Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » BPKH Siap Patuhi Fatwa MUI: Dana Setoran Awal Haji Tak Lagi untuk Biaya Jemaah Lain

BPKH Siap Patuhi Fatwa MUI: Dana Setoran Awal Haji Tak Lagi untuk Biaya Jemaah Lain

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 245

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk mematuhi fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal biaya haji calon jemaah untuk membiayai jemaah lain.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan Komisi Fatwa MUI dan siap mengimplementasikannya sesuai dengan prinsip syariah.

“Kami sepakat untuk menjalankan fatwa tersebut. Namun implementasinya perlu dilakukan secara bertahap karena memerlukan proses validasi dan analisis data yang menyeluruh,” ujar Fadlul dalam konferensi tahunan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Jakarta, Minggu (27/7).

Konferensi yang digelar di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, pada 26–28 Juli 2025 ini mengangkat tema “Peran Fatwa dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa”. Dalam sesi Pleno II yang membahas “Fatwa dan Kebijakan Publik dalam Tata Kelola Haji”, Fadlul menjelaskan pentingnya pemetaan dana setoran awal berdasarkan identitas dan waktu setoran masing-masing jemaah.

“Langkah awalnya adalah memetakan setoran dana secara individual. Dari situ kita bisa menghitung nilai manfaat yang benar-benar berasal dari setoran awal masing-masing calon jemaah,” jelasnya.

Menurut Fadlul, transparansi dan keakuratan data akan menjadi kunci dalam mendistribusikan nilai manfaat secara adil dan sesuai prinsip syariah.

“Setelah proses itu rampung, insya Allah kami siap melaksanakan fatwa ijtima ulama tersebut secara penuh,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fadlul menyebut bahwa saat ini sedang berlangsung masa transisi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), yang nantinya akan mengambil alih seluruh tugas dan fungsi pelaksanaan ibadah haji.

“Pelaksanaan fatwa ini akan lebih optimal setelah BP Haji beroperasi secara penuh dan menjalankan fungsinya secara menyeluruh,” ujarnya.

Sebelumnya, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 yang menegaskan keharaman penggunaan hasil investasi setoran awal Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) untuk membiayai keberangkatan jemaah haji lainnya. Fatwa tersebut dimuat dalam buku “Konsensus Ulama Fatwa”.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram,” bunyi kutipan dari fatwa MUI tersebut.

Dengan sikap tegas BPKH untuk menyesuaikan kebijakan investasi sesuai fatwa, diharapkan tata kelola dana haji ke depan akan semakin transparan, berkeadilan, dan sepenuhnya sesuai syariat.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhaj Sulsel Ingatkan Biaya Umrah yang Disepakati Rp27,5 Juta

    Kemenhaj Sulsel Ingatkan Biaya Umrah yang Disepakati Rp27,5 Juta

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 140
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kepala Bidang Tata Usaha Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, Muflihuddin Syam, mengingatkan pelaku usaha umrah dan calon jemaah untuk memperhatikan referensi biaya umrah sebagai salah satu cara memastikan berangkat. “Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan penyelenggara umrah adalah transparansi biaya dan kepastian keberangkatan,” ungkap Muflihuddin saat memberi sambutan dalam Pembukaan […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Sarankan Jemaah Indonesia Sering-sering Pakai Sarung, Batik Hingga Peci Ketika di Makkah

    Dahnil Sarankan Jemaah Indonesia Sering-sering Pakai Sarung, Batik Hingga Peci Ketika di Makkah

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 119
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan sejumlah pesan kepada para calon jemaah haji yang mengikuti bimbimban manasik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Sabtu 7 Februari 2026. Kepada jemaah, Dahnil mengingatkan agar para jemaah sering-sering mamakai sarung, peci, hingga baju batik ketika berada di Tanah Suci. Itu perlu, agar […]

    Bagikan Berita:
  • Momen Hangat Megawati Soekarnoputri di Depan Kabah Usai Terima Gelar Doktor HC PNU

    Momen Hangat Megawati Soekarnoputri di Depan Kabah Usai Terima Gelar Doktor HC PNU

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 138
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menjalani momen spiritual penuh khidmat saat beribadah di depan Ka’bah, Masjidil Haram, usai menerima gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dari Princess Nourah bint Abdulrahman University (PNU), Riyadh, Arab Saudi. Momen tersebut menjadi penutup yang sarat makna dari rangkaian kunjungan Megawati di Arab Saudi. Usai agenda resmi penganugerahan […]

    Bagikan Berita:
  • Gara-gara Lion Air, Ratusan Jemaah Umrah Terlantar 2 Hari di Jeddah

    Gara-gara Lion Air, Ratusan Jemaah Umrah Terlantar 2 Hari di Jeddah

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 170
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Ratusan jemaah umrah asal Indonesia terlantar di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, akibat keterlambatan penerbangan Lion Air rute Jeddah–Jakarta selama dua hari. Maskapai menyebut penundaan terjadi karena kendala teknis pesawat. Penerbangan Lion Air nomor JT-111 yang dijadwalkan berangkat pada 24 Desember 2025 pukul 20.00 AST atau 25 Desember 2025 pukul 00.00 […]

    Bagikan Berita:
  • Gagal Berangkat Haji 2025, Warga Jeneponto Tuntut Uangnya Dikembalikan

    Gagal Berangkat Haji 2025, Warga Jeneponto Tuntut Uangnya Dikembalikan

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 233
    • 0Komentar

    JENEPONTO – Seorang jemaah calon haji khusus yang gagal berangkat saat mendaftar haji furoda menuntut uangnya dikembalikan. Jemaah tersebut, Abd Daud yang akrab disapa Daeng Ngondang pun menuntut NABA Tour & Travel dan agen travelnya, yakni H Rahim untuk mengembalikan duitnya yang disetor pada 2025. Abd Daud (65), Warga Ulugalung, Togo-togo, Kecamatan Batang, Jeneponto, awalnya […]

    Bagikan Berita:
  • Cerita Jemaah Haji Jalur Furodah Bayar Rp945 Juta Nginap di Dormi yang Sesak dan Tenda yang Panas

    Cerita Jemaah Haji Jalur Furodah Bayar Rp945 Juta Nginap di Dormi yang Sesak dan Tenda yang Panas

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 356
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Bukannya mendapat fasilitas yang memuaskan, seorang jamaah haji yang pernah berangkat dengan jalur furodah pada tahun lalu menceritakan pengalamannya yang penuh cobaan. Warga Indonesia, pemilik akun Catur Gunandi tersebut, menceritakan, dia awalnya memilih haji Furodah dan membayar mahal karena tidak mau berdesak-desakan dan ingin nyaman. Namun, hasilnya jauh dari ekspektasi. Dia mengalami berbagai […]

    Bagikan Berita:
expand_less