Sikapi Pelanggaran Imigrasi, Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari untuk Pemegang Visa Kedaluarsa
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Sen, 30 Jun 2025
- visibility 218

SAUDI – Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi, atau Jawazat, secara resmi mengimplementasikan kebijakan baru yang memberikan masa tenggang selama 30 hari bagi pemegang visa kunjungan yang telah melewati masa berlaku untuk meninggalkan wilayah Kerajaan.
Kebijakan ini mulai efektif per 1 Muharram 1447 H atau 26 Juni 2025, dan mencakup seluruh jenis serta kategori visa kunjungan, tanpa pengecualian.
Namun, masa tenggang ini diperuntukkan khusus bagi proses keluar permanen (final exit) dari Arab Saudi, bukan untuk memperpanjang masa tinggal ataupun mengajukan izin tinggal baru.
Jawazat menegaskan bahwa perpanjangan visa untuk keperluan ini hanya dapat dilakukan setelah seluruh denda dan biaya administrasi yang berlaku dilunasi.
Dilansir dari Gulf News, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah reformasi sistem keimigrasian oleh otoritas Saudi guna memperlancar proses pemulangan bagi individu yang melanggar ketentuan izin tinggal.
Jawazat mengimbau agar permohonan perpanjangan masa tenggang 30 hari dilakukan melalui platform elektronik Absher, khususnya melalui layanan Tawasul di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Warga asing yang memenuhi syarat dianjurkan segera memanfaatkan kesempatan ini, sebab tidak akan ada perpanjangan tambahan setelah tenggat waktu berakhir.
Kebijakan ini diberlakukan di tengah peningkatan intensitas pengawasan oleh aparat keamanan Saudi terhadap pelanggaran keimigrasian.
Pada periode 8–14 Mei lalu, aparat mencatat penangkapan terhadap 14.987 individu, terdiri dari 9.212 pelanggar izin tinggal, 3.502 pelanggar perbatasan, dan 1.873 pelanggar ketenagakerjaan.
Operasi penertiban dilakukan secara serentak di berbagai provinsi dan merupakan bagian dari kampanye nasional untuk menekan keberadaan imigran ilegal di wilayah Kerajaan. Seluruh pemegang visa kunjungan diimbau untuk menaati kebijakan ini guna menghindari sanksi hukum di kemudian hari.
- Penulis: REDAKSI



