Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Klausul ‘Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen’ Rancu, Komnas Haji Usul Jadi Minimal

Klausul ‘Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen’ Rancu, Komnas Haji Usul Jadi Minimal

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
  • visibility 226

Terkini, Jakarta – Komnas Haji menilai frasa ‘maksimal 8 persen’ untuk kuota haji khusus dalam Draf Rancangan Unda-undang Haji dan Umrah berpotensi menimbulkan masalah serius dalam praktik di lapangan.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan aturan yang benar seharusnya berbunyi minimal 8 persen, bukan maksimal.

“Kalau pakai kata maksimal, justru sangat kaku. Padahal dalam praktik penyelenggaraan haji, selalu ada kuota tambahan yang harus diisi dalam waktu singkat. Kalau undang-undang mengunci di maksimal 8 persen, maka peluang itu tidak bisa dioptimalkan,” jelas Mustolih dalam Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Selasa 19 Agustus 2025.

Mustolih menjelaskan, penyelenggaraan haji tidak pernah berjalan seratus persen mulus. Selalu ada jamaah yang gagal berangkat karena meninggal dunia, sakit, hamil, atau terkendala administrasi. Kondisi ini berpotensi membuat kuota reguler tak terserap secara penuh.

“Kalau sisa kuota itu tidak bisa dialihkan ke haji khusus karena aturan membatasi maksimal 8 persen, artinya pemerintah dianggap melanggar kuota. Itu rancu dan kontraproduktif,” tegas dosen UIN Jakarta tersebut.

Ia mencontohkan kasus pada 2019 dan 2022, ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan dari Arab Saudi. Sayangnya, waktu yang mepet membuat kuota itu tidak terpakai optimal.

“Kalau saja frasa yang dipakai adalah minimal 8 persen, maka tambahan kuota itu bisa segera diisi oleh jamaah haji khusus melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Jadi fleksibel dan tidak mubazir,” tambahnya.

RUU Haji Masih Terlalu Kaku

Selain soal kuota, Mustolih juga menyoroti draf RUU Haji dan Umrah yang menurutnya terlalu indonesiasentris, belum terlalu menyesuaikan dengan aturan-aturan Arab Saudi.

Padahal, menurut dia, 90 persen penyelenggaraan haji berlangsung di Arab Saudi, sementara aturan Indonesia tidak sepenuhnya terintegrasi dengan regulasi Saudi.

“Kalau tidak ada relaksasi dan fleksibilitas, siapa pun yang mengelola haji berpotensi berhadapan dengan masalah hukum,” ucapnya.

Senada dengan Mustolih, Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, M. Firman Taufik, juga mempertanyakan alasan pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen. Menurutnya, pembatasan itu merugikan jamaah sekaligus mengancam ekosistem ekonomi umat.

“Haji reguler saja bisa fleksibel dengan kuota besar dan subsidi. Kenapa haji khusus justru dibatasi ketat, padahal tidak disubsidi dan dikelola swasta berlisensi?” ujar Firman yang juga Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

Firman menegaskan, undang-undang seharusnya justru adaptif terhadap dinamika, bukan malah membunuh ekosistem yang sudah lama dibangun.

Usulan Revisi Frasa

Karena itu, Komnas Haji menekankan pentingnya merevisi frasa dalam UU Haji dan Umrah. “Solusi ideal adalah menetapkan kuota haji khusus minimal 8 persen. Dengan begitu, kalau ada tambahan kuota, PIHK bisa langsung bergerak mengisi. Ini menjaga fleksibilitas sekaligus memastikan tidak ada kuota yang terbuang sia-sia,” pungkas Mustolih.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Korupsi Haji, KPK Incar Sosok Sosok Juru Simpan Duit Hasil Jual Beli Kuota

    Kasus Korupsi Haji, KPK Incar Sosok Sosok Juru Simpan Duit Hasil Jual Beli Kuota

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 175
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memburu oknum yang menjadi juru simpan uang dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu belum membeberkan perihal sosok juru simpan uang dugaan korupsi kuota haji itu. Kata Asep, pada saatnya KPK akan mengumumkan terkait […]

    Bagikan Berita:
  • Keuntungan Jemaah Haji Kloter Terakhir: Bisa 5 Kali Masuk Raudhah, Ibadah Lebih Lowong

    Keuntungan Jemaah Haji Kloter Terakhir: Bisa 5 Kali Masuk Raudhah, Ibadah Lebih Lowong

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 393
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kloter 12 atau kloter terakhir jemaah haji Aceh telah tiba di Tanah Air. Kepulangan mereka menandai berakhirnya fase pemulangan jemaah haji Indonesia tahun ini. Mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, pada Rabu sore (9/7), sebanyak 128 jemaah disambut dengan suka cita keluarga. Meski seringkali dianggap kurang ideal karena menjadi […]

    Bagikan Berita:
  • Prabowo Berangkat ke Arab Saudi, Bahas Perkampungan Haji RI di Makkah photo_camera 1

    Prabowo Berangkat ke Arab Saudi, Bahas Perkampungan Haji RI di Makkah

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 525
    • 0Komentar

    JAKARTA – Prabowo Subianto didampingi Menteri Agama RI Nasaruddin Umar behrangkat menuju Jeddah, bertemu Raja Arab Saudi pada Selasa 1 Juli 2025. Keberangkatan ini dalam rangka kunjungan kerja ke Arab Saudi, sekaligus membahas beberapa hal penting. Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan, rencananya Presiden Prabowo akan bertemu dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk membahas tentang […]

    Bagikan Berita:
  • Pemerintah Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Umrah Jadi Satu Bulan Saja

    Pemerintah Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Umrah Jadi Satu Bulan Saja

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 250
    • 0Komentar

    SAUDI – Visa umrah yang diterbitkan untuk jemaah yang melaksanakan ibadah sunnah itu di Tanah Suci, sebelumnya berlaku hingga tiga bulan. Kini, Pemerintah Arab Saudi memangkas masa berlaku visa itu menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan. Mengutip Saudigazette, kebijakan baru ini diberlakukan di tengah lonjakan luar biasa jumlah jemaah umrah asing. Sejak dimulainya musim umrah […]

    Bagikan Berita:
  • Pelayanan Haji 2025 Didesak Dievaluasi karena Sistem Syarikah, Ada Apa?

    Pelayanan Haji 2025 Didesak Dievaluasi karena Sistem Syarikah, Ada Apa?

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 428
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Mulai tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Agama, memberlakukan aturan baru tata pelaksanaan Ibadah Haji. Jika sebelumnya, urusan pelayanan jemaah haji di Arab Saudi khususnya di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) ditangani oleh lembaga khusus yakni Mashariq, kini ditangani oleh beberapa syarikah atau perusahaan swasta. Namun, sistem terbaru ini rupanya memicu persoalan baru. Sejumlah […]

    Bagikan Berita:
  • Bahaya Anggapan Setetes Air Zamzam Bisa Mengubah Air Biasa Jadi Zamzam

    Bahaya Anggapan Setetes Air Zamzam Bisa Mengubah Air Biasa Jadi Zamzam

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 138
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Baru-baru ini ramai postingan warga Indonesia yang memasukkan sebotol air zam-zam ke dalam segalon air biasa, dan dipakai untuk minum sehari-hari. Air zam-zam tersebut dimasukkan dengan dalil bahwa air zam-zam bisa mengubah air biasa menjadi zamzam, meskipun air zamzam tersebut cuma setetes. Anggapan tersebut mungkin niatnya baik, tapi postingan yang ramai itu dinilai […]

    Bagikan Berita:
expand_less