Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » BP Haji dan BPKH Punya Potensi Berbahaya, Dewan Syariah Nasional: Kemenag dan DPR Perlu Tetap Mengontrol

BP Haji dan BPKH Punya Potensi Berbahaya, Dewan Syariah Nasional: Kemenag dan DPR Perlu Tetap Mengontrol

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • visibility 350

JAKARTA — Pengawasan yang ketat terhadap Badan Pengelola Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap perlu dilakukan. Dua lembaga itu, setelah resmi menjadi pengendali pelaksanaan haji di Indonesia, yang merupakan pemegang kuota terbesar Haji di dunia, punya potensi berbahaya. Jika tidak diawasi.

Dalam seminar bertajuk “Menjaga dan Memperkuat Tata Kelola Perhajian di Indonesia” yang tayang di YouTube pada 29 Juli 2025, Adiwarman Karim, anggota Dewan Syariah Nasional MUI sekaligus akademisi ekonomi syariah, menekankan pentingnya tata kelola yang bebas konflik kepentingan serta efisien dalam pengelolaan dana dan layanan haji.

Adiwarman mengingatkan bahwa dalam teori ekonomi, posisi penyelenggara haji dalam hal ini BPH, berada dalam posisi ‘monopoli’. Alias sebagai penjual besar di dalam negeri, dan pembeli besar di luar negeri (Arab Saudi).

Sebagai monopoli negara, tugas utamanya bukan mencari keuntungan, melainkan mencapai efisiensi. Ini berarti memberikan layanan lebih baik dengan biaya yang sama, atau bahkan menurunkan biaya tanpa mengurangi kualitas layanan.

“Kalau BPH itu menguasai pasar dan BPKH menguasai kekuatan uang, maka bila keduanya tidak dikontrol, itu berbahaya. Karena yang satu punya kuasa, yang satu punya dana besar. Maka perlu pengawasan dari DPR dan Kementerian Agama agar semuanya berjalan efisien dan sesuai prinsip syariah,” tegas Adiwarman.

Lima Dimensi Efisiensi

Ia menekankan, seharusnya seharusnya dengan hadirnya BPH dan BPKH, efisiensi biaya haji bisa ditingkatkan. Lima dimensi utama dalam penyelenggaraan haji yang perlu terus diupayakan efisiensinya, antara lain Kesehatan jemaah, Transportasi, Akomodasi, Katering hingga Bimbingan manasik.

Menurutnya, contoh ketidakefisienan terlihat dari praktik penyewaan pesawat yang dilakukan bolak-balik dengan beberapa penerbangan kosong. Hal ini menunjukkan lemahnya perencanaan yang bisa membebani biaya tanpa memberikan nilai tambah pada layanan.

“Beberapa contoh tadi, disebutkan oleh Prof Muhajir tentang bagaimana efisiensi yang dilakukan. Kita sebagai orang luar yang ngelihat data tipis-tipis agak gemes tuh. Ngapain ente bayar pesawat empat kali bulak-balik kosongan dua kali. Tapi itu kita enggak bahas lebih lanjut lagi,” ungkapnya.

Adiwarman juga menekankan bahwa Indonesia memiliki posisi tawar tinggi sebagai pembeli terbesar layanan haji di Arab Saudi.

Posisi ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menegosiasikan standar layanan, baik dengan pemerintah Saudi (terkait visa dan pelaksanaan manasik) maupun dengan sektor swasta seperti perusahaan penyedia layanan (syarikah).

“Standar layanan syarikah harus bisa kita atur, jangan sampai kita cuma menerima saja tanpa bisa mempengaruhi kualitas,” katanya.

Inovasi Dana Dam untuk Ekonomi Umat

Dalam sesi penutup, Adiwarman juga mengusulkan inovasi terkait pelaksanaan dam (denda atas pelanggaran manasik haji). Ia mengusulkan agar dana dam dibayarkan sejak pendaftaran haji dan dikelola oleh Baznas, sehingga dana tersebut dapat dikumpulkan dan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas permanen seperti rumah pemotongan hewan di Saudi.

Menurut dia, dana Dam bisa menjadi potensi ekonomi baru yang bermanfaat jangka panjang bagi umat.

“Kalau dam ini dikelola serius selama 20-25 tahun, bisa menjadi sumber kekuatan ekonomi syariah yang luar biasa,” ujarnya.

