Arab Saudi Turunkan Batas Wajib Lapor Uang Tunai-Emas Jadi Rp173 Juta untuk Jemaah Haji-Umrah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- visibility 16
- print Cetak

Illustrasi jemaah haji melakukan pengurusan di Imigrasi
HAMRANEWS.ID – Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan kepabeanan dengan menurunkan batas nilai harta yang wajib dilaporkan saat masuk atau keluar negara tersebut.
Jika sebelumnya orang yang datang Arab Saudi hanya diwajibkan melapor ketika membawa uang tunai, emas, atau barang berharga senilai SAR 60.000, kini ambang batasnya diturunkan menjadi SAR 40.000 atau sekitar Rp173 juta (kurs sekitar Rp4.300 per riyal).
Aturan baru ini berlaku bagi seluruh pelancong, termasuk jemaah haji dan umrah, wisatawan, pekerja asing, maupun pelaku perjalanan bisnis.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan aturan pelaksanaan Undang-Undang Anti Pencucian Uang (AML) Arab Saudi.
Barang yang wajib dilaporkan meliputi uang tunai, instrumen keuangan atas unjuk, emas batangan, logam mulia, batu permata, hingga perhiasan dengan nilai mencapai atau melebihi SAR 40.000. Pelancong diwajibkan mengisi deklarasi tertulis di bea cukai dan menyertakan bukti pembelian atau dokumen yang menunjukkan nilai barang tersebut.
Aturan ini dinilai penting bagi jemaah asal Indonesia dan negara Asia Selatan yang kerap membawa emas sebagai tabungan atau hadiah bagi keluarga.
Dengan penurunan ambang batas, semakin banyak jemaah yang berpotensi wajib mengisi deklarasi saat tiba maupun meninggalkan Arab Saudi.
Selain memperketat kewajiban pelaporan, otoritas bea cukai Arab Saudi juga diberikan kewenangan menahan uang atau barang berharga yang tidak dideklarasikan hingga 72 jam apabila terdapat dugaan terkait tindak pidana pencucian uang atau kejahatan keuangan lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, kasus dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut.
Otoritas Arab Saudi mengimbau seluruh pelancong agar memahami ketentuan terbaru tersebut sebelum bepergian. Deklarasi dapat dilakukan melalui layanan resmi bea cukai maupun di kantor deklarasi yang tersedia di bandara dan pintu masuk internasional Arab Saudi
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
