Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » HIMPUH Soroti Perkara Korupsi Haji: PIHK di Posisi Dilematis, Berangkatkan Jemaah Malah Dipersoalkan

HIMPUH Soroti Perkara Korupsi Haji: PIHK di Posisi Dilematis, Berangkatkan Jemaah Malah Dipersoalkan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 4
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Konstruksi hukum jaksa dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024 menuai sorotan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Salah satu yang dipersoalkan adalah posisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dinilai berada dalam situasi dilematis.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa adanya keuntungan yang diterima 313 PIHK dengan nilai sekitar Rp478 miliar serta Koperasi Perahu sebesar USD26.500. Perbuatan yang didakwakan itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Waketum HIMPUH Bidang Hukum dan Praktisi Haji-Umrah, Suwartini, mempertanyakan bagaimana PIHK yang menjalankan keberangkatan jemaah melalui mekanisme resmi pemerintah harus ditempatkan dalam konstruksi hukum perkara tersebut.

Menurut Suwartini, PIHK yang beritikad baik (*bona fide*) justru menghadapi posisi serba salah. Sebab, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melarang PIHK melakukan tindakan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, maupun kegagalan kepulangan jemaah haji khusus.

Larangan tersebut bahkan disertai ancaman pidana. Pasal 125 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji khusus dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

“Pertanyaannya kemudian sederhana: apa yang harus dilakukan PIHK ketika jemaah telah diproses dan dinyatakan dapat berangkat melalui mekanisme resmi pemerintah?” kata Suwartini.

Menurutnya, jika PIHK tidak memberangkatkan jemaah, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dapat dianggap menyebabkan kegagalan keberangkatan. Namun, ketika PIHK memberangkatkan jemaah berdasarkan mekanisme resmi yang berlaku, aktivitas tersebut justru kemudian dipersoalkan dalam perkara korupsi dan dikaitkan dengan dugaan keuntungan tidak sah.

“Di sinilah letak simalakama itu,” ujarnya.

Suwartini menegaskan, konstruksi perkara harus membedakan peran setiap PIHK. Sebab, tidak seluruh PIHK memiliki kewenangan maupun peran yang sama dalam persoalan kuota haji.

Dalam dakwaan JPU, terdapat sejumlah kategori perbuatan yang dikaitkan dengan PIHK, mulai dari penggunaan kuota, pembayaran fee percepatan, dugaan memperkaya perusahaan, hingga persoalan penggunaan kuota petugas.

Namun, menurut Suwartini, perbedaan peran tersebut penting untuk diperhatikan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

“Tidak semua PIHK melakukan perbuatan yang sama. Maka tidak semua PIHK dapat dimintai pertanggungjawaban dengan konstruksi yang sama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, PIHK bukan pembuat kebijakan dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan alokasi kuota haji. Dalam penyelenggaraan haji, PIHK berada pada posisi sebagai penyelenggara yang menjalankan mekanisme yang dibuka melalui sistem resmi pemerintah.

Karena itu, Suwartini menilai kesalahan tata kelola atau kebijakan tidak semestinya secara otomatis dibebankan kepada seluruh PIHK yang berada dalam rantai penyelenggaraan.

Terlebih apabila PIHK tersebut menjalankan proses secara terbuka, menggunakan sistem resmi, tidak melakukan manipulasi, tidak membayar fee percepatan, serta tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan kuota.

“Hukum pidana tidak mengenal prinsip bersalah karena ikut berada di dalam sistem,” katanya.

Menurut Suwartini, yang harus dibuktikan adalah perbuatan masing-masing pihak, peran masing-masing, unsur kesalahan, serta hubungan nyata antara tindakan tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan.

Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menghasilkan situasi yang justru menempatkan PIHK dalam posisi absurd: tidak memberangkatkan jemaah dapat dipersoalkan karena menyebabkan kegagalan keberangkatan, sementara memberangkatkan jemaah melalui mekanisme yang berlaku juga dapat dipersoalkan sebagai keuntungan yang tidak sah.

“Jika demikian konstruksinya, di mana ruang bagi PIHK yang benar-benar bertindak dengan itikad baik?” ujarnya.

Suwartini menekankan, kesalahan kebijakan semestinya ditelusuri kepada pihak yang memiliki kewenangan membuat kebijakan dan mengambil keputusan. Demikian pula dengan kesalahan tata kelola harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang memiliki peran dalam tata kelola tersebut.

