Anti-Smoking Law Arab Saudi Tegas, Merokok di 13 Lokasi Publik Ini Bisa Kena Denda Hingga Penjara
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Ming, 15 Feb 2026
- visibility 105

Illustrasi penangkapan pengunjung yang melanggar aturan di Saudi
HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat soal larangan merokok, terutama di kawasan suci seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pelanggar bisa kena denda hingga ratusan ribu rupiah, bahkan ancaman penjara.
Arab Saudi menerapkan Anti-Smoking Law yang melarang aktivitas merokok di 13 jenis lokasi publik, termasuk masjid, hotel, transportasi umum, dan fasilitas pemerintahan.
Dua Masjid Suci, yakni Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, masuk dalam kawasan larangan absolut. Artinya, jamaah sama sekali tidak boleh merokok di dalam kompleks masjid maupun di halaman luarnya.
Aturan ini juga berlaku di sekitar hotel dan fasilitas jamaah dalam radius 10 meter dari pintu masuk. Transportasi umum seperti bus, kereta, dan pesawat pun bebas asap rokok, begitu pula rumah sakit, sekolah, dan tempat kerja.
Denda Hingga Rp800 Ribu
Bagi yang nekat, denda minimal sebesar 200 Riyal atau sekitar Rp800 ribu siap menanti. Di beberapa kasus, pelanggar yang kedapatan merokok di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bisa ditahan hingga tujuh hari sebagai bentuk efek jera.
Selain itu, pengelola gedung yang tidak menegakkan aturan larangan merokok juga bisa dikenai sanksi. Pemerintah Saudi menugaskan petugas khusus untuk mengawasi area-area publik agar tetap bebas asap rokok.
Tips Aman Agar Ibadah Tetap Khusyuk
Jangan pernah merokok di dalam atau sekitar masjid, termasuk pelataran dan payung-payung besar Masjid Nabawi.
Jika benar-benar tak bisa menahan diri, cari area khusus merokok (designated smoking area) yang tersedia di sebagian hotel besar.
Pastikan membawa rokok tidak lebih dari 200 batang—batas maksimal yang diizinkan bea cukai Saudi.
Hindari merokok di hadapan jamaah lain, terutama lansia dan anak-anak.
Hormati aturan lokal dan budaya setempat, karena melanggar bisa berujung denda dan mencoreng nama rombongan haji atau travel.
Larangan merokok di Tanah Suci bukan semata urusan ketertiban, tapi juga kesehatan publik. Pemerintah Saudi berupaya menjadikan Makkah dan Madinah sebagai kota bebas rokok untuk melindungi jamaah dari bahaya asap dan menjaga kesucian tempat ibadah.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya global menurunkan angka perokok dan meningkatkan kesadaran hidup sehat.
Merokok di Tanah Suci bukan sekadar urusan pribadi. Di Arab Saudi, tindakan itu bisa berimplikasi hukum, sosial, dan moral. Karena itu, jamaah diimbau menahan diri dan menghormati aturan setempat. Ibadah yang khusyuk akan jauh lebih berarti tanpa asap rokok yang mengganggu.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



