Setop Sementara Penerbitan Izin PIHK, Kemenhaj Lagi Evaluasi Ribuan Travel
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 9
- print Cetak

Dahnil Anzar Simanjuntak sidak ke Kemenhaj Jaktim
HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI belum membuka penerbitan izin baru bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Pemerintah memilih menghentikan sementara proses perizinan sembari melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap ribuan travel yang saat ini beroperasi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut terdapat sekitar 3.900 travel umrah yang perlu diverifikasi secara menyeluruh. Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap penyelenggara memenuhi ketentuan sekaligus memiliki rekam jejak yang baik.
“Belum pernah dan sampai dengan hari ini belum mengeluarkan izin baru untuk travel umrah. Sekarang itu travel umrah jumlahnya ada sekitar 3.900,” ujar Dahnil usai menghadiri Tanwir Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Asrama Haji Banten, Cipondoh, Kota Tangerang.
Menurut Dahnil, hasil verifikasi nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menentukan travel yang layak melanjutkan izin operasional. Sebaliknya, penyelenggara yang memiliki catatan buruk akan menghadapi sanksi tegas, mulai dari pemblokiran hingga pencabutan izin.
“Pasti, kami akan verifikasi ketat. Mana yang punya track record buruk akan kami blokir atau kami cabut izinnya,” tegasnya.
Travel Tanpa Izin Masih Marak
Kebijakan tersebut diambil setelah Kemenhaj masih menemukan banyak penyelenggara yang menawarkan perjalanan umrah tanpa mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dahnil mengungkapkan, sejumlah pelaku bahkan hanya memiliki izin sebagai biro perjalanan wisata, tetapi tetap memasarkan paket umrah kepada masyarakat.
“Banyak travel-travel yang sejatinya tidak berizin. Misalnya, mereka tidak punya izin travel umrah, bukan PPIU, tapi hanya travel wisata biasa. Itu banyak yang kita temukan,” katanya.
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena masyarakat berpotensi menjadi korban apabila memilih penyelenggara tanpa legalitas yang jelas.
Dahnil pun meminta calon jemaah tidak mudah tergiur harga murah maupun paket perjalanan yang ditawarkan. Legalitas serta rekam jejak travel harus menjadi pertimbangan utama sebelum masyarakat menyerahkan uang atau mendaftarkan diri.
“Banyak sekali travel-travel yang jualan tanpa punya izin, jadi track record-nya enggak jelas,” ujarnya.
Tiga Travel Sudah Diblokir
Penertiban terhadap travel bermasalah juga mulai dilakukan. Kemenhaj disebut telah memblokir tiga penyelenggara yang dinilai merugikan jemaah.
Salah satunya Hanania Group yang, menurut Dahnil, berkaitan dengan sekitar 3.000 jemaah. Dua travel lainnya juga telah dikenai tindakan pemblokiran.
“Kemarin kami sudah memblokir tiga travel umrah yang merugikan jamaah. Satu, Hanania Group yang jumlahnya 3.000 orang itu. Kemudian ada dua lagi,” kata Dahnil.
Ia memastikan pemerintah tidak akan berhenti pada pemblokiran. Penyelenggara yang terbukti melakukan penipuan atau praktik lain yang merugikan jemaah akan ditindak sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diminta aktif melakukan pengecekan legalitas travel melalui Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah maupun kantor Kemenhaj di tingkat kabupaten/kota sebelum menentukan pilihan.
Kemenhaj Siapkan Kanal Aduan Mafia Haji dan Umrah
Selain membenahi sistem perizinan, Kemenhaj tengah menyiapkan layanan pengaduan khusus untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik mafia dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
“Kita siapkan layanan pengaduan mafia haji dan umrah pada satu tahun kehadiran Kementerian Haji dan umrah,” kata Dahnil.
Evaluasi terhadap sekitar 3.900 travel tersebut menjadi langkah awal pemerintah untuk membersihkan penyelenggaraan perjalanan umrah dari praktik ilegal dan penyelenggara bermasalah.
Pemerintah ingin memastikan hanya travel yang legal, memenuhi persyaratan, serta memiliki rekam jejak baik yang dapat melayani masyarakat. Di sisi lain, calon jemaah diharapkan lebih waspada agar tidak menjadi korban travel ilegal atau penyelenggara yang bermasalah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