“Jangan kemudian seluruh risiko kebijakan dibebankan kepada PIHK yang hanya menjalankan penyelenggaraan dan pelayanan kepada jemaah,” katanya.

Ia menegaskan, dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan perbuatan nyata, kesalahan nyata, dan peran nyata.

“Bukan karena seseorang berada dalam sebuah sistem. Bukan karena seseorang memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha yang pada saat itu dijalankan melalui mekanisme resmi. Dan bukan pula karena lebih mudah mencari pihak yang berada di ujung pelaksanaan,” pungkas Suwartini.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Mengklaim Haji 2025 Lebih Baik, Tapi Ramai Kritikan

    Pemerintah Mengklaim Haji 2025 Lebih Baik, Tapi Ramai Kritikan

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 520
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah mendapat kritikan atas kacaunya pelaksanaan haji 2025. Ironisnya, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mengklaim pelaksanaan haji tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Penggiat Media Sosial, Nadhief Shidqi mengungkapkan kekacauan pelaksanaan haji berlansung sejak di Bandara Jeddah. Menurut dia, Menteri Agama tidak bisa kerja, dan meminta agar DPR jangan tutup mata, media […]

    Bagikan Berita:
  • Hoaks Pesawat Angkut 210 Jemaah Haji Mauritania Jatuh di Pantai Merah, Pemerintah Mauritania Klarifikasi

    Hoaks Pesawat Angkut 210 Jemaah Haji Mauritania Jatuh di Pantai Merah, Pemerintah Mauritania Klarifikasi

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 573
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Mauraitania angkat bicara terkait ramainya kabar pesawat yang mengangku jemaah haji di negaranya kecelakaan dan jatuh di lepas pantai Laut Merah. Isu yang beredar tentang jatuhnya pesawat yang ditumpangi jemaah dari Mauritania itu salah, menurut pemerintah. Direktur Haji Mauritania di Kementerian Urusan Islam, El Waly Taha, membantah klaim tersebut, dan menegaskan bahwa […]

    Bagikan Berita:
  • Gelombang Pembatalan Penerbangan Akibat Harga Avtur, Jemaah Umrah Terdampak

    Gelombang Pembatalan Penerbangan Akibat Harga Avtur, Jemaah Umrah Terdampak

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 251
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sejumlah calon jemaah umrah dan penumpang pesawat ramai mengeluhkan pembatalan jadwal penerbangan secara mendadak dalam beberapa hari terakhir. Keluhan tersebut banyak bermunculan di media sosial, dengan pola serupa: maskapai cenderung membatalkan penerbangan dibandingkan menundanya. Fenomena ini terjadi di berbagai rute, terutama penerbangan menuju kawasan Timur Tengah. Selain diduga dipengaruhi eskalasi konflik di kawasan […]

    Bagikan Berita:
  • Mulai 1 Juli 2026, Semua Penerbangan Haji dan Umrah Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta

    Mulai 1 Juli 2026, Semua Penerbangan Haji dan Umrah Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 94
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh penerbangan haji dan umrah, baik penerbangan langsung maupun transit menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026 tentang Pengaturan Layanan Penumpang Angkutan Udara Haji dan Umrah Melalui Terminal Khusus […]

    Bagikan Berita:
  • Buntut Kasus Hanania Travel, Kemenhaj Akan Akreditasi Seluruh Travel Umrah dan Haji

    Buntut Kasus Hanania Travel, Kemenhaj Akan Akreditasi Seluruh Travel Umrah dan Haji

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 124
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kasus dugaan penipuan yang menyeret Hanania Travel mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penerapan sistem akreditasi bagi seluruh travel haji dan umrah di Indonesia. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan akreditasi diperlukan untuk memastikan setiap biro […]

    Bagikan Berita:
  • Jadwal Penerbangan Flyadeal Makassar-Jeddah, Setelah Melakukan Penerbangan Perdana

    Jadwal Penerbangan Flyadeal Makassar-Jeddah, Setelah Melakukan Penerbangan Perdana

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 972
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Maskapai berbiaya rendah atau LCC asal Arab Saudi, Flyadeal, resmi membuka rute penerbangan langsung Makassar-Jeddah mulai 12 November 2025. Penerbangan dijadwalkan dua kali seminggu melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandara King Abdulaziz, Jeddah. Pada penerbangan perdananya, Flyadeal mengoperasikan pesawat berbadan lebar Boeing 777-300, yang mampu mengangkut lebih banyak penumpang untuk kebutuhan perjalanan […]

    Bagikan Berita:
expand_less