Pemerintah Upayakan Beban Jemaah Haji 2027 Lebih Ringan, Skema Pembayaran Diusul Tetap 40 Persen
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
- visibility 12
- print Cetak

Jemaah Haji Indonesia di atas pesawat menuju Tanah AIr
HAMRANEWS.ID – Pemerintah mengusulkan agar skema pembiayaan haji 2027 tetap menggunakan komposisi 60:40, yakni 60 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara 40 persen dibayar langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, mengatakan skema ini dipertahankan untuk membantu meringankan beban biaya yang harus ditanggung jemaah sekaligus mengantisipasi kenaikan biaya layanan haji di Arab Saudi.
“Pemerintah tetap mengusulkan komposisi 60 persen dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH dan 40 persen dari biaya perjalanan ibadah haji,” ujar Kurnia.
Selain mengusulkan skema pembiayaan, pemerintah juga mulai mematangkan berbagai persiapan penyelenggaraan haji 2027. Tahapan pelaksanaan disusun mengikuti jadwal Pemerintah Arab Saudi, termasuk penyusunan rincian BPIH yang kini sedang dibahas bersama DPR.
Sejumlah langkah strategis juga dipercepat, mulai dari penyusunan perencanaan berdasarkan kuota, penguatan pemeriksaan kesehatan (istitha’ah) calon jemaah, penyelesaian skema pendanaan kekurangan biaya penerbangan, hingga percepatan negosiasi dengan penyedia layanan haji di Arab Saudi.
Pemerintah juga akan memperketat pemeriksaan kesehatan calon jemaah guna menekan angka kesakitan dan kematian selama ibadah haji. Di sisi lain, pelatihan petugas haji di tingkat pusat maupun daerah akan diperkuat agar kualitas pelayanan semakin merata.
Tak hanya itu, layanan kesehatan di Arab Saudi, tata kelola penyembelihan dam, serta layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi juga akan terus disempurnakan. Pemerintah memastikan penggunaan kuota haji berjalan sesuai ketentuan dan proses pengadaan layanan dilakukan lebih efisien, transparan, serta akuntabel.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih aman, nyaman, dan berpihak pada kebutuhan jemaah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
