Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Aturan Baru Travel Haji dan Umrah, Kemenhaj Perketat Standar Usaha dan Perlindungan Jemaah

Aturan Baru Travel Haji dan Umrah, Kemenhaj Perketat Standar Usaha dan Perlindungan Jemaah

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • visibility 175
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan regulasi baru yang mengatur standar kegiatan usaha bagi perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.

Aturan tersebut mencakup persyaratan perizinan, fasilitas usaha, pelayanan jemaah, hingga sanksi bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Regulasi tersebut diundangkan pada 3 Agustus 2026 dan menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur standar kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.

Dalam aturan terbaru, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus dimiliki warga negara Indonesia beragama Islam.

Perusahaan juga diwajibkan telah menjalankan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sekurang-kurangnya tiga tahun atau telah memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah.

Sementara itu, PPIU diwajibkan memiliki usaha dengan klasifikasi Aktivitas Biro Perjalanan Wisata (KBLI 79121) dan telah beroperasi minimal satu tahun.

Kemenhaj juga memperketat persyaratan sarana dan prasarana. PIHK dan PPIU wajib memiliki kantor operasional dengan luas sekurang-kurangnya 50 meter persegi. Ketentuan ini meningkat dibandingkan standar sebelumnya.

Selain fasilitas kantor, perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang didukung sedikitnya tiga tenaga ahli bersertifikat serta sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan secara berkelanjutan.

Dari sisi pelayanan, penyelenggara haji dan umrah diwajibkan memastikan jemaah berangkat sesuai jadwal dan memperoleh layanan sebagaimana tercantum dalam perjanjian atau paket perjalanan.

Ketentuan tersebut mencakup pengurusan visa, bimbingan ibadah, layanan kesehatan, transportasi, hingga akomodasi. Untuk akomodasi jemaah haji, hotel juga harus memenuhi ketentuan jarak, yakni maksimal 1 kilometer dari Masjidil Haram dan 700 meter dari Masjid Nabawi.

Pelanggaran terhadap ketentuan dapat berujung pada sanksi administratif. Bagi PIHK maupun PPIU yang gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah, maupun tidak memenuhi layanan yang telah dijanjikan, sanksi dapat diberikan secara bertahap.

Sanksinya mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

Dengan regulasi tersebut, Kemenhaj menegaskan standar penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imam Masjidil Haram Ingatkan Bahaya Hoaks

    Imam Masjidil Haram Ingatkan Bahaya Hoaks

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 667
    • 0Komentar

    SAUDI – Imam dan khatib Masjidil Haram, Syekh Yasser Al-Dosari, menyampaikan peringatan keras soal penyalahgunaan teknologi digital dalam khutbah Jumat 1 Agustus 2025 lalu. Dia mengajak umat Islam untuk menyaring informasi sebelum membagikan dan tidak mudah percaya pada akun media sosial palsu atau berbayar yang kerap menyebar fatwa palsu dan pernyataan bohong. Menurut Al-Dosari, banyak […]

    Bagikan Berita:
  • I’tikaf Sepuluh Hari Akhir Ramadan, Cara Terbaik ‘Menepi’ dari Urusan-urusan Duniawi

    I’tikaf Sepuluh Hari Akhir Ramadan, Cara Terbaik ‘Menepi’ dari Urusan-urusan Duniawi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 309
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Memasuki sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan kualitas ibadah. Salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan pada fase akhir Ramadan adalah i’tikaf, yaitu berdiam diri di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui berbagai bentuk ibadah seperti salat, membaca Al-Qur’an, zikir, dan doa. I’tikaf menjadi ibadah […]

    Bagikan Berita:
  • Menag Sebut Arab Saudi Gandeng Konsultan Amerika dan Makin Fokus Kejar Profit

    Hari Khullaif, Momen Para Wanita Penduduk Makkah Berbondong-bondong ke Masjidilharam Gantikan Pria

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 638
    • 0Komentar

    SAUDI – Ada momen di mana ribuan wanita Makkah berbondong-bondong datang ke Masjidilharam. Mereka beribadah, salat, berbuka puasa, di depan Kabah. Itu terjadi pada hari yang disebut hari pergantian atau khulaif. Mengapa itu terjadi? Diketahui, Yaumul Khulaif atau hari pergantian, rupanya sudah menjadi tradisi warga Makkah sejak ratusan tahun yang lalu. Ini dilakukan ketika jemaah […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Tambah Dua Embarkasi untuk Pelaksanaan Haji 2026

    Kemenhaj Tambah Dua Embarkasi untuk Pelaksanaan Haji 2026

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 405
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Penyelenggaraan ibadah haji 2026 akan dilengkapi dengan penambahan titik keberangkatan baru. Pemerintah menyiapkan dua embarkasi tambahan sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan bagi jemaah haji Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah menetapkan Provinsi Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai embarkasi baru pada musim haji tahun depan. Kebijakan ini disebut sejalan dengan arahan Prabowo Subianto […]

    Bagikan Berita:
  • Lebih Prioritas ke Mekkah atau Madinah Dulu Saat Umrah? Ini Pertimbangannya

    Lebih Prioritas ke Mekkah atau Madinah Dulu Saat Umrah? Ini Pertimbangannya

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 439
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pertanyaan klasik yang hampir selalu muncul menjelang keberangkatan umrah adalah: lebih baik ke Mekkah dulu atau Madinah dulu? Tidak sedikit calon jemaah yang kebingungan menentukan pilihan, apalagi masing-masing travel menawarkan skema perjalanan berbeda. Influencer dan pemerhati perjalanan umrah, Ahmad Alimuddin, membagikan pandangannya berdasarkan pengalaman pribadi yang baru saja ia rasakan. Menurutnya, urutan perjalanan […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    BP-Haji Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, untuk Pelayanan Jemaah Haji 2026

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 684
    • 0Komentar

    SAUDI – Setelah resmi mengambil alih pelaksanaan haji dari Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan membuka rekrutmen besar-besaran untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Menariknya, rekrutmen ini juga terbuka untuk pelamar nonmuslim. Langkah tersebut adalah bagian dari proses transisi kelembagaan BP Haji yang kini berdiri sebagai otoritas tunggal pengelolaan haji setelah mengambil […]

    Bagikan Berita:
expand_less