Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Resmi Disahkan, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2025

Resmi Disahkan, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2025

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
  • visibility 527
  • print Cetak

JAKARTA – Lembaga legislatif negara, yakni DPR RI resmi memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Pengelolaan Keuangan Haji ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Keputusan tersebut diambil lewat rapat paripurna kelima masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2025.

Sidang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia meminta laporan dari Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, sebelum akhirnya mengetuk palu persetujuan. “Apakah perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota dewan serentak.

Jauh sebelum revisi ini masuk Prolegnas, Komisi VIII DPR sempat menggelar rapat dengar pendapat bersama Panja. Saat itu, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan—yang kini sudah menjabat Menteri Haji dan Umrah—masih duduk sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Ia memberikan sejumlah masukan terkait tata kelola keuangan haji.

Poin utama yang disoroti adalah tata kelola dan penguatan kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, aturan baru harus memastikan pengelolaan dana haji bisa berkelanjutan, efisien, dan efektif.

Ada dua usulan yang sempat ia ajukan. Pertama, penggabungan BPKH ke dalam BP Haji. “Saat ini, kami nilai biaya operasional BPKH cukup tinggi. Dengan memasukkannya ke dalam BP Haji, biaya operasional dari dana haji dapat diturunkan dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya,” ujar Gus Irfan dalam rapat, Selasa (11/3/2025).

Ia menilai, jika BPKH dilebur ke dalam BP Haji, lembaga itu bisa jadi otoritas tunggal yang menangani semua aspek penyelenggaraan haji, termasuk keuangan. Dengan begitu, proses menjadi lebih sederhana dan biaya operasional bisa ditekan.

Alternatif Kedua: Koordinasi BPKH di Bawah BP Haji

Opsi lain yang pernah ia sampaikan adalah membiarkan BPKH tetap berdiri sendiri, tapi berada di bawah koordinasi BP Haji. Menurut Gus Irfan, pola ini tetap menuntut fungsi koordinasi yang kuat agar birokrasi tak berbelit.

“Pertimbangan lain adalah belum optimalnya pengelolaan keuangan haji dimana saat ini portofolio investasi yang dikelola oleh BPKH masih sama dengan yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian agama dan persentase nilai manfaat cenderung sama dengan saat dikelola oleh Kementerian Agama,” pungkasnya.

Dengan revisi UU yang kini resmi masuk agenda prioritas DPR, arah pengelolaan dana haji bakal jadi sorotan publik. DPR dan pemerintah dituntut segera merumuskan skema terbaik agar dana yang dikelola triliunan rupiah ini benar-benar memberi manfaat maksimal bagi jemaah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Membadalkan Haji Dua Jemaah yang Hilang di Tanah Suci Hingga Saat Ini

    Pemerintah Membadalkan Haji Dua Jemaah yang Hilang di Tanah Suci Hingga Saat Ini

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 581
    • 0Komentar

    MAKKAH — Pemerintah Indonesia menyatakan, dua jemaah lanjut usia yang hingga kini masih dinyatakan hilang di Arab Saudi belum ditemukan. Sebagai bentuk tanggung jawab tersebut, pemerintah telah membadalkan ibadah haji keduanya. “Seluruh jemaah haji sudah menunaikan ibadah haji. Tidak ada satu orang pun yang tidak melaksanakan ibadah haji. Ada dua yang hilang, sampai sekarang ini […]

    Bagikan Berita:
  • Masuk Raudah lewat Jalur ‘Black Market’, Awas Petugas Kini Memeriksa QR Code Anda

    Masuk Raudah lewat Jalur ‘Black Market’, Awas Petugas Kini Memeriksa QR Code Anda

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 252
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Ibadah ke Tanah Suci bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang menuntut niat lurus dan adab yang benar. Demikian halnya jika Anda hendak melakukan ziarah dan beribadah di Area Raudah. Praktik masuk ke Raudah di Masjid Nabawi melalui jalur tidak resmi atau yang kerap disebut “black market”, tentu saja tidak dengan […]

    Bagikan Berita:
  • Menag Sebut Arab Saudi Gandeng Konsultan Amerika dan Makin Fokus Kejar Profit

    HIMPUH Ingatkan Hati-hati Ajakan Umrah Mandiri Padahal Calo

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 498
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sejak diundangkan, aturan dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2025 yang membolehkan umat Islam berangkat umrah melalui jalur mandiri diramaikan dengan euforia warga Indonesia. Langkah ini tujuannya baik, karena memberi peluang warga Indonesia menggunakan opsi lain untuk memenuhi panggilan ke Baitullah. Akan tetapi, Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Suwartini mengingatkan […]

    Bagikan Berita:
  • Jadwal Penerbangan Flyadeal Makassar-Jeddah, Setelah Melakukan Penerbangan Perdana

    Jadwal Penerbangan Flyadeal Makassar-Jeddah, Setelah Melakukan Penerbangan Perdana

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 1.015
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Maskapai berbiaya rendah atau LCC asal Arab Saudi, Flyadeal, resmi membuka rute penerbangan langsung Makassar-Jeddah mulai 12 November 2025. Penerbangan dijadwalkan dua kali seminggu melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandara King Abdulaziz, Jeddah. Pada penerbangan perdananya, Flyadeal mengoperasikan pesawat berbadan lebar Boeing 777-300, yang mampu mengangkut lebih banyak penumpang untuk kebutuhan perjalanan […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Ilegal yang Meninggal di Gurun Rupanya Bayar Rp105 Juta ke Travel

    Jemaah Haji Ilegal yang Meninggal di Gurun Rupanya Bayar Rp105 Juta ke Travel

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 417
    • 0Komentar

    SAUDI – Seorang warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berinisial SM, dilaporkan meninggal dunia saat mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal di Makkah, Arab Saudi. SM meninggal akibat dehidrasi setelah memaksa masuk ke wilayah Makkah melalui jalur tidak resmi di gurun pasir. Menurut keterangan Junaidi, kerabat korban yang juga warga Blumbungan, […]

    Bagikan Berita:
  • Jarang yang Tahu, Para Imam Masjidilharam Lebih Memilih Ambil Gaji dari Pekerjaan Lain

    Jarang yang Tahu, Para Imam Masjidilharam Lebih Memilih Ambil Gaji dari Pekerjaan Lain

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 695
    • 0Komentar

    MAKKAH – Masih jarang yang tahu, menjadi imam di Masjidil Haram sebenarnya punya upah yang lumayan besar dari negara. Mereka bahkan biasa mendapat cek kosong, yang dipersilahkan untuk diisi sendiri. Tapi mereka menolak mengisi, dan memilih mengambil gaji dari pekerjaan lain di luar imam. Dikenal sebagai pribadi-pribadi yang bersahaja dan memiliki keteguhan hati, imam di […]

    Bagikan Berita:
expand_less