Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Modus Penipuan Haji Khusus, Jemaah Asal Makassar Setor Rp 270 Juta Hingga Diberi Visa Kerja

Modus Penipuan Haji Khusus, Jemaah Asal Makassar Setor Rp 270 Juta Hingga Diberi Visa Kerja

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • visibility 70
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Dugaan penipuan perjalanan haji plus kembali mencuat setelah seorang calon jemaah asal Makassar mengaku gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetor dana sebesar Rp270 juta kepada Travel Jannah Firdaus. Kasus ini kini dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan dan rencananya juga akan dibawa ke ranah pidana.

Korban, Widya Sulfia Anggraini (36), mengungkapkan rangkaian peristiwa yang diduga menjadi modus dalam kasus tersebut. Ia mengaku diyakinkan sejak awal dengan berbagai fasilitas layaknya program haji resmi, mulai dari umrah, manasik hingga janji keberangkatan.

Kronologi Dugaan Penipuan

Kasus bermula pada November 2025 ketika Widya ditawari paket haji plus oleh seorang agen Travel Jannah Firdaus. Ia mengaku percaya karena agen tersebut dikenalkan oleh keluarganya dan saat itu disebut sedang berada di Mekkah.

Setelah mendaftar, Widya melakukan pembayaran biaya haji secara bertahap sebanyak lima kali hingga total mencapai Rp270 juta. Ia kemudian mengikuti seluruh tahapan yang diarahkan pihak travel, termasuk menjalani ibadah umrah pada Februari 2026 yang memang menjadi bagian dari paket perjalanan.

Menjelang jadwal keberangkatan haji pada 12 Mei 2026, Widya juga mengikuti manasik haji secara daring dua hari sebelum keberangkatan. Seluruh rangkaian tersebut semakin membuatnya yakin bahwa keberangkatannya akan terlaksana sesuai jadwal.

Namun, kejanggalan mulai muncul ketika perlengkapan haji seperti kain ihram dan koper tak kunjung diberikan hingga mendekati hari keberangkatan.

Kecurigaan Widya semakin menguat setelah mengetahui dokumen perjalanan yang diterimanya bukan visa haji, melainkan visa kerja.

Puncaknya terjadi saat ia telah tiba di Jakarta pada 12 Mei 2026. Di sana, pihak travel memberitahukan bahwa keberangkatan dibatalkan dengan alasan kondisi dinilai tidak aman. Informasi tersebut baru disampaikan setelah seluruh calon jemaah berada di Jakarta.

Diduga Gunakan Modus Membangun Kepercayaan Korban

Berdasarkan pengakuan korban, pola yang diduga digunakan pelaku adalah membangun kepercayaan calon jemaah melalui beberapa tahapan, yaitu menawarkan paket haji melalui agen yang direkomendasikan keluarga, menyediakan fasilitas umrah dan manasik agar program terlihat berjalan normal, menerima pelunasan biaya hingga ratusan juta rupiah, kemudian tetap membawa calon jemaah hingga ke Jakarta sebelum akhirnya membatalkan keberangkatan.

Korban juga mengaku baru mengetahui bahwa visa yang diterimanya bukan visa haji setelah proses keberangkatan hampir dilakukan.

Diduga Ada Puluhan Korban

Widya menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat lebih dari 80 calon jemaah yang mengalami nasib serupa. Para korban disebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Balikpapan, Samarinda, dan Makassar.

Ia telah melayangkan somasi kepada pihak travel dan berencana membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Korban berharap seluruh dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan serta aparat penegak hukum memproses dugaan pelanggaran tersebut agar tidak muncul korban lainnya.

Kemenhaj Sulsel Terima Aduan

Ketua Tim Pengendali Haji dan Umrah Bidang Bina Pengendali Haji dan Umrah Kemenhaj Sulawesi Selatan, Rizkayadi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban.

Menurutnya, Travel Jannah Firdaus merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin penyelenggaraan haji dan umrah. Namun, berdasarkan hasil pengecekan, perusahaan tersebut berkantor pusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor cabang resmi di Makassar.

