Menhaj Mengaku Sudah Diwanti-wanti Arab Saudi Soal Kesehatan Jemaah Haji, Surat Sehat Tak Boleh Direkayasa
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025
- visibility 60

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan)
HAMRANEWS – Surat keterangan kesehatan jemaah haji harus benar-benar sesuai hasil pemeriksaan. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengingatkan bahwa dirinya sudah diwanti-wanti atau berkali-kali diingatkan oleh Pemerintah Arab Saudi terkait kesehatan tersebut.
Hal itu disampaikan Gus Irfan, saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, pada Selasa 25 November 2025 di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Irfan juga menjelaskan terkait tarif pembuatan keterangan sehat Isthitaah.
“Batas tertinggi tarif pemeriksaan medis istithaah kesehatan bagi jemaah haji, yakni maksimal Rp1 juta. Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterbitkan tahun lalu,” jelas Gus Irfan.
Dia juga meminta daerah yang masih menerapkan tarif di atas Rp1 juta agar segera menyesuaikannya. Sementara daerah yang sudah lebih rendah diminta untuk tidak menaikkan tarif.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal ini agar disampaikan kepada seluruh kepada daerah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh jemaah mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan yang wajar, terjangkau, dan merata,” terang Gus Irfan.
Adapun dalam penilaian medis istithaah, jemaah akan dikategorikan ke dalam empat kelompok:
Memenuhi istithaah kesehatan (sehat dan mandiri).
Memenuhi istithaah dengan pendampingan (memiliki penyakit kronis terkontrol atau menggunakan alat bantu)
Tidak memenuhi istithaah sementara (mengidap penyakit menular atau penyakit kronis yang belum terkontrol)
Tidak memenuhi istithaah permanen (mengidap penyakit berat yang mengancam jiwa seperti gagal jantung, gagal ginjal stadium lanjut, atau gangguan kejiwaan berat).
“Penentuan kategori ini sepenuhnya dilakukan tenaga medis berwenang, sesuai standar klinis. Status istithaah ditetapkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan hasilnya diinput ke dalam Siskohatkes,” tegas Gus Irfan.
Ia pun menyatakan bahwa penetapan istithaah bukan hanya persoalan administrasi. Ia mengaku telah berkali-kali diingatkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi untuk benar-benar memberangkatkan jemaah yang siap secara fisik dan mental.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



