamalat yang Bisa Diambil lewat Travel Anggota HIMPUH

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 501
    • 0Komentar

    JAKARTA – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjalin kemitraan dengan Bank Muamalat dengan fokus pada program pembiayaan bagi jemaah haji khusus. Pertemuan keduanya berlangsung di Graha HIMPUH Jakarta pada Rabu 17 September 2025. Dalam kemitraan tersebut, Bank Muamalat akan menawarkan skema dana talangan haji berupa plafon pembiayaan yang berkisar sebesar USD 4.000 per jemaah, […]

    Bagikan Berita:
  • Direktur Sekolah Haji Tazkiyah, Dr. H. Abdul Wahid Hadade, Lc., MH.

    Makna Ramadan Diulas dalam Sekolah Haji Tazkiyah: Bulan Pembakaran Dosa dan Madrasah Penyucian Jiwa

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 170
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam dianjurkan mempersiapkan diri, baik itu secara fisik maupun spiritual. Lewat tausiyah program Sekolah Haji Tazkiyah, Kiyai Dr. H. Abdul Wahid Hadade, Lc., MA menjelaskan bahwa Ramadan bukan cuma bulan ibadah ritual, tetapi juga sebagai bulan penyucian jiwa dan pembentukan karakter. Kiyai Abdul Wahid mengawali tausiyah dengan […]

    Bagikan Berita:
  • Resmi, Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji Turun 2 Juta dari Tahun Lalu

    Resmi, Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji Turun 2 Juta dari Tahun Lalu

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 282
    • 0Komentar

    JAKARTA – Panja Haji Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah RI akhirnya mencapai kesepakatan terkait biaya haji tahun 2026. Setelah melalui pembahasan panjang, rapat resmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025 memutuskan biaya haji tahun depan adalah sebesar Rp87.409.366 per jemaah. “Kita akan ambil keputusan terhadap besaran biaya haji tahun 1447 H […]

    Bagikan Berita:
  • Amalan yang Mustajab di Bulan Rajab

    Amalan yang Mustajab di Bulan Rajab

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 153
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Malam 1 Rajab 1445 H sudah berlalu sejak tiga hari lalu. Bukan yang menandai Ramadan makin dekat ini, merupakan salah satu di antara empat bulan mulia, yakni Muharram, Rajab, Dzulhijjah, dan Dzulqa’dah. Dalam menyambut bulan mulia ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal baik dan melaksanakan kesunahan-kesunahan bulan Rajab. Bolehkah Niat Puasa Rajab […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan, Antisipasi Virus dari Luar

    Jemaah Haji Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan, Antisipasi Virus dari Luar

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 233
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Keluarga penjemput dan Jemaah yang tiba di Bandara Sultah Hasanuddin Makassar, diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. Hal ini mengingat mulai meningkatnya penyebaran MERS-CoV, khususnya di Arab Saudi di tengah momen pelaksanaan haji 2025. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai H. Faried Wajedi mengimbau seluruh Panitia / Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) serta Masyarakat […]

    Bagikan Berita:
  • Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Akan Siapkan Area Khusus Jemaah Umrah dan Pengantarnya

    Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Akan Siapkan Area Khusus Jemaah Umrah dan Pengantarnya

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 528
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Pengelola Bandara di Makassar, PT Angkasa Pura I bakal menyiapkan area khusus untuk jamaah umrah dan pengantarnya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Minggus Gandeguai, mengungkapkan, prosesnya sudah berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. “Kami akan buat area khusus untuk jamaah umrah dan pengantarnya, ini […]

    Bagikan Berita:
expand_less