Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » BPK Ungkap Penyaluran Dana Haji Tidak Tepat Sasaran, Rp161,73 M Disalurkan ke Jemaah yang Tak Berhak

BPK Ungkap Penyaluran Dana Haji Tidak Tepat Sasaran, Rp161,73 M Disalurkan ke Jemaah yang Tak Berhak

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • visibility 10

HAMRANEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penggunaan dana haji yang tidak tepat sasaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. Dalam temuannya, terdapat dana sebesar Rp161,73 miliar yang digunakan untuk membiayai jemaah yang tidak memenuhi kriteria keberangkatan.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK mencatat dana tersebut digunakan untuk mensubsidi 4.760 jemaah yang seharusnya tidak berangkat pada tahun tersebut.

Rinciannya, sebanyak 504 jemaah diketahui pernah menunaikan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir, 2.682 jemaah masuk melalui skema penggabungan mahram yang tidak memiliki hubungan keluarga, dan 1.574 jemaah merupakan pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.

BPK menilai kondisi ini berdampak langsung terhadap penyelenggaraan haji, karena penggunaan dana tersebut membebani keuangan haji sekaligus menyebabkan tertundanya keberangkatan jemaah lain yang telah memenuhi syarat.

“Akibatnya, BPIH digunakan untuk menyubsidi jemaah yang tidak seharusnya berangkat serta menghambat keberangkatan jemaah yang sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Sabtu 2 Mei 2026 lalu.

Temuan tersebut berada dalam kewenangan Kementerian Agama, sementara tahun ini dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah.

BPK merekomendasikan Kementerian Agama agar bersama dengan Kementerian Haji dan Umrah bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perbaikan tata kelola data dan kuota jemaah. Langkah yang disarankan untuk memastikan proses seleksi jemaah berjalan lebih akurat dan tepat sasaran ke depan antara lain verifikasi data kependudukan serta penertiban penggabungan dan pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan.

Temuan ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana haji yang bersumber dari masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya akurasi data dan kepatuhan terhadap aturan dalam distribusi kuota ibadah haji.

Secara keseluruhan, BPK menyebut hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H/2025M mengungkapkan 14 temuan yang memuat 17 permasalahan ketidakefektifan.

Sementara itu, hasil pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan ibadah haji mengungkapkan 14 temuan yang memuat 22 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 6 permasalahan kelemahan SPI, 11 permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp5,89 miliar dan 5 permasalahan 3E (Ekonomisasi, Efisiensi, Efektivitas) sebesar Rp697,14 juta.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cuaca di Arafah Sangat Panas, Bisa Memicu Dehidrasi Berat Hingga Heatstroke

    Cuaca di Arafah Sangat Panas, Bisa Memicu Dehidrasi Berat Hingga Heatstroke

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 444
    • 0Komentar

    ARAB SAUDI – Cuaca yang panas akan dirasakan jemaah haji saat wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah 1446 H atau 5 Juni 2025, dengan suhu diperkirakan mencapai 50 derajat Celsius. Kondisi ini sangat berisiko bagi kesehatan, terutama bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyampaikan imbauan tegas agar […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Kini Ajukan Praperadilan

    Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Kini Ajukan Praperadilan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 143
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada 24 Februari 2026. Dalam permohonannya, […]

    Bagikan Berita:
  • Modus Praktik Rente dalam Antrean Haji: Suami Meninggal Digantikan Orang yang Berpura-pura sebagai Mahram

    Modus Praktik Rente dalam Antrean Haji: Suami Meninggal Digantikan Orang yang Berpura-pura sebagai Mahram

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 300
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, mengungkapkan, praktik rente masih banyak terjadi dalam penyelenggaraan haji. Dia mencontohkan, salah satunya adalah praktik penggantian mahram. Dahnil mengungkapkan, ketika seorang suami istri terdaftar dalam antrean haji, lalu si suami meninggal dunia, ada oknum yang memanfaatkan masalah ini. Suami yang meninggal dunia tersebut, digantikan oleh […]

    Bagikan Berita:
  • Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 203
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Banyak perubahan signifikan dalam pengaturan keberangkatan jemaah haji. Perubahan itu misalnya terkait dengan masa tunggu bagi jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji. Menurut Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terbaru, jarak waktu antara keberangkatan haji terakhir dengan keberangkatan berikutnya […]

    Bagikan Berita:
  • Fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi: Berhaji dengan Visa Resmi Bagian dari Ketakwaan dan Membantu Maqasid Syariah

    Fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi: Berhaji dengan Visa Resmi Bagian dari Ketakwaan dan Membantu Maqasid Syariah

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 325
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan kewajiban memiliki visa resmi haji bagi umat Islam yang ingin berangkat haji. Melalui keterangan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi bahkan menyampaikan fatwa Dewan Ulama Senior terkait kewajiban berhaji dengan visa resmi. Selain itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga menyampaikan, berangkat haji dengan mendapatkan visa […]

    Bagikan Berita:
  • KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

    KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 273
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini, dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang diduga hasil jual beli kuota haji diamankan penyidik. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap penyitaan dilakukan pada Senin, 8 September 2025. “Penyidik KPK telah […]

    Bagikan Berita:
expand_less