Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah

Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rab, 31 Des 2025
  • visibility 251

HAMRANEWS — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjatuhkan sanksi tegas berupa penangguhan izin operasional terhadap sebuah perusahaan Umrah beserta agen asingnya setelah terbukti melakukan pelanggaran layanan terhadap jemaah.

Dalam laporan Saudi Gazette, kementerian menyatakan bahwa jika perusahaan tersebut gagal menyediakan akomodasi bagi jemaah sebagaimana tercantum dalam program kontrak yang telah disetujui, maka dianggap melanggar regulasi dan ketentuan resmi yang mengatur pelayanan bagi jemaah Umrah dan para peziarah Masjid Nabawi.

Hasil investigasi menunjukkan, sejumlah jemaah tiba di Arab Saudi tanpa kepastian akomodasi yang semestinya telah disiapkan, meski layanan tersebut tercatat secara resmi dalam kontrak perjalanan. Kondisi ini mendorong kementerian untuk segera mengambil langkah hukum terhadap perusahaan Umrah terkait dan agen asingnya sesuai prosedur yang berlaku.

Kementerian menegaskan bahwa langkah sanksi ini bertujuan untuk menjamin hak-hak jemaah yang dirugikan serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah Arab Saudi dalam meningkatkan kualitas layanan bagi para tamu Allah.

Lebih lanjut, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa penindakan tersebut sejalan dengan upaya berkelanjutan untuk memastikan seluruh perusahaan Umrah mematuhi kontrak secara akurat dan profesional. Hal ini juga mendukung target Vision 2030 Arab Saudi dalam meningkatkan pengalaman ibadah para jemaah.

“Kami tidak akan mentoleransi kelalaian maupun pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual kepada jemaah. Melindungi hak-hak tamu Allah adalah prioritas utama, dan kualitas layanan merupakan garis merah yang tidak boleh dilanggar,” tegas kementerian.

Kementerian juga mengimbau seluruh perusahaan dan penyedia layanan Umrah agar mematuhi sepenuhnya regulasi serta petunjuk yang telah ditetapkan, serta memberikan layanan sesuai dengan program yang dikontrakkan, demi meningkatkan mutu pelayanan dan mencapai tingkat kepuasan tertinggi bagi para jemaah dan peziarah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duh, Arab Saudi Mau Kurangi Kuota Haji RI Hingga 50 Persen karena Kesemrawutan Pelayanan Tahun Ini

    Duh, Arab Saudi Mau Kurangi Kuota Haji RI Hingga 50 Persen karena Kesemrawutan Pelayanan Tahun Ini

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 500
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi disebutkan bakal memotong kuota haji Indonesia hingga 50 persen. Potongan sebesar ini, jika diberlakukan sudah pasti akan membuat daftar tunggu haji semakin panjang. Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap detil alasan Arab Saudi memotong kuota umrah. “Mereka menyampaikan melalui Deputi Kerja Sama Lembaga dan Luar Negeri bahwa penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Tidak Akan Ubah Sistem Antrean Haji 2026 Meski Banyak Diprotes

    Kemenhaj Tidak Akan Ubah Sistem Antrean Haji 2026 Meski Banyak Diprotes

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 282
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementeian Haji dan Umrah RI, memastikan tidak bakal mengubah sistem antrean haji 2026 yang berbasis masa tunggu, meskipun diwarnai protes di berbagai daerah. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan aturan ersebut wajib dijalankan karena merupakan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Penegasan itu disampaikan Gus Irfan saat menghadiri Munas XI MUI […]

    Bagikan Berita:
  • Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini 4 Jenis Vaksinasi yang Wajib Dipenuhi Sebelum Terbang

    Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini 4 Jenis Vaksinasi yang Wajib Dipenuhi Sebelum Terbang

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 372
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan aturan kesehatan terbaru bagi calon jemaah haji 2026. Dalam kebijakan ini, otoritas kesehatan Kerajaan menerapkan standar vaksinasi dan kelayakan medis yang jauh lebih ketat demi menjaga keamanan jutaan peserta yang akan berkumpul di Tanah Suci. Aturan ini berlaku bagi seluruh jemaah dan petugas haji yang akan memasuki Arab […]

    Bagikan Berita:
  • Usulan HIMPUH Terkait Opsi Pembatalan Dalam Skenario Haji 2026

    Usulan HIMPUH Terkait Opsi Pembatalan Dalam Skenario Haji 2026

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 182
    • 0Komentar

    HANRANEWS – Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sangat bergantung pada perkembangan eskalasi konflik antara Iran vs Israel dan Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah. Situasi geopolitik tersebut berpotensi memengaruhi mobilitas penerbangan internasional dan keamanan perjalanan jemaah. Dalam pernyataan tertulisnya pada Senin 16 Maret 2026, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menilai setidaknya ada tiga kemungkinan […]

    Bagikan Berita:
  • Kisah Haru Pemuda Jeneponto, Gantikan Ayahnya yang Meninggal Sekaligus Badalkan Umrah Ibu yang Menyusul Sang Ayah

    Kisah Haru Pemuda Jeneponto, Gantikan Ayahnya yang Meninggal Sekaligus Badalkan Umrah Ibu yang Menyusul Sang Ayah

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 337
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Muhammad Eko Setia Budi, seorang anak muda 24 tahun asal Jeneponto mendapat pengalaman yang mulia namun diliputi kesedihan, saat mendapat kesempatan melaksanakan haji 2025 bersama kloter 40 UPG. Petugas Haji Daerah Kloter 40 Upg, H. Alfian, mengisahkan Eko Setia Budi yang berangkat Menunaikan Ibadah Haji karena menggantikan bapaknya yang meninggal pada tahun 2019. […]

    Bagikan Berita:
  • Calon Jemaah Bisa Dicoret dari Antrean Jika Tak Lunasi Bipih 5 Tahun, Uang Dikembalikan

    Calon Jemaah Bisa Dicoret dari Antrean Jika Tak Lunasi Bipih 5 Tahun, Uang Dikembalikan

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 270
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah kini resmi menambah satu pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penambahan pasal ini ditempatkan di antara Pasal 49 dan Pasal 50, yaitu Pasal 49A, yang mengatur status jemaah haji yang tidak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan […]

    Bagikan Berita:
expand_less