Biaya Haji Jemaah Sulsel 2026 Sebesar Rp55,8 Juta, Wajib Tes Kesehatan Sebelum Lunasi
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- visibility 280

Jemaah haji embarkasih Makassar
HAMRANEWS – Para jemaah haji Sulawesi Selatan 2026 bersama jemaah lain yang berangkat melalui embarkasi Makassar, rata-rata akan membayar sisa pelunasan haji Rp30.893.179.
Angka tersebut diperoleh dari total Biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih sebesar Rp89.108.738, dikurangi subsidi Nilai Manfaat yang berasal dari Setoran Jemaah haji Reguler maupun Jemaah Haji Khusus, yakni sebesar Rp. 55.893.179.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, menyebut dari nilai Rp50 jutaan tersebut, dikurangi Rp25 juta yang sebelumnya sudah dibayar jemaah saat setoran awal.
“Sehingga, jemaah haji dari Embarkasi Makassar, khususnya Sulsel sisa membayar Rp. 30,893,179,- dalam Pelunasan Biaya Hajinya,” Jelas Ikbal dikutip dari Harian Fajar.
Selain itu, ini juga menyebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menetapkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1447 H/2026 M yakni mulai Tanggal 24 November sampai 23 Desember 2025.
Oleh karena itu Jemaah haji yang sudah masuk kuotanya dimusim Haji 2026, diimbau untuk segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi empat kelompok jamaah:
1. Jemaah Haji Reguler lunas tunda berangkat, yakni jamaah yang telah melunasi tahun sebelumnya namun tertunda keberangkatannya.
2. Jemaah Haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026.
3. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia, sekitar 5 persen sesuai ketentuan Dirjen.
4. Pelunasan tahap kedua akan dibuka jika masih terdapat sisa kuota per provinsi.
Pada tahap kedua, sisa kuota akan diprioritaskan kepada jamaah gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.
“Sisa kuota itu diprioritaskan untuk jamaah yang gagal ada pelunasan di tahap sebelumnya, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahrum dan keluarga, dan jamaah cadangan,” paparnya
Akan tetapi, jamaah hanya dapat melakukan pelunasan setelah mendapatkan surat layak kesehatan dari puskesmas domisili.
“Pelunasan di bank hanya dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan, tidak ada lagi kebijakan-kebijakan apakah itu kebijakan karena kasihan atau apapun,” tegasnya.
Menurutnya, jamaah yang tidak lulus pemeriksaan kesehatan tidak akan diberikan kesempatan untuk melunasi. Pemeriksaan ulang juga akan dilakukan menjelang keberangkatan untuk memastikan kelayakan fisik jamaah.
Karenanya, Ia mengingatkan, calon jamaah untuk menjaga kondisi tubuh sejak dini. “Walaupun hari ini dikatakan sehat dan bisa membayar pelunasan, sebelum pemberangkatan pun akan dilaksanakan cek ulang untuk memastikan benar-benar layak berangkat,” ujarnya.
Ikbal Ismail juga menekankan, pentingnya transparansi dan menghindari potensi pungutan liar dalam proses pelunasan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



