Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Anti-Smoking Law Arab Saudi Tegas, Merokok di 13 Lokasi Publik Ini Bisa Kena Denda Hingga Penjara

Anti-Smoking Law Arab Saudi Tegas, Merokok di 13 Lokasi Publik Ini Bisa Kena Denda Hingga Penjara

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
  • visibility 227

HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat soal larangan merokok, terutama di kawasan suci seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pelanggar bisa kena denda hingga ratusan ribu rupiah, bahkan ancaman penjara.

Arab Saudi menerapkan Anti-Smoking Law yang melarang aktivitas merokok di 13 jenis lokasi publik, termasuk masjid, hotel, transportasi umum, dan fasilitas pemerintahan.

Dua Masjid Suci, yakni Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, masuk dalam kawasan larangan absolut. Artinya, jamaah sama sekali tidak boleh merokok di dalam kompleks masjid maupun di halaman luarnya.

Aturan ini juga berlaku di sekitar hotel dan fasilitas jamaah dalam radius 10 meter dari pintu masuk. Transportasi umum seperti bus, kereta, dan pesawat pun bebas asap rokok, begitu pula rumah sakit, sekolah, dan tempat kerja.

Denda Hingga Rp800 Ribu

Bagi yang nekat, denda minimal sebesar 200 Riyal atau sekitar Rp800 ribu siap menanti. Di beberapa kasus, pelanggar yang kedapatan merokok di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bisa ditahan hingga tujuh hari sebagai bentuk efek jera.

Selain itu, pengelola gedung yang tidak menegakkan aturan larangan merokok juga bisa dikenai sanksi. Pemerintah Saudi menugaskan petugas khusus untuk mengawasi area-area publik agar tetap bebas asap rokok.

Tips Aman Agar Ibadah Tetap Khusyuk

Jangan pernah merokok di dalam atau sekitar masjid, termasuk pelataran dan payung-payung besar Masjid Nabawi.

Jika benar-benar tak bisa menahan diri, cari area khusus merokok (designated smoking area) yang tersedia di sebagian hotel besar.
Pastikan membawa rokok tidak lebih dari 200 batang—batas maksimal yang diizinkan bea cukai Saudi.

Hindari merokok di hadapan jamaah lain, terutama lansia dan anak-anak.

Hormati aturan lokal dan budaya setempat, karena melanggar bisa berujung denda dan mencoreng nama rombongan haji atau travel.
Larangan merokok di Tanah Suci bukan semata urusan ketertiban, tapi juga kesehatan publik. Pemerintah Saudi berupaya menjadikan Makkah dan Madinah sebagai kota bebas rokok untuk melindungi jamaah dari bahaya asap dan menjaga kesucian tempat ibadah.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya global menurunkan angka perokok dan meningkatkan kesadaran hidup sehat.

Merokok di Tanah Suci bukan sekadar urusan pribadi. Di Arab Saudi, tindakan itu bisa berimplikasi hukum, sosial, dan moral. Karena itu, jamaah diimbau menahan diri dan menghormati aturan setempat. Ibadah yang khusyuk akan jauh lebih berarti tanpa asap rokok yang mengganggu.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • HIMPUH Imbau PIHK Realistis Soal Haji Furodah dan Selesaikan Administrasi dengan Jemaah

    HIMPUH Imbau PIHK Realistis Soal Haji Furodah dan Selesaikan Administrasi dengan Jemaah

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 312
    • 0Komentar

    JAKARTA – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menyampaikan pernyataan resmi terkait situasi pelik penerbitan visa haji furoda tahun 1446 H/2025 M yang tengah dihadapi sebagian besar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). HIMPUH menegaskan, baik haji furoda maupun haji mujamalah tidak memiliki alokasi kuota yang pasti, sebagaimana haji reguler dan khusus. Jumlah dan pembagian kuota haji […]

    Bagikan Berita:
  • MUI Minta RUU Haji Dikebut, Pasal Terkait Kewenangan BPH Dibutuhkan

    MUI Minta RUU Haji Dikebut, Pasal Terkait Kewenangan BPH Dibutuhkan

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 311
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, mulai tahun 2026 mendatang, penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama. Tugas besar tersebut akan resmi dipegang Badan Penyelenggara Haji (BPH). Akan tetapi, sebelum transisi itu benar-benar berjalan, ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yakni revisi Undang-Undang Haji. Proses pembahasannya masih berlangsung di Badan […]

    Bagikan Berita:
  • Cek Pengumuman Lulus Tes Petugas Haji 2026 di Sini

    Cek Pengumuman Lulus Tes Petugas Haji 2026 di Sini

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 267
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi mengumumkan hasil seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat tahun 1447 H/ 2026 M. Sesuai hasil seleksi tersebut, peserta dengan peringkat 1 hingga 40 dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke tahapan pelatihan berikutnya. Peserta Lulus Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Dalam pengumuman […]

    Bagikan Berita:
  • Puluhan Jemaah Umrah dari Kendari Terkatung-katung di Madinah, Owner Travel Menghilang

    Puluhan Jemaah Umrah dari Kendari Terkatung-katung di Madinah, Owner Travel Menghilang

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 194
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Puluhan jemaah umrah asal Kendari terkatung-katung tanpa di Madinah. Tidak ada hotel, harus beli makan sendiri, dan travelnya tidak bisa dihubungi. Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, bahkan dalam video beredar datang menemui puluhan jemaah umrah asal kotanya itu. Kehadirannya menjadi titik balik bagi rombongan yang sebelumnya menghadapi serangkaian kendala sejak keberangkatan dari […]

    Bagikan Berita:
  • HIMPUH Sukses Sertifikasi Puluhan Pembimbing Haji dan Umrah

    HIMPUH Sukses Sertifikasi Puluhan Pembimbing Haji dan Umrah

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 79
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) sukses menggelar Program Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah yang berlangsung pada 25 April hingga 2 Mei 2026 di Shakti Hotel Bandung. Kegiatan ini berhasil mencetak puluhan pembimbing bersertifikat sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan ibadah. Sebanyak 61 peserta mengikuti program ini, yang mayoritas berasal dari anggota HIMPUH. […]

    Bagikan Berita:
  • Gara-gara Lion Air, Ratusan Jemaah Umrah Terlantar 2 Hari di Jeddah

    Gara-gara Lion Air, Ratusan Jemaah Umrah Terlantar 2 Hari di Jeddah

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 259
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Ratusan jemaah umrah asal Indonesia terlantar di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, akibat keterlambatan penerbangan Lion Air rute Jeddah–Jakarta selama dua hari. Maskapai menyebut penundaan terjadi karena kendala teknis pesawat. Penerbangan Lion Air nomor JT-111 yang dijadwalkan berangkat pada 24 Desember 2025 pukul 20.00 AST atau 25 Desember 2025 pukul 00.00 […]

    Bagikan Berita:
expand_less