Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah Multiple Entry, Jemaah Kini Bisa Bolak-Balik Selama Setahun

Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah Multiple Entry, Jemaah Kini Bisa Bolak-Balik Selama Setahun

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 5
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Arab Saudi resmi menghadirkan visa umrah multiple entry yang memungkinkan umat Islam dari berbagai negara melaksanakan umrah berkali-kali tanpa perlu mengajukan visa baru setiap kali berangkat. Visa ini berlaku selama 365 hari sejak diterbitkan dan diharapkan memberi fleksibilitas lebih bagi calon jemaah dalam merencanakan perjalanan ibadah.

Berbeda dengan visa umrah sebelumnya yang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan, visa baru ini memungkinkan pemegangnya keluar-masuk Arab Saudi beberapa kali. Namun, total masa tinggal di negara tersebut dibatasi maksimal 90 hari secara kumulatif selama masa berlaku visa.

Meski lebih praktis, penggunaan visa tetap disertai sejumlah ketentuan. Jemaah wajib membeli paket umrah resmi melalui platform Nusuk dan memperoleh izin pelaksanaan umrah dari aplikasi Nusuk sebelum keberangkatan. Visa ini juga tidak dapat digunakan selama musim haji.

Proses pengajuan dimulai dengan memilih paket umrah resmi, mulai dari paket standar hingga premium. Setelah pembayaran dilakukan, agen perjalanan resmi akan mengurus permohonan visa kepada otoritas Arab Saudi. Sebelum berangkat, jemaah tetap harus mengantongi izin umrah melalui aplikasi Nusuk.

Dokumen yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, foto terbaru berlatar putih, tiket pulang-pergi, bukti reservasi hotel, serta rencana perjalanan.

Untuk biaya, paket standar yang umumnya sudah mencakup visa, hotel, transportasi, dan asuransi dipatok sekitar 2.000–2.684 riyal Saudi atau sekitar Rp9,7 juta hingga Rp13 juta. Sementara paket premium berkisar 5.000–7.000 riyal atau sekitar Rp24,3 juta hingga Rp34 juta. Adapun biaya pengurusan visa saja diperkirakan berada di kisaran 300–600 riyal atau sekitar Rp1,4 juta hingga Rp2,9 juta, tergantung agen dan layanan yang dipilih.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan, visa akan dinonaktifkan setiap kali jemaah meninggalkan wilayah Saudi. Untuk kunjungan berikutnya, visa yang sama dapat digunakan kembali setelah seluruh persyaratan administrasi, termasuk izin umrah melalui Nusuk, dipenuhi.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demi Mempercepat Penyelenggaraan Haji 2026, Kemenhaj Tetap Buka Layanan di Hari Libur

    Demi Mempercepat Penyelenggaraan Haji 2026, Kemenhaj Tetap Buka Layanan di Hari Libur

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 285
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tetap membuka pelayanan kepada jemaah haji di tingkat kabupaten/kota meskipun pada hari libur. Kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat proses persiapan haji sekaligus memberikan kemudahan bagi jemaah yang tidak dapat mengurus administrasi pada hari kerja. Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menyampaikan bahwa pembukaan layanan di hari libur merupakan […]

    Bagikan Berita:
  • Satu Persen Dana Haji Saja Rp200 Miliar, Menteri Gus Irfan Ingatkan Jajarannya Jaga Kebocoran

    Satu Persen Dana Haji Saja Rp200 Miliar, Menteri Gus Irfan Ingatkan Jajarannya Jaga Kebocoran

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 310
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan semua jajaran di kementeriannya untuk bersama-sama mencegah risiko kebocoran pada dana haji. “Saya sangat mewanti-mewanti tim yang ada di Kementerian Haji supaya jangan sampai ada kebocoran,” kata Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan saat ditemui usai prosesi wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Umrah RI Tembus 2 Juta per Tahun, Alasan Pemerintah Mau Naikkan Status BPH Jadi Kementerian

    Jemaah Umrah RI Tembus 2 Juta per Tahun, Alasan Pemerintah Mau Naikkan Status BPH Jadi Kementerian

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 453
    • 0Komentar

    JAKARTA – Jumlah jemaah umrah Indonesia yang mencapai hampir 2 juta orang per tahun menjadi salah satu alasan utama pemerintah mendorong transformasi Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, tingginya mobilitas umat Islam Indonesia ke Tanah Suci, baik untuk haji maupun umrah, menuntut kelembagaan yang lebih kuat. […]

    Bagikan Berita:
  • 217 CJH Tazkiyah Tour Tiba di Madinah, Istirahat di Hotel Bintang 5 dan Lanjut Ibadah di Masjid Nabawi

    217 CJH Tazkiyah Tour Tiba di Madinah, Istirahat di Hotel Bintang 5 dan Lanjut Ibadah di Masjid Nabawi

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 126
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebanyak 217 Calon Jemaah Haji (CJH) khusus Tazkiyah Tour telah tiba di Madinah, Arab Saudi, pada 6 Mei 2026. Setelah perjalanan panjang menuju tanah suci, para jemaah langsung beristirahat di hotel bintang 5 sebelum memulai rangkaian ibadah di Masjid Nabawi. Setibanya di Madinah, petugas mulai membagikan kartu Nusuk kepada seluruh jemaah. Kartu yang […]

    Bagikan Berita:
  • Melihat Lebih Dekat Perpustakaan masjid Nabawi yang Punya Ratusan Ribu Buku

    Melihat Lebih Dekat Perpustakaan masjid Nabawi yang Punya Ratusan Ribu Buku

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 334
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Perpustakaan Masjid Nabawi menjadi salah satu tempat yang penting dikunjun, karena koleksi ratusan ribu buku, naskah langka, hingga layanan digital multibahasa. Perpustakaan yang berlokasi di dalam kompleks masjid ini melayani peneliti, pelajar, dan pengunjung dari berbagai latar belakang. Koleksinya mencakup lebih dari seperempat juta judul digital, serta ribuan publikasi cetak dari bidang klasik […]

    Bagikan Berita:
  • Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 367
    • 0Komentar

    JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudy, menilai, keputusan Yaqut Cholil Qoumas dalam membagi peruntukan kuota tambahan dari Arab Saudi saat menjadi Menteri Agama RI, tidak melawan hukum. Hal ini disampaikan Rudy, asat menanggapi perdebatan seputar kewenangan Menteri Agama (Menag) RI dalam pembagian kuota haji, yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi […]

    Bagikan Berita:
expand_less