Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » BPKH Siap Patuhi Fatwa MUI: Dana Setoran Awal Haji Tak Lagi untuk Biaya Jemaah Lain

BPKH Siap Patuhi Fatwa MUI: Dana Setoran Awal Haji Tak Lagi untuk Biaya Jemaah Lain

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 159

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk mematuhi fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal biaya haji calon jemaah untuk membiayai jemaah lain.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan Komisi Fatwa MUI dan siap mengimplementasikannya sesuai dengan prinsip syariah.

“Kami sepakat untuk menjalankan fatwa tersebut. Namun implementasinya perlu dilakukan secara bertahap karena memerlukan proses validasi dan analisis data yang menyeluruh,” ujar Fadlul dalam konferensi tahunan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Jakarta, Minggu (27/7).

Konferensi yang digelar di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, pada 26–28 Juli 2025 ini mengangkat tema “Peran Fatwa dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa”. Dalam sesi Pleno II yang membahas “Fatwa dan Kebijakan Publik dalam Tata Kelola Haji”, Fadlul menjelaskan pentingnya pemetaan dana setoran awal berdasarkan identitas dan waktu setoran masing-masing jemaah.

“Langkah awalnya adalah memetakan setoran dana secara individual. Dari situ kita bisa menghitung nilai manfaat yang benar-benar berasal dari setoran awal masing-masing calon jemaah,” jelasnya.

Menurut Fadlul, transparansi dan keakuratan data akan menjadi kunci dalam mendistribusikan nilai manfaat secara adil dan sesuai prinsip syariah.

“Setelah proses itu rampung, insya Allah kami siap melaksanakan fatwa ijtima ulama tersebut secara penuh,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fadlul menyebut bahwa saat ini sedang berlangsung masa transisi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), yang nantinya akan mengambil alih seluruh tugas dan fungsi pelaksanaan ibadah haji.

“Pelaksanaan fatwa ini akan lebih optimal setelah BP Haji beroperasi secara penuh dan menjalankan fungsinya secara menyeluruh,” ujarnya.

Sebelumnya, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 yang menegaskan keharaman penggunaan hasil investasi setoran awal Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) untuk membiayai keberangkatan jemaah haji lainnya. Fatwa tersebut dimuat dalam buku “Konsensus Ulama Fatwa”.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram,” bunyi kutipan dari fatwa MUI tersebut.

Dengan sikap tegas BPKH untuk menyesuaikan kebijakan investasi sesuai fatwa, diharapkan tata kelola dana haji ke depan akan semakin transparan, berkeadilan, dan sepenuhnya sesuai syariat.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah haji sedang rehat di Muzdalifah, yang merupakan bagian dari pelaksanaan haji.(tazkiyahtour.com)

    Jangan Coba-coba Berhaji Ilegal, Penjagaan Super Ketat, Sanksi Deportasi Hingga Denda Rp448 Juta

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 323
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Melaksanakan ibadah haji menjadi yang ditunggu-tunggu banyak umat muslim di dunia. Namun, di balik semangat yang besar untuk melaksanakan ibadah mulia ini, ada oknum yang memanfaatkannya untuk menjalankan bisnis yang dilarang. Praktik haji ilegal ditawarkan untuk memfasilitasi keinginan warga berhaji dengan cepat, di tengah daftar tunggu yang makin panjang. Para calon jemaah yang […]

    Bagikan Berita:
  • Warganya Lebih Pilih Haji Reguler, Pakistan Kekurangan 16 Ribu Jemaah untuk Kuota Haji Khusus

    Warganya Lebih Pilih Haji Reguler, Pakistan Kekurangan 16 Ribu Jemaah untuk Kuota Haji Khusus

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 148
    • 0Komentar

    PAKISTAN – Berbeda dengan Pemerintah Indonesia yang antrean haji khususnya bahkan sudah mencapai 5 hingga 7 tahun, Pakistan malah kekurangan jemaah untuk memenuhi kuota haji khusus. Menurut berita yang ditulis media Pakistan, negara itu masih mencatat kekosongan sekitar 16.000 kuota menjelang tenggat waktu pendaftaran pada 17 Oktober 2025. Pemerintah Pakistan pun mendesak calon jamaah haji […]

    Bagikan Berita:
  • Jangan Sampai Power Bank Kamu Disita di Bandara, Ini Jenis dan Kapasitas yang Dibolehkan Dibawa di Pesawat

    Jangan Sampai Power Bank Kamu Disita di Bandara, Ini Jenis dan Kapasitas yang Dibolehkan Dibawa di Pesawat

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 358
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Berangkat ke Tanah Suci tentu menjadi momen yang sangat dinanti. Namun, di tengah semangat untuk beribadah, jangan sampai perlengkapan penting seperti power bank justru membuatmu berurusan dengan pihak bandara. Masalahnya menjadi panjang, ketika kamu kurang optimal mendokumentasikan kegiatan, atau berkomunikasi lewat ponsel saat di Tanah Suci, karena ponsel kamu kekurangan daya, sementara power […]

    Bagikan Berita:
  • 52 Calon Jemaah Umrah di Makassar Gagal Berangkat, Kemenag Teruskan ke Polisi

    52 Calon Jemaah Umrah di Makassar Gagal Berangkat, Kemenag Teruskan ke Polisi

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 189
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Sebanyak 52 calon jamaah umrah gagal berangkat, melapor ke Kantor Kementerian Agama Sulsel Kecamatan Mariso, Makassar, pada Minggu 4 Agustus 2025. Jamaah umrah PT Travel Mecca Anugerah Travelindo mengaku sudah menyetor dana belasan hingga puluhan juta rupiah. Tidak ada bukti tiket pesawat dan bukti booking hotel yang biasanya jadi komitmen pemberangkatan. Mereka mendaftar […]

    Bagikan Berita:
  • Pemerintah Akan Pengadaan 1.200 Petugas Penyelenggara Haji pada 2026

    Pemerintah Akan Pengadaan 1.200 Petugas Penyelenggara Haji pada 2026

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 155
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah memasang target pengadaan 1.200 petugas haji profesional dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Angka ini masuk dalam alokasi Fungsi Agama yang menjadi salah satu fokus belanja negara tahun depan. Badan Penyelenggara Haji dan Umrah akan memperketat seleksi sekaligus meningkatkan kualitas pelatihan petugas haji. Kepala BP Haji dan Umrah, Mochamad […]

    Bagikan Berita:
  • Asosiasi Travel Siap-siap Ajukan Uji Materil UU Terkait Umrah Mandiri

    Asosiasi Travel Siap-siap Ajukan Uji Materil UU Terkait Umrah Mandiri

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 129
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Asosiasi penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah menilai adanya anomali dan celah hukum dalam UU terbaru yang membolehkan umrah mandiri. Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah menilai beberapa pasal dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan oleh Pemerintah […]

    Bagikan Berita:
expand_less