Warganya Banyak ke Saudi untuk Jadi Pengemis, Pakistan Peringatkan Ancaman Hukumnya
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Illustrasi pengemis di Arab Saudi
HAMRANEWS.ID — Pemerintah Pakistan mengeluarkan peringatan tegas kepada warganya yang akan menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Para jemaah diminta mematuhi seluruh hukum dan peraturan yang berlaku di Kerajaan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Peringatan tersebut disampaikan Kedutaan Besar Pakistan untuk Arab Saudi menjelang pelaksanaan Haji 2026. Warga negaranya diminta menghindari sejumlah tindakan, termasuk meminta-minta, pencurian, perdagangan narkoba dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
Dalam kebijakan Haji 2026 Pakistan, warga yang terlibat dalam aktivitas tersebut dapat menghadapi tindakan hukum dari otoritas Arab Saudi. Mereka juga berpotensi dikeluarkan dari Arab Saudi melalui skema pemerintah.
Peringatan mengenai aktivitas mengemis ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Pakistan dan Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir memang menyoroti persoalan warga Pakistan yang menggunakan visa untuk pergi ke Saudi kemudian terlibat dalam aktivitas meminta-minta.
Dalam jawaban resmi pemerintah kepada Senat Pakistan, otoritas Pakistan pernah menyatakan bahwa warga negaranya ditemukan melakukan aktivitas mengemis di Jeddah, Riyadh, Makkah dan Madinah, terutama pada bulan Ramadan dan Dzulhijjah.
Pemerintah juga menegaskan aktivitas tersebut tidak hanya dilakukan warga Pakistan, tetapi juga warga negara lain.
Persoalan tersebut bahkan mendorong pemerintah Pakistan melakukan tindakan khusus. Pada November 2024, Menteri Dalam Negeri Pakistan menyebut sekitar 4.300 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas mengemis di luar negeri telah dimasukkan ke dalam daftar pencegahan perjalanan.
Pakistan dan Arab Saudi juga membahas pemberantasan jaringan yang disebut pemerintah Pakistan sebagai beggar mafia.
Data terbaru menunjukkan persoalan tersebut memang masih menjadi perhatian. Arab News pada Juli 2026 melaporkan keterangan pejabat Federal Investigation Agency (FIA) Pakistan bahwa sekitar 4.800 warga Pakistan dideportasi dari Arab Saudi dan negara-negara GCC pada 2024 karena aktivitas mengemis. Jumlah tersebut turun menjadi lebih dari 1.100 orang pada 2025 dan 802 orang pada 2026, setelah pemerintah Pakistan memperketat penindakan.
Karena itu, imbauan terbaru Kedutaan Pakistan tidak hanya berkaitan dengan ketertiban selama ibadah haji, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan visa oleh warganya.
Di sisi lain, Arab Saudi menerapkan sanksi ketat terhadap pelanggaran selama musim haji. Pelaksanaan haji tanpa izin, misalnya, dapat dikenai denda hingga SAR20.000.
Pengunjung yang terbukti melanggar hukum Saudi juga dapat menghadapi deportasi serta larangan memasuki Arab Saudi selama 10 tahun, tergantung jenis pelanggaran dan keputusan otoritas setempat.
Pemerintah Pakistan meminta jemaah memahami bahwa sebagai tamu untuk beribadah, mereka tetap wajib menghormati hukum dan ketertiban yang berlaku di Arab Saudi.
Jemaah pun diingatkan untuk fokus menjalankan rangkaian ibadah, menjaga perilaku, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik negara selama berada di Tanah Suci.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
