Travel Umrah Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Satu Kantor Biro Perjalanan
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Ming, 17 Agu 2025
- visibility 38

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 terus merembet. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyasar pihak swasta, salah satunya sebuah biro perjalanan umrah dan haji yang diduga ikut terlibat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di kantor agen perjalanan tersebut pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Meski belum menyebut nama perusahaan, KPK menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak demi kelancaran penyidikan. “Jangan sampai ada pihak yang tidak kooperatif ataupun ada upaya untuk menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Langkah penggeledahan ini menandai meluasnya lingkaran penyidikan. Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 resmi membuka penyidikan kasus korupsi kuota haji setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hasil koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan dugaan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji tahun 2024 dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota itu dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan tidak hanya pejabat negara, tetapi juga biro perjalanan umrah dan haji.
- Penulis: REDAKSI