Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal Demi Lindungi Jemaah dan Berantas Praktik Haji Non-Prosedural

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal Demi Lindungi Jemaah dan Berantas Praktik Haji Non-Prosedural

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 8

HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengambil langkah tegas dalam menertibkan berbagai praktik pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji.

Langkah ini mencakup penertiban dan pembinaan terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang terindikasi melakukan penyimpangan dan dugaan penipuan terkait pengelolaan Dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa tindakan penertiban dan pembinaan ini merupakan bentuk komitmen mutlak pemerintah dalam menjaga tata kelola haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, tindakan ini dilakukan dalam rangka melindungi hak jemaah dan memberantas praktik komodifikasi jemaah demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok (menjadikan jemaah sebagai komoditas).

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” ujar Ichsan Marsha dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

Dalam keterangan persnya, Ichsan menyampaikan tim pengawas telah membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif dan penggelapan uang kurban. Salah satu kasus berat melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29), sebanyak Rp306,8 juta. Laporan terkait kasus tersebut disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah pada Selasa, 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah.

“Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” tegas Ichsan.

Kasus serupa terkait indikasi badal haji fiktif dan kurban juga ditemukan dalam kesempatan lain, yakni sebagai berikut:

Kamis, 4 Juni 2026, dengan terduga bernama MH seorang Bimbad Kloter UPG-29 dan juga ASN Kemenag Kab. Timika yang bekerjasama dengan mukimin diduga menggelapkan uang badal haji dan kurban jemaah haji asal Papua. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah sejumlah 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta.
Minggu, 7 Juni 2026, terdapat KBIHU MB di Kloter BPN-09 yang dipimpin oleh saudara M, terkait dengan pembayaran kurban (Rp75 juta) dan badal haji (Rp2,5 juta x 25 orang = Rp62,5 juta). Sehingga totalnya sebanyak Rp137,5 juta. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.
Minggu, 7 Juni 2026, terdapat temuan pelanggaran dilakukan oleh terduga AB yang merupakan Bimbad Kloter BPN-10 terhadap 6 orang jemaah asal Sulteng, yang diduga tidak melaksanakan badal haji dan mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp15.000.000. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.
Senin, 8 Juni 2026, terdapat KBIHU AF Kab. Purwakarta di Kloter KJT-12 yang dipimpin oleh saudara NF, terkait dengan pembayaran badal haji sebanyak 140 orang dengan biaya per orang sebesar Rp10.000.000. Total keuntungan sebesar Rp1,4 milyar (badal haji fiktif)
Temuan Pelanggaran Pembayaran Dam

Ichsan menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengatur mekanisme pembayaran Dam di Tanah Suci bagi jemaah haji melalui lembaga resmi yang ditunjuk, yaitu Adahi. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah KBIHU yang memobilisasi pembayaran Dam melalui mukimin (warga lokal).

Beberapa temuan pelanggaran pembayaran Dam kepada mukimin yang telah ditindak dan diberikan pembinaan antara lain dilakukan oleh:

KBIHU UH (asal Malang), melakukan pelanggaran dalam bentuk pembayaran Dam kepada mukimin sebanyak 117 jemaah. Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.
KBIHU AH (asal Kota Tegal), telah membayarkan Dam sebanyak 17 jemaah kepada mukimin, namun setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.
KBIHU NUP (asal Kabupaten Pati), telah membayarkan Dam sebanyak 40 jemaah SOC 50 kepada mukimin, namun setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.
KBIHU AU, HW, WD (asal NTB), telah membayarkan Dam kepada mukimin. Setelah dilakukan pembinaan, KBIHU HW dan KBIHU WD dapat ditarik kembali uangnya dari mukimin dan dibayarkan kepada Adahi, sedangkan KBIHU AU tidak mau mengembalikan dan siap menerima risiko.
KBIHU MB (Kloter BPN-09), yang memiliki 245 jemaah. Sebanyak 122 jemaah pembayaran Damnya telah dibayarkan ke Adahi. Sedangkan 123 jemaah dibayarkan melalui mukimin sejumlah Rp246.000.000 (Rp2.000.000 x 123 jemaah). Sehingga saudara M mendapatkan keuntungan sekitar (Rp1.500.000/jemaah x 123 jemaah) dengan total Rp184.500.000. Setelah dilakukan pembinaan saudara M bersedia mengembalikan keuntungan kepada jemaah.
KBIHU AF (Kloter KJT-12 Purwakarta), terkait dengan pembayaran Dam bekerjasama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp103.584.000, dan juga KBIHU AR di Kloter yang sama yang dipimpin oleh saudara END sekaligus Bimbad kloter, terkait dengan pembayaran Dam bekerjasama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp87.360.000.
Ichsan menambahkan, ditemukan pula pelanggaran yang dilakukan oleh terduga AB yang merupakan Bimbad Kloter BPN-10 terhadap jemaah KBIHU ARF asal Kab. Donggala, Sulteng, dimana dam dari 98 jemaah dibayarkan kepada mukimin dengan keuntungan sebesar Rp98.000.000. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.

“Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah,” jelas Ichsan.

Lebih lanjut, tim pengawas juga menemukan adanya upaya penyusupan jemaah non-prosedural (tanpa visa haji resmi) yang difasilitasi oleh oknum KBIHU, seperti temuan jemaah non-prosedural yang menggunakan identitas KBIHU AA (Kab. Lebak) dan ketua KBIHU AMR (Jakarta Timur) yang mencoba memasuki Arafah menggunakan bus masyair untuk melaksanakan badal fiktif bagi 50 orang dengan total keuntungan sebesar Rp500.000.000. Penanganan jemaah non-prosedural ini telah diserahkan dan diselesaikan secara hukum oleh KJRI Jeddah.

Imbauan kepada Jemaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran paket Dam, kurban, atau badal haji murah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah,” tutup Ichsan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Haji Non-prosedural, Kemenhaj Sebut Sudah 10 WNI Ditangkap di Saudi

    Cegah Haji Non-prosedural, Kemenhaj Sebut Sudah 10 WNI Ditangkap di Saudi

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 76
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola, perlindungan jemaah, serta pencegahan haji non-prosedural dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, mengatakan operasional haji hingga Selasa, 5 Mei 2026 atau hari kelima belas berjalan lancar, tertib, dan terkendali. Berdasarkan data hingga Senin, 4 Mei 2026, […]

    Bagikan Berita:
  • Modus Praktik Rente dalam Antrean Haji: Suami Meninggal Digantikan Orang yang Berpura-pura sebagai Mahram

    Modus Praktik Rente dalam Antrean Haji: Suami Meninggal Digantikan Orang yang Berpura-pura sebagai Mahram

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 346
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, mengungkapkan, praktik rente masih banyak terjadi dalam penyelenggaraan haji. Dia mencontohkan, salah satunya adalah praktik penggantian mahram. Dahnil mengungkapkan, ketika seorang suami istri terdaftar dalam antrean haji, lalu si suami meninggal dunia, ada oknum yang memanfaatkan masalah ini. Suami yang meninggal dunia tersebut, digantikan oleh […]

    Bagikan Berita:
  • Sejumlah Jemaah Haji Bangkalan Tidak Dapat Makanan, Kemenhaj Ungkap Penyebabnya di Syarikah

    Sejumlah Jemaah Haji Bangkalan Tidak Dapat Makanan, Kemenhaj Ungkap Penyebabnya di Syarikah

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 21
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan penyebab sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) SUB-72 sempat tidak mendapatkan makanan saat berada di Mina. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, permasalahan tersebut terjadi akibat ketidaksesuaian prosedur distribusi konsumsi yang dilakukan pihak syarikah. Insiden itu terjadi pada hari pertama kedatangan jemaah di Mina, […]

    Bagikan Berita:
  • Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

    Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 468
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) baru terkait aturan penyelenggaran ibadah haji dan umrah di Indonesia. UU Haji dan Umrah baru atau perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu disahkan pada Selasa 2 Agustus 2025 lalu. Aturan ini pun resmi berlaku […]

    Bagikan Berita:
  • Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda

    Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 305
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-undang Haji dan Umrah remsi ditetapkan DPR RI. Ada beberapa poin penting dalam aturan tersebut, yang sebelumnya telah disepakati saat rapat pembahasan. Salah satu yang krusial adalah aturan pembagian kuota haji reguler kabupaten/kota kini ditetapkan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, bukan lagi oleh gubernur atau pemerintah daerah. Kesepakatan itu diambil dalam rapat […]

    Bagikan Berita:
  • 217 CJH Tazkiyah Tour Tiba di Madinah, Istirahat di Hotel Bintang 5 dan Lanjut Ibadah di Masjid Nabawi

    217 CJH Tazkiyah Tour Tiba di Madinah, Istirahat di Hotel Bintang 5 dan Lanjut Ibadah di Masjid Nabawi

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 70
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebanyak 217 Calon Jemaah Haji (CJH) khusus Tazkiyah Tour telah tiba di Madinah, Arab Saudi, pada 6 Mei 2026. Setelah perjalanan panjang menuju tanah suci, para jemaah langsung beristirahat di hotel bintang 5 sebelum memulai rangkaian ibadah di Masjid Nabawi. Setibanya di Madinah, petugas mulai membagikan kartu Nusuk kepada seluruh jemaah. Kartu yang […]

    Bagikan Berita:
expand_less