Klausul ‘Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen’ Rancu, Komnas Haji Usul Jadi Minimal
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025
- visibility 226

Mustolih, Ketua Komisi Haji (kiri)
Terkini, Jakarta – Komnas Haji menilai frasa ‘maksimal 8 persen’ untuk kuota haji khusus dalam Draf Rancangan Unda-undang Haji dan Umrah berpotensi menimbulkan masalah serius dalam praktik di lapangan.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan aturan yang benar seharusnya berbunyi minimal 8 persen, bukan maksimal.
“Kalau pakai kata maksimal, justru sangat kaku. Padahal dalam praktik penyelenggaraan haji, selalu ada kuota tambahan yang harus diisi dalam waktu singkat. Kalau undang-undang mengunci di maksimal 8 persen, maka peluang itu tidak bisa dioptimalkan,” jelas Mustolih dalam Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Selasa 19 Agustus 2025.
Mustolih menjelaskan, penyelenggaraan haji tidak pernah berjalan seratus persen mulus. Selalu ada jamaah yang gagal berangkat karena meninggal dunia, sakit, hamil, atau terkendala administrasi. Kondisi ini berpotensi membuat kuota reguler tak terserap secara penuh.
“Kalau sisa kuota itu tidak bisa dialihkan ke haji khusus karena aturan membatasi maksimal 8 persen, artinya pemerintah dianggap melanggar kuota. Itu rancu dan kontraproduktif,” tegas dosen UIN Jakarta tersebut.
Ia mencontohkan kasus pada 2019 dan 2022, ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan dari Arab Saudi. Sayangnya, waktu yang mepet membuat kuota itu tidak terpakai optimal.
“Kalau saja frasa yang dipakai adalah minimal 8 persen, maka tambahan kuota itu bisa segera diisi oleh jamaah haji khusus melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Jadi fleksibel dan tidak mubazir,” tambahnya.
RUU Haji Masih Terlalu Kaku
Selain soal kuota, Mustolih juga menyoroti draf RUU Haji dan Umrah yang menurutnya terlalu indonesiasentris, belum terlalu menyesuaikan dengan aturan-aturan Arab Saudi.
Padahal, menurut dia, 90 persen penyelenggaraan haji berlangsung di Arab Saudi, sementara aturan Indonesia tidak sepenuhnya terintegrasi dengan regulasi Saudi.
“Kalau tidak ada relaksasi dan fleksibilitas, siapa pun yang mengelola haji berpotensi berhadapan dengan masalah hukum,” ucapnya.
Senada dengan Mustolih, Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, M. Firman Taufik, juga mempertanyakan alasan pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen. Menurutnya, pembatasan itu merugikan jamaah sekaligus mengancam ekosistem ekonomi umat.
“Haji reguler saja bisa fleksibel dengan kuota besar dan subsidi. Kenapa haji khusus justru dibatasi ketat, padahal tidak disubsidi dan dikelola swasta berlisensi?” ujar Firman yang juga Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
Firman menegaskan, undang-undang seharusnya justru adaptif terhadap dinamika, bukan malah membunuh ekosistem yang sudah lama dibangun.
Usulan Revisi Frasa
Karena itu, Komnas Haji menekankan pentingnya merevisi frasa dalam UU Haji dan Umrah. “Solusi ideal adalah menetapkan kuota haji khusus minimal 8 persen. Dengan begitu, kalau ada tambahan kuota, PIHK bisa langsung bergerak mengisi. Ini menjaga fleksibilitas sekaligus memastikan tidak ada kuota yang terbuang sia-sia,” pungkas Mustolih.
- Penulis: REDAKSI



