Kemenhaj Akan Tindaki Travel Tidak Berizin Tapi Berangkatkan Jemaah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 19 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

Logo Emblem Kementerian Haji dan Umrah
HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan akan menindak tegas biro perjalanan atau travel umrah yang memberangkatkan jemaah tanpa mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Penegasan ini menyusul temuan Kantor Wilayah Kemenhaj Sumatra Barat yang mengidentifikasi lima travel umrah tidak berizin, tetapi tetap memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, mengungkapkan kelima travel tersebut adalah Singgalang, Asafi Tour, Al Hijaz, Prima Astuti Sejahtera, dan Hayat.
Temuan itu terungkap saat petugas melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Minangkabau. Petugas mendapati sejumlah calon jemaah bersiap berangkat, tetapi atribut dan identitas PPIU yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kelima travel tersebut diduga menggunakan izin milik perusahaan lain untuk memberangkatkan jemaah.
Bahkan, salah satu travel diketahui telah memberangkatkan 127 jemaah meski tidak memiliki izin PPIU sendiri.
Kemenhaj Sumbar juga menemukan sekitar delapan travel bermasalah. Lima di antaranya diduga tidak memiliki izin dan menggunakan identitas penyelenggara lain. Temuan tersebut masih dalam proses pendalaman.
Rifki menegaskan pihaknya akan memanggil travel yang terindikasi melanggar untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan juga menyasar perusahaan pemilik izin yang diduga memberikan atau meminjamkan identitas PPIU kepada pihak lain.
“Kami tidak akan membiarkan travel tidak berizin memberangkatkan jemaah,” tegas Rifki dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, penindakan akan diarahkan kepada penyelenggara yang terbukti melanggar, bukan kepada jemaah yang telah memenuhi persyaratan keberangkatan.
Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran perjalanan umrah sebelum memastikan legalitas penyelenggaranya.
Calon jemaah dapat memeriksa status izin PPIU melalui aplikasi Satu Haji atau mengonfirmasi langsung kepada kantor wilayah Kemenhaj setempat.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
