Jemaah Umrah RI Tembus 2 Juta per Tahun, Alasan Pemerintah Mau Naikkan Status BPH Jadi Kementerian
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Jum, 22 Agu 2025
- visibility 79

Suasana di Masjidilharam.(tazkiyahtour.co.id)
JAKARTA – Jumlah jemaah umrah Indonesia yang mencapai hampir 2 juta orang per tahun menjadi salah satu alasan utama pemerintah mendorong transformasi Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, tingginya mobilitas umat Islam Indonesia ke Tanah Suci, baik untuk haji maupun umrah, menuntut kelembagaan yang lebih kuat.
“Ini kan untuk kebutuhan kita semua, terutama umrah kita yang kalau dihitung setiap tahun tuh hampir mencapai 2 juta warga negara kita yang melakukan perjalanan umrah,” ujarnya.
Evaluasi Penyelenggaraan Haji
Selain faktor besarnya jumlah jemaah, dorongan perubahan status kelembagaan ini juga lahir dari hasil evaluasi penyelenggaraan haji tahun lalu. Menurut Prasetyo, posisi BP Haji dirasa belum cukup kuat dalam menjalin koordinasi setingkat menteri, terutama dengan otoritas Arab Saudi.
“Setelah pelaksanaan haji kemarin, ada evaluasi-evaluasi yang menunjukkan kebutuhan peningkatan kelembagaan. Nampaknya dibutuhkan setingkat kementerian, karena koordinasi dengan pihak Arab Saudi,” jelasnya.
Dukungan DPR RI
Wacana ini mendapat dukungan dari parlemen. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai langkah pemerintah menaikkan status BP Haji menjadi kementerian merupakan strategi penting untuk memperkuat diplomasi sekaligus memperbaiki tata kelola haji dan umrah.
“Diplomasi lebih kuat, kemudian tata kelola di sini juga bisa lebih menata dari awal,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, keluhan terhadap penyelenggaraan haji masih ada, sehingga diperlukan sinergi antara revisi regulasi dan program pemerintah, termasuk pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi.
Potensi Ekonomi dari Umrah
Cucun menekankan, jumlah jemaah umrah Indonesia jauh lebih besar dibanding jemaah haji yang hanya sekitar 221.000 per tahun.
“Kalau 1 tahun jemaah umrah 2 juta dikelola di Kampung Haji, itu bagian dari pertumbuhan. Itu bisa menambah dan memutar uang di sana. Jadi, cadangan devisanya juga di sana. Ini menarik,” ungkapnya.
Namun, ia mengingatkan agar pembangunan Kampung Haji dan transformasi kelembagaan ini harus didukung regulasi yang jelas. Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah kini menjadi pijakan hukum dari rencana tersebut.
- Penulis: REDAKSI