Kemenhaj Sulsel berencana memanggil manajemen travel untuk meminta klarifikasi terkait batalnya keberangkatan jemaah asal Makassar. Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi bahan rekomendasi kepada Kementerian Haji dan Umrah di tingkat pusat yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini menggunakan pendekatan dugaan dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan memisahkan dengan jelas antara keterangan korban serta pernyataan pihak berwenang.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Larangan Memotret di Kawasan Masjidilharam Cuma Rumor

    Larangan Memotret di Kawasan Masjidilharam Cuma Rumor

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 291
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Media sosial diramaikan rumor larangan merekam gambar di Kawasan Masjidilharam. Kabar ini tidak benar. Klaim tersebut dipastikan hoaks setelah dicek ke berbagai kanal resmi yang biasa merilis informasi seputar penyelenggaraan haji. Unggahan menyesatkan tersebut menyebar cepat lewat akun-akun yang tidak terverifikasi. Narasinya menyebut pemerintah Saudi menerapkan aturan baru demi menghindari kepadatan dan gangguan […]

    Bagikan Berita:
  • Umrah dan Ziarah Forum Dibuka, Menhaj Saudi Sebut Jemaah dari Luar Saudi Melonjak 214 Persen Dalam Lima Tahun

    Umrah dan Ziarah Forum Dibuka, Menhaj Saudi Sebut Jemaah dari Luar Saudi Melonjak 214 Persen Dalam Lima Tahun

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 193
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Komitmen Arab Saudi dalam melayani jemaah haji dan umrah ditegaskan kembali di tengah meningkatnya jumlah peziarah dunia dan transformasi besar sektor layanan ibadah. Pemerintah Kerajaan menyebut pelayanan jemaah sebagai prinsip mendasar yang terus dijaga sejak berdirinya negara. Gubernur Madinah, Pangeran Salman bin Sultan, menegaskan hal itu saat membuka Umrah dan Ziyarah Forum di […]

    Bagikan Berita:
  • Gegara Jemaahnya Kabur saat Umrah, Travel Ini Siap-siap Bayar Denda Ratusan Juta Rupiah

    Gegara Jemaahnya Kabur saat Umrah, Travel Ini Siap-siap Bayar Denda Ratusan Juta Rupiah

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 809
    • 0Komentar

    SAUDI – Perjalanan umrah yang legal adalah berangkat dengan menggunakan izin atau visa untuk umrah sesuai aturan yang berlaku. Izin umrah biasanya berlaku hingga tiga bulan. Namun, ada yang menyalahgunakan izin ini untuk kepentingan lain yang melanggar aturan. Hal ini dirasakan salah satu travel umrah, yang terancam membayar denda senilai ratusan juta rupiah, karena masalah […]

    Bagikan Berita:
  • Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 470
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah sedang merombak penataan penyelenggaraan haji di Indonesia. Beberapa perombakan mencakup pembagian kuota haji setiap provinsi yang berdampak pada durasi antrean jemaah dan penghapusan multi syarikah yang berdampak pada biaya haji. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan pembagian kuota haji akan merujuk pada undang-undang salah satunya […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Kuota Haji: KPK Cabut Pencekalan Bos Maktour, Yaqut Diperpanjang

    Kasus Kuota Haji: KPK Cabut Pencekalan Bos Maktour, Yaqut Diperpanjang

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) memutuskan tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Sementara, KPK memperpanjang pencekalan terhadap dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias […]

    Bagikan Berita:
  • Sikapi Pelanggaran Imigrasi, Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari untuk Pemegang Visa Kedaluarsa

    Sikapi Pelanggaran Imigrasi, Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari untuk Pemegang Visa Kedaluarsa

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 701
    • 0Komentar

    SAUDI – Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi, atau Jawazat, secara resmi mengimplementasikan kebijakan baru yang memberikan masa tenggang selama 30 hari bagi pemegang visa kunjungan yang telah melewati masa berlaku untuk meninggalkan wilayah Kerajaan. Kebijakan ini mulai efektif per 1 Muharram 1447 H atau 26 Juni 2025, dan mencakup seluruh jenis serta kategori visa kunjungan, […]

    Bagikan Berita:
expand_less