Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Menhaj Terbitkan Aturan Baru Standar Kegiatan Usaha Travel Umrah-Haji, Siap-siap Disanksi Jika Melanggar

Menhaj Terbitkan Aturan Baru Standar Kegiatan Usaha Travel Umrah-Haji, Siap-siap Disanksi Jika Melanggar

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
  • visibility 71
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menerbitkan aturan baru standar kegiatan usaha bagi penyelenggara ibadah haji dan umrah. Regulasi tersebut mencakup perizinan, perlindungan jemaah, paket layanan, hingga sanksi yang dihadapi apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Aturan ini resmi diundangkan pada 3 Agustus 2026 menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Dalam aturan baru ini, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib dimiliki warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah menjalankan usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PPIU) selama tiga tahun atau memberangkatkan minimal 1.000 jemaah. Sedangkan PPIU wajib memiliki Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata (KBLI: 79121) dan beroperasi minimal 1 tahun.

PIHK dan PPIU wajib memiliki sarana dan fasilitas dengan kantor operasional minimal seluas 50 meter persegi atau dua kali lipat dari aturan lama. Perusahaan juga wajib memiliki struktur organisasi minimal 3 tenaga ahli tersertifikasi dan sumber daya manusia berkelanjutan.

Dalam penyelenggaraannya, travel haji dan umrah wajib menjamin ketepatan waktu pemberangkatan dan kesesuaian paket perjalanan sesuai perjanjian awal. Visa, layanan bimbingan ibadah, kesehatan, hingga akomodasi yang diberikan juga harus sesuai aturan baru yang berlaku. Untuk hotel jemaah haji, jarak terjauh 1 kilometer dari Masjidil Haram dan 700 meter dari Masjid Nabawi.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran terutama gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah serta tidak menyediakan layanan sesuai ketentuan, PIHK maupun PPIU terancam sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara, pembekuan, hingga berakhir pada pencabutan izin usaha.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjelasan Kanwil Kemenhaj Sulsel Terkait Jemaah Makassar Wafat saat di Bandara

    Penjelasan Kanwil Kemenhaj Sulsel Terkait Jemaah Makassar Wafat saat di Bandara

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 331
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Insiden meninggalnya seorang jemaah umrah asal Makassar di Arab Saudi memicu sorotan publik. Jemaah bernama Maemuna dilaporkan wafat saat menunggu keberangkatan di Bandara King Abdulaziz International Airport, setelah penerbangan yang akan membawanya pulang mengalami penundaan hingga dua hari. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 5 Februari 2026. Informasi awal menyebutkan, korban diduga meninggal akibat […]

    Bagikan Berita:
  • Jarang yang Tahu, Para Imam Masjidilharam Lebih Memilih Ambil Gaji dari Pekerjaan Lain

    Jarang yang Tahu, Para Imam Masjidilharam Lebih Memilih Ambil Gaji dari Pekerjaan Lain

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 696
    • 0Komentar

    MAKKAH – Masih jarang yang tahu, menjadi imam di Masjidil Haram sebenarnya punya upah yang lumayan besar dari negara. Mereka bahkan biasa mendapat cek kosong, yang dipersilahkan untuk diisi sendiri. Tapi mereka menolak mengisi, dan memilih mengambil gaji dari pekerjaan lain di luar imam. Dikenal sebagai pribadi-pribadi yang bersahaja dan memiliki keteguhan hati, imam di […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Umrah RI Tembus 2 Juta per Tahun, Alasan Pemerintah Mau Naikkan Status BPH Jadi Kementerian

    Jemaah Umrah RI Tembus 2 Juta per Tahun, Alasan Pemerintah Mau Naikkan Status BPH Jadi Kementerian

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 534
    • 0Komentar

    JAKARTA – Jumlah jemaah umrah Indonesia yang mencapai hampir 2 juta orang per tahun menjadi salah satu alasan utama pemerintah mendorong transformasi Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, tingginya mobilitas umat Islam Indonesia ke Tanah Suci, baik untuk haji maupun umrah, menuntut kelembagaan yang lebih kuat. […]

    Bagikan Berita:
  • Sukseskan Haji 2026, Menhaj RI dan Menhaj Saudi Gelar Pertemuan Dua Hari

    Sukseskan Haji 2026, Menhaj RI dan Menhaj Saudi Gelar Pertemuan Dua Hari

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 347
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Komitmen pelayanan terbaik bagi tamu Allah kembali ditegaskan dalam pertemuan khusus antara Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, dan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Taufiq F. Al-Rabiah, yang berlangsung pada 16–17 Februari 2026 di Kantor Dagang Arab Saudi. Pertemuan dua hari ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat […]

    Bagikan Berita:
  • visa umrah, visa saudi,

    Proses Pemvisaan Calon Jemaah Haji 2026 Berlanjut ke Maret, Masih Ada 40.000 Tersisa

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 308
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Proses pemvisaan jemaah haji Indonesia 2026 berlanjut ke Bulan Maret setelah masih ada sebanyak 40.000 jemaah yang belum rampung pada akhir Februari ini. Ditargetkan, pemvisaan akan rampung pada bulan Maret. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj dan Umrah) RI mencatat sebagian besar dokumen jemaah telah diproses. Sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian agar sesuai […]

    Bagikan Berita:
  • Ibu Kantin Naik Haji, Kisah Perjuangan Jemaah Tazkiyah Tour

    Ibu Kantin Naik Haji, Kisah Perjuangan Jemaah Tazkiyah Tour

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 991
    • 0Komentar

    SUBARTI Lasadi Manja sehari-hari adalah ibu kantin di SMK 3 Pinrang. Menjual kerupuk, es krim, jalangkote dan gorengan lainnya. Mulai berjualan sejak 2006. Suaminya seorang petani. Keduanya hidup sederhana namun dengan impian yang tidak sederhana. Subarti ingin naik haji! Sejak 2013, dia mulai menabung. Kadang Rp100.000, kadang juga lebih sedikit. Tergantung pemasukan di hari itu. […]

    Bagikan Berita:
expand_less