Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Arab Saudi Turunkan Batas Wajib Lapor Uang Tunai-Emas Jadi Rp173 Juta untuk Jemaah Haji-Umrah

Arab Saudi Turunkan Batas Wajib Lapor Uang Tunai-Emas Jadi Rp173 Juta untuk Jemaah Haji-Umrah

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • visibility 16
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan kepabeanan dengan menurunkan batas nilai harta yang wajib dilaporkan saat masuk atau keluar negara tersebut.

Jika sebelumnya orang yang datang Arab Saudi hanya diwajibkan melapor ketika membawa uang tunai, emas, atau barang berharga senilai SAR 60.000, kini ambang batasnya diturunkan menjadi SAR 40.000 atau sekitar Rp173 juta (kurs sekitar Rp4.300 per riyal).

Aturan baru ini berlaku bagi seluruh pelancong, termasuk jemaah haji dan umrah, wisatawan, pekerja asing, maupun pelaku perjalanan bisnis.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan aturan pelaksanaan Undang-Undang Anti Pencucian Uang (AML) Arab Saudi.

Barang yang wajib dilaporkan meliputi uang tunai, instrumen keuangan atas unjuk, emas batangan, logam mulia, batu permata, hingga perhiasan dengan nilai mencapai atau melebihi SAR 40.000. Pelancong diwajibkan mengisi deklarasi tertulis di bea cukai dan menyertakan bukti pembelian atau dokumen yang menunjukkan nilai barang tersebut.

Aturan ini dinilai penting bagi jemaah asal Indonesia dan negara Asia Selatan yang kerap membawa emas sebagai tabungan atau hadiah bagi keluarga.

Dengan penurunan ambang batas, semakin banyak jemaah yang berpotensi wajib mengisi deklarasi saat tiba maupun meninggalkan Arab Saudi.

Selain memperketat kewajiban pelaporan, otoritas bea cukai Arab Saudi juga diberikan kewenangan menahan uang atau barang berharga yang tidak dideklarasikan hingga 72 jam apabila terdapat dugaan terkait tindak pidana pencucian uang atau kejahatan keuangan lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, kasus dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut.

Otoritas Arab Saudi mengimbau seluruh pelancong agar memahami ketentuan terbaru tersebut sebelum bepergian. Deklarasi dapat dilakukan melalui layanan resmi bea cukai maupun di kantor deklarasi yang tersedia di bandara dan pintu masuk internasional Arab Saudi

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Beberapa Poin yang Diatur dalam RUU Haji dan Umrah

    Ini Beberapa Poin yang Diatur dalam RUU Haji dan Umrah

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 493
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Komisi VIII DPR RI telah menuntaskan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Seluruh fraksi sepakat agar RUU ini segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, dengan target dapat diterapkan pada penyelenggaraan haji tahun 2026. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebut RUU ini sangat penting […]

    Bagikan Berita:
  • Menag RI: Rombongan Haji Indonesia Jumlahnya Seperlima dari Total Jemaah Haji Dunia, Harus Beri Contoh

    Menag RI: Rombongan Haji Indonesia Jumlahnya Seperlima dari Total Jemaah Haji Dunia, Harus Beri Contoh

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 520
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan, jemaah haji Indonesia yang kira-kira jumlahnya seperlima dari haji dunia mendapat perhatian khusus dari Pemerintahan Saudi. Sehingga menurutnya, kalau jemaah bisa tertib itu akan menjadi contoh oleh rombongan haji lain. “Seperlima jemaah haji dunia adalah orang Indonesia, maka Pemerintahan Saudi Arabia memberi perhatian khusus pada jemaah […]

    Bagikan Berita:
  • Begini Aturan Denda untuk Travel, Jika Ada Jemaah Umrah yang Kabur dari Rombongan

    Begini Aturan Denda untuk Travel, Jika Ada Jemaah Umrah yang Kabur dari Rombongan

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 516
    • 0Komentar

    SAUDI – Kasus kaburnya seorang jemaah umrah salah satu travel karena menikah dengan seorang warga Pakistan, menjadi perbincangan di media sosial. Travel penyelenggara umrah menjadi pihak yang dirugikan, karena jemaah itu menyalahgunakan visa umrah dan tinggal dalam waktu lama secara ilegal di Arab Saudi. Travel pun bakal dikenakan denda oleh pemerintah Arab Saudi, jika jemaah […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Kuota Haji: KPK Cabut Pencekalan Bos Maktour, Yaqut Diperpanjang

    Kasus Kuota Haji: KPK Cabut Pencekalan Bos Maktour, Yaqut Diperpanjang

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) memutuskan tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Sementara, KPK memperpanjang pencekalan terhadap dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    Wamen Haji dan Umrah Sebut Ada Broker yang Menitip Nama Syarikah Agar Diloloskan

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 312
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut adanya upaya lobi dan desakan untuk meloloskan syarikah tertentu saat pihaknya melakukan penentuan perusahaan yang akan melayani jemaah haji tahun 2026 mendatang. Seperti diketahui, sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah cuma menunjuk dua perusahaan penyedia layanan haji atau syarikah yang melayani jemaah dalam pelaksanaan […]

    Bagikan Berita:
  • 40 Orang WNI Dapat Undangan Haji oleh Raja Salman: Ada Politikus, Jenderal hingga 3 Tokoh dari Sulsel

    40 Orang WNI Dapat Undangan Haji oleh Raja Salman: Ada Politikus, Jenderal hingga 3 Tokoh dari Sulsel

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 389
    • 0Komentar

    SAUDI – Ada 40 orang yang mendapat undangan dari Raja Salman, untuk berangkat haji pada tahun ini. Menariknya, tiga di antaranya adalah tokoh Sulawesi Selatan. Dari foto-foto beredar, kita sudah tahu siapa mereka: Andi Sudirman Sulaiman, Prof Hamdan Juhanis dan Prof Karta Jayadi. Prof Hamdan Juhanis sendiri, mengaku tidak pernah membayangkan akan mendapat undangan Raja […]

    Bagikan Berita:
expand_less