Lagi-lagi 2 WNI Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal, Pelaku Bermukim di Saudi
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Jum, 6 Jun 2025
- visibility 42

MAKKAH – Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ditangkap pasukan keamanan haji Arab Saudi lantaran menjual jasa haji ilegal.
Dua pelaku tersebut, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan, bermukim di Arab Saudi.
Mereka diciduk dengan barang bukti yang diamankan antara lain tumpukan uang rupiah dan sejumlah paspor Garuda.
Departemen Keamanan Publik Arab Saudi dalam siaran pers pada Kamis, 5 Juni menjelaskan sebagai berikut:
“Patroli keamanan di Ibu Kota Suci (Makkah) menangkap dua penduduk berkebangsaan Indonesia karena melakukan penipuan dan pemalsuan dengan berdiri di depan salah satu hotel dan meyakinkan korbannya bahwa mereka bisa menyelenggarakan haji tanpa izin resmi dengan imbalan uang serta mengaku bisa mengeluarkan dokumen palsu terkait…”
“Mereka ditemukan membawa laptop, berbagai ponsel, stempel, dan peralatan lainnya. Keduanya telah ditangkap dan tindakan hukum telah diambil terhadap mereka untuk diserahkan ke Kejaksaan Umum,” lanjutnya.
Dalam video yang dirilis tersebut, dua WNI itu terdiri dari seorang pria dan seorang wanita. Kedua tersangka difoto membelakangi kamera dengan tangan diborgol.
Di belakang tersangka terdapat barang bukti yang gambarnya diblur, mulai uang rupiah Rp 100 ribuan, mesin printer, dan data-data pengguna jasa tersangka disertai foto.
Memfasilitasi atau menjual jasa haji ilegal adalah pelanggaran serius di Arab Saudi.
Hukumannya secara administratif beragam, mulai denda hingga setengah miliar rupiah, deportasi, dan dicegah masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
- Penulis: REDAKSI