Arab Saudi Sudah Tangkap 7 WNI yang Mencoba Menjual Haji Ilegal
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Sen, 26 Mei 2025
- visibility 87

7 orang WNI yang ditangkap Departemen Keamanan Arab Saudi karena mencoba jual Haji Ilegal.(ist)
SAUDI – Dalam kurun waktu sekitar sepekan saja, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah menangkap hingga 7 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba menjual paket haji tidak resmi atau ilegal.
Departemen Keamanan Umum Arab Saudi, pada 26 Mei lalu, sebelumnya mengunggah foto seorang pria WNI yang mereka tangkap. Pria tersebut disebut melakukan penipuan dan mempublikasikan iklan kampanye haji palsu dan menyesatkan melalui situs media sosial.
Pelaku menawarkan akomodasi dan transportasi bagi jemaah haji di dalam situs-situs suci.
“Tindakan hukum telah dilakukan, kemudian kasusnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Departemen Keamanan Umum melalui keterangannya kepada wartawan.
Selain tersangka, diperlihatkan juga dokumen-dokumen sebagai barang bukti.
Pada 25 Mei, Departemen Keamanan Umum Arab Saudi mengumumkan penangkapan dua WNI dengan kesalahan serupa. Dalam foto yang dibagikannya, dua orang tersebut terlihat menghadap belakang dengan tangan diborgol. Satu orang memakai baju batik, dan satunya mamakai jubah warna putih.
Sebelumnya juga, pada 23 Mei, empat WNI yang diringkus. Tak cuma menjual jasa, mereka juga disebutkan menampung 14 jemaah ilegal.
“Patroli keamanan di Ibu Kota Suci [Makkah] menangkap 4 residen berkebangsaan Indonesia karena melakukan penipuan dan mempublikasikan iklan kampanye haji palsu dan menyesatkan melalui situs media sosial.
Mereka menawarkan akomodasi dan transportasi bagi jemaah haji di dalam situs-situs suci, serta mempromosikan kartu manasik haji palsu,” ungkap Departemen Keamanan Umum.
“Selain itu, mereka melanggar peraturan dan instruksi haji dengan menampung 14 pelanggar yang tidak memiliki izin untuk melaksanakan haji di Kota Makkah Al-Mukarramah.
Mereka ditangkap dan tindakan hukum telah diambil terhadap mereka, kemudian kasusnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” lanjutnya.
Denda penjual jasa haji ilegal capai 100 ribu riyal
Tak cuma mengumumkan penangkapan tersangka, Arab Saudi juga secara rutin mengumumkan sanksi-sanksi yang telah dijatuhkan kepada tersangka berdasar putusan administratif. Jumlah orang yang telah divonis mencapai puluhan orang.
Adapun hukuman tersebut mencakup hukuman penjara, denda hingga 100.000 riyal [nyaris setengah miliar rupiah], publikasi identitas pelanggar [untuk memberi efek jera], deportasi bagi pendatang, larangan masuk kembali ke Saudi selama 10 tahun setelah menjalani hukuman, penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran.
“Selain itu, orang yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin juga akan dikenakan denda hingga SAR 20.000 [sekitar Rp 87,5 juta],” ujar Kemendagri Saudi yang membawahi Departemen Keamanan Umum.
Tahun ini, Arab Saudi memperketat pengamanan haji untuk mencegah masuknya haji ilegal yang dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan dan keamanan haji legal. Razia ketat dilakukan di pintu masuk Makkah hingga di sejumlah penginapan tertentu.
- Penulis: REDAKSI



