Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Gagal Diberangkatkan, 41 Calon Jemaah Umrah di Kalimantan Tengah Tuntut Pengembalian Dana Rp1,1 Miliar

Gagal Diberangkatkan, 41 Calon Jemaah Umrah di Kalimantan Tengah Tuntut Pengembalian Dana Rp1,1 Miliar

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 8
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Sebanyak 41 calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, batal berangkat ke Tanah Suci setelah jadwal keberangkatan pada 20 Juli 2026 kembali ditunda. Pembatalan yang terjadi saat sebagian jemaah sudah berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor memicu kekecewaan mendalam.

Para jemaah kini menuntut agar seluruh biaya perjalanan yang telah disetorkan kepada penyelenggara dikembalikan tanpa potongan.

“Kami sangat kecewa. Sebagian rombongan sudah sampai di bandara, tetapi akhirnya tidak jadi berangkat. Kami hanya ingin uang kami dikembalikan,” ujar perwakilan jemaah, Ijab, di Barabai, Selasa.

Ijab menjelaskan, para calon jemaah mendaftar melalui penyelenggara umrah yang dikelola Hj Fauziah di Barabai. Sementara proses keberangkatan ditangani oleh Travel Hijaz Safar milik Suriadi yang beralamat di Desa Paya Besar, Kecamatan Batu Benawa.

Setiap jemaah memilih paket umrah selama 18 hari dengan biaya Rp27,5 juta. Dengan total 41 peserta, dana yang telah terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Menurut Ijab, menjelang keberangkatan para jemaah terus meminta kepastian kepada pihak travel. Namun jadwal keberangkatan justru beberapa kali berubah tanpa kejelasan.

“Puncaknya pada 20 Juli, sebagian rombongan sudah berada di bandara, tetapi kembali mendapat informasi bahwa keberangkatan dibatalkan,” katanya.

Setelah pembatalan tersebut, para jemaah meminta pihak penyelenggara membuat surat pernyataan yang berisi komitmen mengembalikan seluruh dana dalam waktu satu bulan.

Surat itu ditandatangani oleh Hj Fauziah dan Suriadi di Banjarbaru pada hari pembatalan. Sebagai jaminan, keduanya juga menyerahkan sejumlah aset, mulai dari sertifikat kendaraan, sertifikat rumah, hingga barang berharga lainnya.

“Apabila dana tidak dikembalikan sesuai kesepakatan, aset tersebut dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian,” ujar Ijab.

Ia mengungkapkan, sebelumnya dirinya bersama jemaah lain telah beberapa kali menggunakan jasa penyelenggara yang sama dan seluruh perjalanan berjalan lancar. Permasalahan baru muncul pada musim keberangkatan tahun ini.

“Kami berharap komitmen yang sudah ditandatangani benar-benar ditepati sehingga seluruh dana jemaah bisa kembali,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Hulu Sungai Tengah AKP Rojikin bersama personel kepolisian mendampingi para jemaah saat mendatangi kediaman Hj Fauziah untuk memediasi penyelesaian persoalan tersebut.

Hingga kini, kepolisian masih menunggu kehadiran Suriadi selaku penanggung jawab Travel Hijaz Safar yang disebut mengelola dana para jemaah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angka Kematian Jemaah Haji Indonesia 2025 Terus Bertambah, Saudi Beri Peringatan

    Angka Kematian Jemaah Haji Indonesia 2025 Terus Bertambah, Saudi Beri Peringatan

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 369
    • 0Komentar

    SAUDI – Jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat pada musim haji 1446 H terus mengalami peningkatan. Hingga Selasa, 24 Juni 2025, tercatat sebanyak 381 orang meninggal dunia. Data tersebut berasal dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) milik Kementerian Agama. Angka ini bertambah dibandingkan sehari sebelumnya, 23 Juni, yang mencatat 365 kematian. Dengan demikian, […]

    Bagikan Berita:
  • Rincian Biaya Haji RI Per Embarkasi, Ini Alasan Surabaya Paling Mahal

    Rincian Biaya Haji RI Per Embarkasi, Ini Alasan Surabaya Paling Mahal

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 359
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2026 atau 1447 H. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2026 yang bersumber dari Biaya […]

    Bagikan Berita:
  • Evaluasi Mendesak Haji 2025, Timwas DPR Usulkan Bentuk Pansus

    Evaluasi Mendesak Haji 2025, Timwas DPR Usulkan Bentuk Pansus

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 473
    • 0Komentar

    JAKARTA – Tim Pengawas Haji DPR RI (Timwas Haji) mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji guna melakukan evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan ibadah haji 2025. Usulan ini diajukan setelah Timwas Haji mencatat berbagai masalah di lapangan, khususnya pada saat puncak rangkaian ibadah haji. “Jika kita meninjau perjalanan dari Makkah ke Arafah, kemudian ke Muzdalifah, dan kembali […]

    Bagikan Berita:
  • Sejumlah Situs Bersejarah di Makkah Dihidupkan Kembali, Perbanyak Pengalaman Berziarah

    Sejumlah Situs Bersejarah di Makkah Dihidupkan Kembali, Perbanyak Pengalaman Berziarah

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 478
    • 0Komentar

    MAKKAH – Kota Makkah semakin serius menjaga bahkan menghidupkan situs-situs bersejarah di wilayahnya. Bukan hanya sekadar melestarikan, kota bergelar ‘Al-Mukarramah’ itu kini menghadirkan pengalaman baru yang memadukan nilai religius, kultural, dan sentuhan teknologi modern. Bagikan Berita:

    Bagikan Berita:
  • 42 Ribu Jemaah Haji Ri Dapat Ganti Rugi Rp3,7 M, Disalurkan BPKH Limited

    42 Ribu Jemaah Haji Ri Dapat Ganti Rugi Rp3,7 M, Disalurkan BPKH Limited

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 517
    • 0Komentar

    SAUDI – Imbas layanan makan para jemaah haji yang mengecewakan, Anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab Saudi, BPKH Limited, akhirnya membayar ganti rugi atau kompensasi atas persoalan itu. Peristiwa keterlambatan konsumsi berupa makanan siap saji untuk para jemaah tersebut, sebelumnya terjadi pada 14 Dzulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025. Direktur BPKH […]

    Bagikan Berita:
  • Aturan Bagasi Garuda Berubah Mulai 1 September: Penumpang Ekonomi Kini Bisa Bawa Koper hingga 23 Kg

    Aturan Bagasi Garuda Berubah Mulai 1 September: Penumpang Ekonomi Kini Bisa Bawa Koper hingga 23 Kg

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 23
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mengubah sistem bagasi gratis penumpang mulai 1 September 2026. Seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai tanggal tersebut tidak lagi menggunakan sistem berbasis total berat (weight concept), melainkan berbasis jumlah koper atau piece concept. Perubahan ini membawa kabar baik bagi penumpang kelas ekonomi. Jika sebelumnya batas bagasi […]

    Bagikan Berita:
expand_less