158 Jemaah Umrah Terdampak, PT TAS Terancam Sanksi hingga Pencabutan Izin
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

HAMRANEWS.ID — Sebanyak 158 jemaah umrah menjadi korban dugaan pelanggaran oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT TAS.
Sebanyak 120 jemaah diduga gagal diberangkatkan, sementara 38 lainnya mengalami masalah hingga terancam terlantar karena terkendala kepulangan.
Kasus yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2026 itu kini masuk dalam radar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pemerintah tengah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah yang dirugikan.
“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” kata Nano, Rabu 12 Agustus 2026.
Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ. Sejumlah jemaah terdampak dan pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut juga telah dimintai keterangan.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, menyebut PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa dipandang ringan, terutama karena mengakibatkan 38 jemaah umrah terlantar akibat kendala kepulangan.
“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujarnya.
Sanksi terhadap PT TAS dapat berujung pada pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Tak hanya soal sanksi administratif, Kemenhaj juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara ini.
Pemeriksaan akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan hak para jemaah yang terdampak mendapat perlindungan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
