Ngeri, Jenazah WNI Tak Ditangani di Saudi Sampai 15 Hari saat Umrah Jalur Mandiri
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025
- visibility 222

HAMRANEWS – Ada jenazah jemaah umrah di Arab Saudi yang tak ditangani sampai 15 hari. Jemaah tersebut tidak mendapatkan penanganan lantaran berangkat ke Tanah Suci secara mandiri tanpa melalui travel.
Menteri Haji dan Umrah RI, M Irfan Yusuf, mengungkapkan, baru-baru ini ada contoh nyata saat kunjungan ke Arab Saudi. Ia menyebut ada seorang jemaah asal Indonesia yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah umrah, namun jenazahnya tidak tertangani selama 15 hari.
Penyebabnya, kata dia, jemaah tersebut berangkat tanpa menggunakan layanan agen travel sehingga tidak ada penanggung jawab atau pihak yang dapat mengurus proses administrasi dan pemulasaraan di Tanah Suci.
Kondisi itu menunjukkan, bahwa meskipun umrah mandiri telah diizinkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, namun belum dapat diterapkan secara optimal di lapangan.
Kejadian di atas adalah contoh kendala teknis dan administratif, yang membuat celah risiko umrah mandiri terbuka lebar. Jemaah pundinilai masih perlu bantuan biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Secara teori umrah mandiri itu bisa. Tapi praktiknya di Indonesia belum bisa, karena masih harus melalui beberapa tahapan yang rumit dan membutuhkan kehati-hatian,” ujar Gus Irfan sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Rabu 19 November 2025.
Jemaah Umrah Meninggal Cuma Berangkat Berdua
Terkait jemaah yang meninggal tersebut, Gus Irfan mengungkapkan, yang bersangkutan berangkat berdua saja dengan temannya, dan temannya itu pun bingung harus mengurus ke mana.
“Akhirnya kami dari Kemenhaj mencoba membantu. Ini salah satu risiko terbesar dari umrah mandiri,” tegas Gus Irfan.
Umrah mandiri memang telah dilegalkan oleh Pemerintah dan DPR RI sebagaimana tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 86 tercantum bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga skema: melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.
Namun dengan berbagai dinamika serta resiko yang mungkin timbul, jemaah terutama yang baru akan menunaikan umrah, diimbau agar tetap menggunakan jasa PPIU resmi sehingga keamanan, pendampingan, dan perlindungan jemaah selama di tanah suci tetap terjamin.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



