14 Asosiasi Siap Hadapi Penggugat di MK, Tolak Kuota Haji Khusus 8 Persen Dihapus
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
- visibility 10
- print Cetak

HAMRANEWS – Polemik kuota haji khusus 8 persen kini bergulir di meja Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 14 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyatakan akan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam uji materi ketentuan kuota haji khusus di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 264/PUU-XXIV/2026 dan diajukan Hermawanto, calon jemaah haji reguler. Ia menguji Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah melalui UU Nomor 14 Tahun 2025.
Pasal tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Hermawanto menilai aturan itu menimbulkan perbedaan akses keberangkatan berdasarkan kemampuan ekonomi.
Dalam sidang pendahuluan 20 Juli 2026, Hermawanto menyebut masa tunggu haji regulernya mencapai 17 tahun dan diperkirakan berangkat pada 2033. Ia meminta MK menyatakan ketentuan kuota 8 persen bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, MK meminta pemohon memperjelas sejumlah argumentasi, termasuk hubungan kerugian konstitusional dengan norma yang diuji serta konsekuensi hukum jika ketentuan tersebut dihapus.
Di tengah proses itu, 14 asosiasi menggelar konsolidasi di Jakarta pada 3 Agustus 2026. Mereka menilai perkara ini bukan sekadar persoalan haji reguler versus haji khusus, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan jemaah, keberlangsungan usaha PIHK, tenaga kerja, serta ekosistem penyelenggaraan haji khusus.
Jika diterima sebagai Pihak Terkait, asosiasi akan menyampaikan pandangan mengenai fungsi PIHK, perlindungan jemaah yang telah mendaftar dan membayar, perbedaan haji reguler dan khusus, serta potensi konsekuensi hukum, operasional, ekonomi, dan sosial apabila kuota 8 persen dihapus.
Mereka juga membuka kemungkinan mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Meski demikian, seluruh dampak yang disampaikan asosiasi tersebut masih berupa argumentasi dan belum menjadi kesimpulan MK. Perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
