Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Dua Anak Menteri Haji dan Umrah Mengajukan Pengunduran Diri

Dua Anak Menteri Haji dan Umrah Mengajukan Pengunduran Diri

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 6 menit yang lalu
  • visibility 1
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Dua putra Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, resmi mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Pengunduran diri tersebut dilakukan setelah penunjukan keduanya menuai pro dan kontra di ruang publik.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya bersama Menhaj telah menerima surat pengunduran diri kedua tenaga ahli tersebut.

“Pak Menteri dan saya sudah menerima pengunduran diri dua orang tenaga ahli. Jadi, secara resmi dua orang tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri,” kata Dahnil di Jakarta, Selasa (27/10/2026), seperti dilansir Antara.

Dahnil menjelaskan, keterlibatan kedua putra Menhaj bermula saat Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru dibentuk. Ketika itu, lembaga tersebut hanya dipimpin oleh kepala dan wakil kepala sehingga membutuhkan dukungan untuk menjalankan tugas-tugas kelembagaan.

Menurut Dahnil, kedua putra Irfan Yusuf ikut membantu sejak awal pembentukan BP Haji. Bahkan, pada masa awal keterlibatan mereka, keduanya disebut tidak menerima bayaran.

“Ketika Badan Penyelenggara Haji memang tidak ada orang yang mau membantu kami sejak awal secara sukarela. Akhirnya adalah anaknya Pak Menteri ikut membantu sejak awal,” ujarnya.

Namun, polemik mengenai penunjukan keduanya sebagai tenaga ahli membuat mereka memutuskan mundur dari jabatan tersebut.

Dahnil menyebut posisi yang ditinggalkan Barbarossa dan Gibran nantinya akan diisi orang lain. Penentuan pengganti keduanya menjadi kewenangan Menhaj.

Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen pimpinan Kemenhaj untuk menjaga integritas dan memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai prinsip etika.

Kemenhaj, kata Dahnil, harus terbebas dari praktik yang tidak etis, manipulatif, koruptif, hingga perilaku mafia.

“Untuk memastikan Kementerian Haji dan Umrah harus bebas dari praktik-praktik yang tidak beretika, praktik-praktik yang manipulatif, koruptif, perilaku mafia, dan sebagainya,” tegasnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

    Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 680
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) baru terkait aturan penyelenggaran ibadah haji dan umrah di Indonesia. UU Haji dan Umrah baru atau perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu disahkan pada Selasa 2 Agustus 2025 lalu. Aturan ini pun resmi berlaku […]

    Bagikan Berita:
  • NEOM Sky Stadium, Lapangan Bola di Ketinggian 350 Meter di Saudi Akan Dibangun

    NEOM Sky Stadium, Lapangan Bola di Ketinggian 350 Meter di Saudi Akan Dibangun

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 626
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi kembali membuat gebrakan. Setelah resmi menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA 2034, kerajaan itu kini tengah menyiapkan proyek stadion paling ambisius di dunia: NEOM Sky Stadium, sebuah arena sepak bola yang akan dibangun 350 meter di atas gurun pasir dalam kawasan futuristik The Line. Stadion berkapasitas 46.000 kursi ini dijuluki sebagai […]

    Bagikan Berita:
  • Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 557
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah sedang merombak penataan penyelenggaraan haji di Indonesia. Beberapa perombakan mencakup pembagian kuota haji setiap provinsi yang berdampak pada durasi antrean jemaah dan penghapusan multi syarikah yang berdampak pada biaya haji. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan pembagian kuota haji akan merujuk pada undang-undang salah satunya […]

    Bagikan Berita:
  • Pengalihan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj Tidak Mudah, Sekjen Kamaruddin Amin Mengakui

    Pengalihan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj Tidak Mudah, Sekjen Kamaruddin Amin Mengakui

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 576
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembentukan Kementerian Haji (Kemenhaj) berkonsekuensi pada pengalihan aset-aset dari Kementerian Agama RI ke Kementeria baru itu. Aset-aset itu, lebih spesifik adalah aset untuk melayani jemaah haji dan umrah. Wakil Menteri Agama RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya menyinggung adanya indikasi hambatan pengalihan aset tersebut, salah satunya terkait kompleks Asrama Haji Pondok Gede. Dia pun […]

    Bagikan Berita:
  • Hadiya Castle, Kastil di Utara Kota Madinah yang Jadi Bukti Sejarah Peradaban Jalur Haji dan Perdagangan

    Hadiya Castle, Kastil di Utara Kota Madinah yang Jadi Bukti Sejarah Peradaban Jalur Haji dan Perdagangan

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 669
    • 0Komentar

    MADINAH – Di bagian utara Kota Madinah, Kastel Hadiya berdiri megah di ketinggian antara dua oasis: ‘Wadi al-Tabaq’ dan ‘Wadi Khaybar’. Situs arkeologi ini merupakan saksi bisu perjalanan berabad-abad para jemaah haji dan kafilah dagang yang melintasi jalur dari kawasan Syam menuju Makkah. Kastel Hadiya menjadi salah satu titik strategis paling menonjol di Rute Haji […]

    Bagikan Berita:
  • Ditetapkan Prabowo Subianto, Biaya Haji Embarkasi Makassar Rp89,1 Juta

    Ditetapkan Prabowo Subianto, Biaya Haji Embarkasi Makassar Rp89,1 Juta

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 397
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Setelah sebelumnya didiskusikan oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi 8 DPR RI, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan dan merilis aturan biaya haji 2026. Isi aturan tersebut salah satunya terkait ongkos haji yang harus dibayarkan setiap jemaah per embarkasi atau keberangkatan. Dalam rilis tersebut, disebutkan biaya haji per-embarkasi. Embarkasi Makassar, misalnya, tertulis Rp89.108.738, […]

    Bagikan Berita:
expand_less