Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Kuota Haji Indonesia di Tangan Pemerintah Saudi, Akan Diumumkan Resmi pada 10 Juli

Kuota Haji Indonesia di Tangan Pemerintah Saudi, Akan Diumumkan Resmi pada 10 Juli

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
  • visibility 279

JAKARTA – Di tengah ramainya isu terkait kuota haji Indonesia yang akan dikurangi, keputusan terkait kuota tersebut tetap ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait jumlah kuota haji untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan, kuota resmi baru akan diumumkan oleh otoritas Arab Saudi pada 15 Muharram 1447 H, yang bertepatan dengan 10 Juli 2025.

“Pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal Masar Nusuk atau e-Hajj,” ujar Hilman di Madinah, Jumat (20/6/2025).

Sejak 2022, Arab Saudi selalu mengumumkan kuota haji masing-masing negara pada malam penutupan penyelenggaraan ibadah haji, yakni setiap 12 Zulhijah.

Namun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini tidak ada pengumuman kuota pada malam penutupan haji 2025. Yang dibagikan hanya garis besar jadwal atau timeline penyelenggaraan haji 2026.

Hilman menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Arab Saudi tengah membangun kesiapsiagaan seluruh negara pengirim jemaah dalam menghadapi penyelenggaraan haji tahun depan. Penetapan kuota ditunda sebagai bagian dari strategi penyempurnaan sistem layanan dan manajemen haji.

“Kuota resminya akan ditetapkan pada bulan depan,” tegas Hilman.

Ia juga memastikan bahwa Nota Diplomatik yang sempat disampaikan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta kepada Menteri Agama tidak berdampak pada alokasi kuota.

Sebagai catatan, berikut daftar 10 negara pengirim jemaah haji terbanyak pada musim haji 1446 H/2025 M:

Indonesia – 221.000 jemaah

Pakistan – 179.210 jemaah

India – 175.025 jemaah

Bangladesh – 127.198 jemaah

Nigeria – 95.000 jemaah

Iran – 87.550 jemaah

Aljazair – 41.300 jemaah

Turki – 37.770 jemaah

Mesir – 35.375 jemaah

Sudan – 32.000 jemaah

Dengan posisi sebagai negara pengirim jemaah terbesar di dunia, Indonesia menanti kepastian kuota dari Arab Saudi untuk menyiapkan proses penyelenggaraan haji tahun depan secara lebih matang dan efisien.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Haji Ucapkan Selamat Milad untuk Tazkiyah Tour dari Kota Thaif

    Jemaah Haji Ucapkan Selamat Milad untuk Tazkiyah Tour dari Kota Thaif

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 541
    • 0Komentar

    THAIF — Dari dataran tinggi Kota Thaif, jemaah haji khusus Tazkiyah Tour mengucapkan selamat milad untuk travel kesayangan. Tepat pada 15 Dzulhijah, Tazkiyah Tour berusia 25 tahun. Perusahaan ini lahir di musim haji, saat para duyufurrahman masih berada di tanah suci. Para jemaah membentangkan sebuah spanduk panjang dari depan sebuah restoran di kota yang terkenal dengan […]

    Bagikan Berita:
  • Kepolisian Arab Saudi Tangkap 3 WNI karena Menawarkan Ilegal di Makkah

    Kepolisian Arab Saudi Tangkap 3 WNI karena Menawarkan Ilegal di Makkah

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 19
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kepolisian Arab Saudi baru-baru ini menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah atas dugaan penipuan jasa ibadah haji fiktif melalui media sosial. Uang rupiah dan kartu haji palsu turut disita dalam penggerebekan tersebut. Mengutip dari saudigazette, Kamis 30 April 2026, tiga orang WNI yang ditangkap tersebut bermula saat diketahui memasang konten di […]

    Bagikan Berita:
  • Pelaku Penggelapan Dana Haji Khusus Ditangkap di Bone, Sulsel

    Pelaku Penggelapan Dana Haji Khusus Ditangkap di Bone, Sulsel

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 284
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Polisi baru-baru ini menangkap seorang pria berinisial KA alias Kholil Abdullah (52) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana haji plus milik warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Fantastisnya, uang dana haji khusus yang digelapkan pelaku senilai Rp 260 juta. Dana tersebut adalah setoran para calon haji khusus. Tapi digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. […]

    Bagikan Berita:
  • 4.949 Calon Jemaah Haji Khusus Sudah Melunasi Biaya 2026 Per 17 Desember

    4.949 Calon Jemaah Haji Khusus Sudah Melunasi Biaya 2026 Per 17 Desember

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 236
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Jumlah jamaah haji khusus yang menyelesaikan pelunasan hingga 17 Desember 2025 mengalami lonjakan signifikan. Data dari Kementerian Haji dan Umrah RI mencatat 3.192 jamaah berhasil melakukan pelunasan hingga pukul 16.00 WIB, angka tertinggi sejak pengisian kuota haji khusus dibuka 25 November dan ditutup 24 Desember 2025. Secara keseluruhan, total jamaah yang sudah melunasi […]

    Bagikan Berita:
  • Walau Gemas, Jangan Sentuh Anak Orang Lain di Masjidilharam

    Walau Gemas, Jangan Sentuh Anak Orang Lain di Masjidilharam

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 190
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kasus hukum yang menimpa seorang warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi baru baru ini cukup merepotkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. KJRI sebelumnya menerima laporan adanya WNI yang diamankan aparat setempat karena diduga melakukan sentuhan fisik yang dinilai tidak pantas terhadap seorang anak warga negara asing. Meski dilakukan dengan alasan […]

    Bagikan Berita:
  • Sikapi Pelanggaran Imigrasi, Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari untuk Pemegang Visa Kedaluarsa

    Sikapi Pelanggaran Imigrasi, Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari untuk Pemegang Visa Kedaluarsa

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 582
    • 0Komentar

    SAUDI – Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi, atau Jawazat, secara resmi mengimplementasikan kebijakan baru yang memberikan masa tenggang selama 30 hari bagi pemegang visa kunjungan yang telah melewati masa berlaku untuk meninggalkan wilayah Kerajaan. Kebijakan ini mulai efektif per 1 Muharram 1447 H atau 26 Juni 2025, dan mencakup seluruh jenis serta kategori visa kunjungan, […]

    Bagikan Berita:
expand_less