Pentingnya Tata Kelola Syariah dan Transparansi

Adiwarman menyimpulkan bahwa tata kelola haji harus berpijak pada prinsip syariah governance yang menekankan akuntabilitas, efisiensi, dan penghindaran konflik kepentingan. Untuk itu, peran pengawasan dari DPR dan Kementerian Agama menjadi kunci agar BPH dan BPKH dapat berjalan sesuai fungsi masing-masing dan menjaga amanah dana umat.

Seminar ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji, agar tidak hanya sah secara ritual, tetapi juga adil dan maslahat secara sosial dan ekonomi.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imbas 23 Jemaah Dideportasi, Travel Haji dan Umrah di Sulsel Dilaporkan ke Polisi

    Imbas 23 Jemaah Dideportasi, Travel Haji dan Umrah di Sulsel Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 227
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kasus gagalnya 23 jemaah masuk ke Tanah Suci karena mengantongi visa non-haji pada Musim Haji 2025 lalu, kini berbuntut ke proses hukum. Jemaah yang gagal masuk Mekkah-Madinah karena mendapatkan visa non-haji tersebut, melaporkan owner travel haji dan umrah PT Aslam Grup ke kepolisian. Seorang warga asal Mojokerto, Jawa Timur, Erny Khoirun Nisa (43), […]

    Bagikan Berita:
  • Hadiya Castle, Kastil di Utara Kota Madinah yang Jadi Bukti Sejarah Peradaban Jalur Haji dan Perdagangan

    Hadiya Castle, Kastil di Utara Kota Madinah yang Jadi Bukti Sejarah Peradaban Jalur Haji dan Perdagangan

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 340
    • 0Komentar

    MADINAH – Di bagian utara Kota Madinah, Kastel Hadiya berdiri megah di ketinggian antara dua oasis: ‘Wadi al-Tabaq’ dan ‘Wadi Khaybar’. Situs arkeologi ini merupakan saksi bisu perjalanan berabad-abad para jemaah haji dan kafilah dagang yang melintasi jalur dari kawasan Syam menuju Makkah. Kastel Hadiya menjadi salah satu titik strategis paling menonjol di Rute Haji […]

    Bagikan Berita:
  • Skema Dana Talangan Haji lewat Bank Muamalat yang Bisa Diambil lewat Travel Anggota HIMPUH

    Skema Dana Talangan Haji lewat Bank Muamalat yang Bisa Diambil lewat Travel Anggota HIMPUH

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 401
    • 0Komentar

    JAKARTA – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjalin kemitraan dengan Bank Muamalat dengan fokus pada program pembiayaan bagi jemaah haji khusus. Pertemuan keduanya berlangsung di Graha HIMPUH Jakarta pada Rabu 17 September 2025. Dalam kemitraan tersebut, Bank Muamalat akan menawarkan skema dana talangan haji berupa plafon pembiayaan yang berkisar sebesar USD 4.000 per jemaah, […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Khusus Tazkiyah Tour Tidak Perlu Repot Urusan Bagasi: Tinggal Belanja, Barang Langsung Dikirim ke Tanah Air

    Jemaah Haji Khusus Tazkiyah Tour Tidak Perlu Repot Urusan Bagasi: Tinggal Belanja, Barang Langsung Dikirim ke Tanah Air

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 313
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Managing Director Tazkiyah Group, H. Adnan Syamsuddin, mengungkapkan salah satu strategi yang diterapkan pihaknya memudahkan para jemaah haji khusus dengan membangun kerja sama dengan PT Pos terkait pengiriman barang belanjaan jemaah. Dengan kerja sama tersebut, Jemaah tidak lagi repot membawa sendiri barang-barang belanjaannya. Mereka tinggal pilih barang yang mau dibeli di Madinah, barang-barang […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Tambah Dua Embarkasi untuk Pelaksanaan Haji 2026

    Kemenhaj Tambah Dua Embarkasi untuk Pelaksanaan Haji 2026

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 52
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Penyelenggaraan ibadah haji 2026 akan dilengkapi dengan penambahan titik keberangkatan baru. Pemerintah menyiapkan dua embarkasi tambahan sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan bagi jemaah haji Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah menetapkan Provinsi Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai embarkasi baru pada musim haji tahun depan. Kebijakan ini disebut sejalan dengan arahan Prabowo Subianto […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Haji 2024, KPK Akan Periksa Lagi Mantan Menteri Agama Gus Yaqut

    Kasus Haji 2024, KPK Akan Periksa Lagi Mantan Menteri Agama Gus Yaqut

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 71
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 belum juga sampai pada level penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah baru-baru ini mengagendakan lagi pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. KPK sebelumnya telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satunya adalah […]

    Bagikan Berita:
expand_less