MUI Desak Biaya Haji Kembali ke Prinsip Istitaah: Mampu Finansial Harusnya Tanpa Dibantu Subsidi
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

HAMARANEWS.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah mengembalikan skema pembiayaan haji pada prinsip istitha’ah atau kemampuan. Prinsip tersebut menegaskan bahwa ibadah haji diwajibkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara fisik, mental, dan finansial.
Dengan demikian, calon jemaah yang menunaikan ibadah haji idealnya memiliki kemampuan finansial yang cukup, tanpa terlalu bergantung pada nilai manfaat atau subsidi dari pengelolaan dana haji.
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menilai, skema subsidi justru berpotensi mengaburkan prinsip kemampuan yang menjadi dasar kewajiban berhaji.
“Orang berangkat haji itu manistatha’a ilaihi sabila (wajib bagi yang mampu). Yang tidak mampu, Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,” ujar Cholil dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (10/7/2026).
Pandangan serupa disampaikan M Syafii Antonio, profesor bidang ekonomi syariah Universitas Tazkia, Bogor. Menurutnya, pembiayaan haji melalui subsidi nilai manfaat merupakan kebijakan populis jangka pendek.
Padahal, pengelolaan dana haji harus mempertimbangkan keberlanjutan karena dana tersebut juga diperuntukkan bagi generasi jemaah yang masih mengantre.
Syafii mengingatkan, tantangan pengelolaan dana haji akan semakin besar jika Arab Saudi meningkatkan kapasitas haji dari sekitar 1,7 juta menjadi 5 juta jemaah per tahun pada 2030. Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah terbesar berpotensi memperoleh tambahan kuota, tetapi kebutuhan pembiayaannya juga akan melonjak.
“Jika biaya riil haji mencapai Rp90 juta per orang dan sekitar 5,4 juta anggota jemaah diminta berangkat, total kebutuhan dana mencapai sekitar Rp486 triliun. Padahal, dana kelolaan haji masih jauh di bawah angka itu,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menjaga likuiditas dan hasil pengelolaan dana haji agar tidak terus terkuras untuk menutup biaya keberangkatan setiap tahun.
Menurut Syafii, pemerintah seharusnya mengutamakan peningkatan kualitas layanan dibandingkan menekan biaya melalui subsidi. Sebab, berbagai komponen penyelenggaraan haji terus mengalami kenaikan, termasuk penerbangan dan kebutuhan layanan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Tidak mungkin biaya haji yang ditekan-tekan setiap tahun akan memberikan service (layanan) yang bagus. Layanan yang baik itu memerlukan biaya yang memadai,” katanya.
Persoalan subsidi biaya haji juga menjadi perhatian masyarakat. Survei Litbang Kompas pada 16-23 April 2026 terhadap 1.200 responden di 38 provinsi menunjukkan 91,5 persen responden tidak mengetahui bahwa calon jemaah mendapatkan subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Sementara dari 8,5 persen responden yang mengetahui skema tersebut, mayoritas berpendapat subsidi sebaiknya maksimal 20 persen.
Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan usulan peningkatan biaya haji tidak terlepas dari perubahan layanan di Arab Saudi, penguatan dolar terhadap rupiah, serta meningkatnya biaya penerbangan akibat tekanan global.
Pemerintah mengusulkan porsi biaya yang ditanggung jemaah sebesar 40 persen untuk meminimalkan beban masyarakat. Namun, angka tersebut masih akan dibahas bersama Panitia Kerja Haji DPR.
“Nanti akan dibahas satu per satu untuk memastikan apakah angka (biaya haji) itu layak atau perlu dikurangi atau bahkan mungkin ditambah,” ujar Irfan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
