Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Asuransi Haji dan Umrah, Tegaskan Tanpa Titipan dan Penunjukan Langsung
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1

HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan langkah serius memperkuat tata kelola asuransi haji dan umrah di tengah percepatan persiapan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.
Pemerintah menekankan, skema perlindungan jemaah harus dikelola secara bersih, transparan, dan sepenuhnya berorientasi pada keselamatan serta kepastian manfaat bagi jemaah.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam forum diskusi antara Kemenhaj dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang digelar di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, pekan ini. Forum tersebut menjadi bagian dari penataan ulang ekosistem layanan pendukung haji dan umrah yang kini berada dalam sorotan publik.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan mitra, termasuk perusahaan asuransi, wajib dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa intervensi kepentingan apa pun.
“Semua kita lakukan secara terbuka. Tidak ada lagi penunjukan-penunjukan, tidak ada rekomendasi, dan tidak ada titipan dari siapa pun,” tegas Gus Irfan, Rabu 7 Januari 2026.
Ia menambahkan, penyelenggaraan haji dan umrah harus dijalankan dengan prinsip integritas tinggi. Seluruh proses kerja sama, kata dia, harus bebas dari praktik fee, cashback, maupun perantara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pengawasan aparat penegak hukum juga dilibatkan untuk memastikan akuntabilitas sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenhaj menegaskan pembagian peran antarunit kerja. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji bertindak sebagai pengguna layanan (user), sementara Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PEE) bertanggung jawab memastikan proses seleksi mitra asuransi berjalan transparan dan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Direktur Jenderal PEE, Zainal Effendi, menyampaikan bahwa pengembangan asuransi syariah perhajian saat ini memasuki tahap pendalaman teknis. Meski arah kebijakan sudah jelas, ia menilai masih diperlukan standardisasi dan harmonisasi lintas unit agar skema perlindungan benar-benar optimal dan berkelanjutan.
“Pendalaman mencakup mekanisme kemitraan, perumusan manfaat dan bentuk pertanggungan, hingga skema premi atau kontribusi asuransi yang adil dan proporsional,” jelasnya.
Selain perlindungan kecelakaan, skema asuransi haji dan umrah ke depan juga diarahkan untuk mengantisipasi berbagai risiko lain yang berpotensi dihadapi jemaah selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah. Dengan penataan ini, Kemenhaj berharap kehadiran asuransi tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen perlindungan nyata bagi jemaah di tengah dinamika penyelenggaraan haji dan umrah yang kian kompleks.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



