Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Rab, 31 Des 2025
- visibility 116

HAMRANEWS — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjatuhkan sanksi tegas berupa penangguhan izin operasional terhadap sebuah perusahaan Umrah beserta agen asingnya setelah terbukti melakukan pelanggaran layanan terhadap jemaah.
Dalam laporan Saudi Gazette, kementerian menyatakan bahwa jika perusahaan tersebut gagal menyediakan akomodasi bagi jemaah sebagaimana tercantum dalam program kontrak yang telah disetujui, maka dianggap melanggar regulasi dan ketentuan resmi yang mengatur pelayanan bagi jemaah Umrah dan para peziarah Masjid Nabawi.
Hasil investigasi menunjukkan, sejumlah jemaah tiba di Arab Saudi tanpa kepastian akomodasi yang semestinya telah disiapkan, meski layanan tersebut tercatat secara resmi dalam kontrak perjalanan. Kondisi ini mendorong kementerian untuk segera mengambil langkah hukum terhadap perusahaan Umrah terkait dan agen asingnya sesuai prosedur yang berlaku.
Kementerian menegaskan bahwa langkah sanksi ini bertujuan untuk menjamin hak-hak jemaah yang dirugikan serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah Arab Saudi dalam meningkatkan kualitas layanan bagi para tamu Allah.
Lebih lanjut, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa penindakan tersebut sejalan dengan upaya berkelanjutan untuk memastikan seluruh perusahaan Umrah mematuhi kontrak secara akurat dan profesional. Hal ini juga mendukung target Vision 2030 Arab Saudi dalam meningkatkan pengalaman ibadah para jemaah.
“Kami tidak akan mentoleransi kelalaian maupun pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual kepada jemaah. Melindungi hak-hak tamu Allah adalah prioritas utama, dan kualitas layanan merupakan garis merah yang tidak boleh dilanggar,” tegas kementerian.
Kementerian juga mengimbau seluruh perusahaan dan penyedia layanan Umrah agar mematuhi sepenuhnya regulasi serta petunjuk yang telah ditetapkan, serta memberikan layanan sesuai dengan program yang dikontrakkan, demi meningkatkan mutu pelayanan dan mencapai tingkat kepuasan tertinggi bagi para jemaah dan peziarah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



