Ketua Kesthuri dan Direktur Maktour Menyusul Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4

Illustrasi dibuat dengan AI, terkait dugaan korupsi kuota haji.
HAMRANEWS — Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji kembali menyeret orang orang penting di industri perjalanan ibadah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional salah satu perusahaan travel haji dan umrah, Ismail Adham, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi, termasuk praktik pemberian uang kepada sejumlah pejabat untuk melancarkan skema tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pengaturan kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, kuota tambahan yang seharusnya memiliki porsi terbatas justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Termasuk adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Dalam prosesnya, kedua tersangka disebut melakukan komunikasi dan pertemuan dengan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz, guna menambah kuota haji khusus di luar batas normal.
Tak hanya itu, mereka juga diduga mengatur distribusi kuota agar terafiliasi dengan perusahaan travel tertentu. Skema ini memungkinkan calon jemaah berangkat haji tanpa antre melalui jalur khusus atau dikenal dengan skema T0.
KPK mengungkap, Ismail Adham diduga menyetor dana sekitar USD30 ribu kepada Isfan Abidal Aziz. Ia juga disebut memberikan USD5 ribu dan 16 ribu riyal kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana hingga USD406 ribu kepada pihak yang sama. Dari praktik ini, ia disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar sepanjang 2024. Sedangkan perusahaan travel yang terlibat meraup keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar.
Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Isfan Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia. Sesuai aturan, kuota tersebut semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan, bahkan disebut-sebut dibagi rata.
KPK masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel haji dan umrah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



