Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » HIMPUH Ingatkan Risiko Jemaah 2026 Gagal Berangkat karena Perbedaan Jadwal Pemberangkatan

HIMPUH Ingatkan Risiko Jemaah 2026 Gagal Berangkat karena Perbedaan Jadwal Pemberangkatan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
  • visibility 330
  • print Cetak

HAMRANEWS – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengingatkan risiko banyaknya jemaah haji 2026 yang bisa gagal berangkat karena persoalan timeline pemberangkatan.
Sekretaris Jenderal HIMPUH, Hilman Farikhi, menilai timeline haji yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia tidak selaras dengan timeline yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Menurutnya, ketidaksinkronan ini dapat menghambat berbagai proses krusial, terutama penyelesaian kontrak layanan masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), serta kontrak akomodasi jemaah di Makkah dan Madinah. Jika dibiarkan, dampaknya bisa fatal.

“Ketidakselarasan timeline ini bisa membuat jemaah haji gagal berangkat,” ujar Hilman kepada Himpuh News, Rabu (3/12/2025) di Jakarta.

Hilman mencontohkan beberapa deadline penting yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi berdasarkan timeline Haji 1447 H/2026 M.

Di antaranya:

1 Rajab 1447 H / 21 Desember 2025: batas akhir transfer dana kontrak basic service package (camp fee dan paket masyair).

15 Rajab 1447 H / 4 Januari 2026: batas akhir penyelesaian kontrak dan pembayaran camp serta basic service package dengan syarikah.

1 Sya’ban 1447 H / 20 Januari 2026: batas akhir transfer dana layanan pemondokan (housing service) di Makkah dan Madinah.

Ironisnya, jika melihat timeline Kementerian Haji dan Umrah RI pada fase tersebut justru masih berkutat pada jadwal pelunasan haji, dengan kata lain, belum ada fiksasi utuh jemaah yang akan diberangkatkan. Bahkan, pemerintah Indonesia masih membuka pelunasan haji tahap akhir hingga 7 Februari 2026.

“Berdasarkan timeline pemerintah Arab Saudi, batas akhir pembayaran akomodasi merupakan mandatori untuk persyaratan visa haji, jika pelunasan belum selesai, maka calon jemaah yang melunasi di tahap akhir berpotensi tidak dapat diproses visanya,” tegas Hilman.

Selain persoalan timeline, HIMPUH juga menyoroti aturan pelunasan haji yang dianggap terlalu ketat. Hilman mengatakan, syarat pelunasan menjadi salah satu faktor yang membuat proses pembayaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tersendat, terutama untuk jemaah haji khusus. Saat jadwal pelunasan diumumkan, tidak disosialisasikan serta dipublikasi dengan baik, hal ini mengakibatkan kebingungan bagi para PIHK untuk melakukan pelunasan calon jemaah haji.

Hingga hari Rabu, 3 Desember 2025, lanjutnya, masih belum ada satu pun jemaah haji khusus yang melakukan pelunasan karena terbentur oleh tiga syarat utama pelunasan haji seperti yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025.

Sebelumnya, kritik serupa juga disampaikan Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum, Suwartini.

“Kami berharap Kementerian Haji RI segera melonggarkan atau mempermudah syarat-syarat yang menghambat proses pelunasan jemaah ini,” kata Hilman.

Jika tidak ada penyesuaian cepat, HIMPUH menilai dampaknya dapat sangat luas—mulai dari macetnya kontrak layanan, keterlambatan penerbitan visa, hingga risiko terburuk: gagalnya keberangkatan jemaah karena keterlambatan administrasi dari pihak Indonesia sendiri.

“Kalau ini terjadi, bukan hanya pelayanan haji yang terhambat, tetapi jemaah bisa terancam gagal berangkat akibat aturan super ketat yang kita buat sendiri,” tegasnya.

HIMPUH mendesak pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi timeline dengan otoritas Arab Saudi dan meninjau ulang syarat pelunasan demi memastikan kelancaran penyelenggaraan Haji 2026.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Risiko Mengintai di Balik Legalnya Umrah Mandiri

    Risiko Mengintai di Balik Legalnya Umrah Mandiri

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 449
    • 0Komentar

    JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan risiko yang bisa muncul ketika perjalanan umrah mandiri dibolehkan alias legal. Beberapa risiko yang bisa muncul jika berangkat umrah mandiri adalah kasus penipuan yang bisa meningkat, dan memicu pelanggaran yang lebih besar di Arab Saudi karena ketiadaan pembimbing atau pemandu. Seperti diketahui, legalisasi umrah mandiri tercantum […]

    Bagikan Berita:
  • Bus Umrah WNI Terbakar di Jalur Menuju Madinah, Kemenlu Konfirmasi Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Umrah WNI Terbakar di Jalur Menuju Madinah, Kemenlu Konfirmasi Tidak Ada Korban Jiwa

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 238
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebuah bus yang mengangkut sedikitnya 24 jemaah umrah dari Indonesia, mengalami kebakaran saat dalam perjalanan dari Mekkah menuju Madinah pada Kamis malam 26 Maret 2026 waktu setempat. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini, meski terlihat dalam video beredar, kendaraan hangus dilalap api, Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, […]

    Bagikan Berita:
  • Warga di Palembang Bisa Terbang Langsung Palembang-Madinah Tanpa Transit Pakai Garuda

    Warga di Palembang Bisa Terbang Langsung Palembang-Madinah Tanpa Transit Pakai Garuda

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 432
    • 0Komentar

    JAKARTA – Warga Sumatera Selatan yang mau berangkat ke Tanah Suci tidak perlu transit lagi. Garuda Indonesia resmi membuka penerbangan langsung umrah dari Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang menuju Madinah, tanpa transit! Penerbangan perdana tersebut merupakan kolaborasi antara Garuda Indonesia dan Dream Aviation, dengan menggunakan pesawat berbadan lebar Airbus A330 berkapasitas 365 […]

    Bagikan Berita:
  • Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

    Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 558
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) baru terkait aturan penyelenggaran ibadah haji dan umrah di Indonesia. UU Haji dan Umrah baru atau perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu disahkan pada Selasa 2 Agustus 2025 lalu. Aturan ini pun resmi berlaku […]

    Bagikan Berita:
  • Heboh, Pesawat yang Angkut Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air Dapat Teror Bom

    Heboh, Pesawat yang Angkut Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air Dapat Teror Bom

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 381
    • 0Komentar

    SAUDI – Pesawat Saudia Airlines SV-5276 yang membawa jemaah haji Indonesia sebanyak 442 orang mendapat ancaman bom dari pihak tak dikenal. Diketahui ancaman itu dikirim melalui surat elektronik (e-mail) dan langsung memicu prosedur keamanan darurat dengan langkah pertama, melakukan pendaratan darurat di Bandara Kualanamu, Medan. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, kepada wartawan […]

    Bagikan Berita:
  • Indeks Kepuasan Haji Indonesia 2025: Sedikit Lebih Baik dari Tahun Lalu

    Indeks Kepuasan Haji Indonesia 2025: Sedikit Lebih Baik dari Tahun Lalu

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 548
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini merilis Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2025. Hasilnya mencapai 88,46 dan masuk dalam kategori sangat memuaskan. Angka ini sedikit lebih baik dari tahun lalu, atau meningkat 0,26 poin. “Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) Tahun 2025 mencapai 88,46. Secara umum, jemaah haji Indonesia telah menerima semua […]

    Bagikan Berita:
expand_less