Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Ketua Kesthuri dan Direktur Maktour Menyusul Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Ketua Kesthuri dan Direktur Maktour Menyusul Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 4

HAMRANEWS — Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji kembali menyeret orang orang penting di industri perjalanan ibadah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional salah satu perusahaan travel haji dan umrah, Ismail Adham, sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi, termasuk praktik pemberian uang kepada sejumlah pejabat untuk melancarkan skema tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pengaturan kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, kuota tambahan yang seharusnya memiliki porsi terbatas justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Termasuk adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.

Dalam prosesnya, kedua tersangka disebut melakukan komunikasi dan pertemuan dengan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz, guna menambah kuota haji khusus di luar batas normal.

Tak hanya itu, mereka juga diduga mengatur distribusi kuota agar terafiliasi dengan perusahaan travel tertentu. Skema ini memungkinkan calon jemaah berangkat haji tanpa antre melalui jalur khusus atau dikenal dengan skema T0.

KPK mengungkap, Ismail Adham diduga menyetor dana sekitar USD30 ribu kepada Isfan Abidal Aziz. Ia juga disebut memberikan USD5 ribu dan 16 ribu riyal kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana hingga USD406 ribu kepada pihak yang sama. Dari praktik ini, ia disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar sepanjang 2024. Sedangkan perusahaan travel yang terlibat meraup keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Isfan Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia. Sesuai aturan, kuota tersebut semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan, bahkan disebut-sebut dibagi rata.

KPK masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel haji dan umrah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Barang Kecil tapi Penting Dibawa saat Umrah, Jangan Sampai Ketinggalan

    Barang Kecil tapi Penting Dibawa saat Umrah, Jangan Sampai Ketinggalan

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 225
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Ketika anda bersiap untuk berangkat umrah, banyak barang-barang yang terkadang dianggap sepele padahal justru bikin panik karena ketinggalan saat sudah berada di Tanah Suci. Terkadang jemaah terlalu fokus pada barang-barang besar seperti gamis, sajadah, tas atau dokumen penting. Padahal, justru barang-barang kecil yang sering dianggap sepele bisa sangat membantu kelancaran ibadah di Tanah […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah haji sedang rehat di Muzdalifah, yang merupakan bagian dari pelaksanaan haji.(tazkiyahtour.com)

    Jangan Coba-coba Berhaji Ilegal, Penjagaan Super Ketat, Sanksi Deportasi Hingga Denda Rp448 Juta

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 405
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Melaksanakan ibadah haji menjadi yang ditunggu-tunggu banyak umat muslim di dunia. Namun, di balik semangat yang besar untuk melaksanakan ibadah mulia ini, ada oknum yang memanfaatkannya untuk menjalankan bisnis yang dilarang. Praktik haji ilegal ditawarkan untuk memfasilitasi keinginan warga berhaji dengan cepat, di tengah daftar tunggu yang makin panjang. Para calon jemaah yang […]

    Bagikan Berita:
  • Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Petugas Haji 2026

    Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Petugas Haji 2026

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 213
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sejumlah syarat termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar petugas haji 2026 diumumkan Kementerian Haji dan Umrah. Kemenhaj memastikan, seleksi petugas ini akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan terjadwal. Seleksi petugas haji pusat dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2025, menyusul seleksi daerah yang digelar lebih awal. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, […]

    Bagikan Berita:
  • 3.911 Ton Beras untuk Jemaah Haji RI Diupayakan dari Tanah Air

    3.911 Ton Beras untuk Jemaah Haji RI Diupayakan dari Tanah Air

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 97
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah mengupayakan pemenuhan kebutuhan beras bagi jemaah haji Indonesia dari dalam negeri. Sebanyak 3.911 ton beras ditargetkan dapat dikirim langsung dari Tanah Air ke Arab Saudi untuk konsumsi jemaah pada musim haji 1447 H/2026 M. Upaya tersebut dibahas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) […]

    Bagikan Berita:
  • Saudi Rehabilitasi Sejumlah Situs di Madinah demi Optimalkan Ziarah Jemaah

    Saudi Rehabilitasi Sejumlah Situs di Madinah demi Optimalkan Ziarah Jemaah

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 254
    • 0Komentar

    SAUDI – Bukan cuma Makkah –khususnya di Kawasan Masjidilharam yang dioptimalkan, pemerintah Saudi juga akan melakukan rehabilitasi di sejumlah situs di Madinah. Madinah menyimpan sejarah penting yang menjadi saksi perjuangan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Kini, pemerintah Arab Saudi tengah giat memperindah wajah kota ini, khususnya melalui beragam proyek rehabilitasi dan pengembangan situs-situs religius […]

    Bagikan Berita:
  • Hindari Urus Haji Khusus saat ‘Last Minute’, Timeline Pengurusan 2026 Dipercepat

    Hindari Urus Haji Khusus saat ‘Last Minute’, Timeline Pengurusan 2026 Dipercepat

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 516
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah mengumumkan timeline untuk pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu info penting yang harus dikecahui calon jemaah adalah batas akhir penerbitan visa haji ditetapkan hingga 1 Syawal 1447 H atau tanggal 20 Maret 2026. Sehingga, jadwal persiapan Haji tahun depan secara resmi dimulai pada tanggal 08 […]

    Bagikan Berita:
expand_less