Musyrif Dini Haji 2026 Afifuddin Harisah Luruskan Isu Penyelewengan Dana Dam Jemaah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 4

Afifuddin Harisa, Musyrif Dini haji 2026 saat memberi keterangan pers kepada wartawan.
HAMRANEWS.ID – Isu dugaan penyelewengan dana dam haji yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Akan tetapi, Musyrif Dini Haji 2026, Afifuddin Harisah, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai penipuan, melainkan lebih kepada proses penyesuaian terhadap kebijakan baru pemerintah terkait pelaksanaan dam.
Dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (9/6/2026), Afifuddin menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi kini mewajibkan pembayaran dan pelaksanaan dam melalui lembaga resmi Adahi. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Tidak ada penipuan. Yang ada adalah prosedurnya yang belum sepenuhnya dipahami dan dirapikan,” ujar Afifuddin.
Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya jemaah memiliki beberapa alternatif dalam menunaikan dam. Namun mulai musim haji tahun ini, seluruh mekanisme dam di Tanah Suci dipusatkan melalui Adahi guna mencegah praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan kecurigaan.
“Sebelumnya memang ada beberapa pilihan. Tahun ini dirapikan supaya tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan. Semua dam di Tanah Suci dipusatkan melalui Adahi,” jelasnya.
Afifuddin mengakui masih ada sebagian masyarakat yang terbiasa dengan pola lama, yakni ingin menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan dam. Namun dalam sistem baru, seluruh proses dikelola oleh lembaga resmi sehingga tidak lagi memungkinkan jemaah mengikuti atau menyaksikan penyembelihan secara langsung.
Meski demikian, ia memastikan bahwa dam yang dibayarkan melalui lembaga resmi maupun pihak yang dipercaya tetap sah secara syariat. Menurutnya, kewajiban jemaah telah terpenuhi ketika dana diserahkan kepada lembaga yang amanah untuk melaksanakan penyembelihan.
“Semua pelaksanaan dam, baik di Tanah Suci maupun yang dipercayakan kepada lembaga resmi, sah karena dilakukan untuk memenuhi kewajiban haji tamattu’. Ketika dana sudah diserahkan kepada pihak yang amanah, maka kewajiban jemaah telah selesai,” katanya.
Ia menegaskan bahwa substansi ibadah dam adalah terlaksananya penyembelihan secara sah sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
“Jadi tidak ada penipuan. Hanya ada sebagian pihak yang masih mempertahankan cara lama, sementara sekarang sudah diarahkan ke sistem yang baru dan lebih baik. Semua sudah terkendali dan hajinya tetap sah,” tegas Afifuddin.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap adanya dugaan penyimpangan pembayaran dam oleh oknum KBIHU. Modus yang diduga terjadi adalah menarik biaya dam dari jemaah sebesar 720 riyal, namun tidak seluruh dana tersebut disetorkan ke Adahi.
Menurut Dahnil, sebagian dana diduga digunakan untuk membeli hewan dam melalui pihak lain dengan harga lebih rendah, sementara selisihnya diambil oleh oknum yang terlibat. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah jemaah mengaku tidak menerima bukti pembayaran resmi dari Adahi.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan akan menelusuri kasus tersebut secara menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin operasional KBIHU yang terlibat.
Meski demikian, Afifuddin meminta masyarakat dan jemaah tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh pengelolaan dam bermasalah. Ia menegaskan bahwa mayoritas pelaksanaan dam berjalan sesuai aturan dan kewajiban ibadah para jemaah tetap sah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



