Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Evaluasi Penerbangan Haji 2025, Ruang Pemeriksaan Tak Steril, Jemaah Tercampur Penumpang Reguler

Evaluasi Penerbangan Haji 2025, Ruang Pemeriksaan Tak Steril, Jemaah Tercampur Penumpang Reguler

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
  • visibility 427
  • print Cetak

SAUDI – Musim haji 2025 resmi berakhir pada Juli lalu dan menyisakan sejumlah evaluasi penting di sektor penerbangan.

Evaluasi yang menjadi sorotan tersebut mulai dari keterlambatan jadwal (delay) hingga temuan prosedur pemeriksaan jemaah dan bagasi yang belum sepenuhnya steril, kondisi ini dinilai berpotensi membuka celah penyusupan.

Hal itu terungkap setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menggelar Pertemuan Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara 2025.

Direktur Keamanan Penerbangan, Sigit Hani Hadiyanto, mengungkapkan masih adanya percampuran penumpang penerbangan internasional dan domestik di bandara haji antara.

Ia juga menyoroti ruang pemeriksaan jemaah dan bagasi yang belum memenuhi standar keamanan.

“Ruang pemeriksaan jemaah haji dan bagasi kabin yang tidak steril rawan dimasuki orang tak berwenang. Bagasi tercatat yang sudah diperiksa pun ada di area tidak aman, sehingga berisiko disusupi barang-barang terlarang atau kena cukai. Ini menjadi pekerjaan rumah untuk perbaikan ke depan,” tegas Sigit, Jumat 8 Agustus 2025.

Pelaksanaan angkutan udara haji tahun ini dioperasikan oleh tiga maskapai: Garuda Indonesia, Lion Mentari Airlines, dan Saudi Arabian Airlines. Meski masih terjadi keterlambatan penerbangan di fase keberangkatan, Sigit memastikan secara umum jadwal penyelenggaraan haji tidak terganggu.

Secara keseluruhan, ia menilai Angkutan Udara Haji 1446 H/2025 M berjalan tertib dan lancar. Bandara keberangkatan maupun kedatangan didukung infrastruktur memadai, alur jemaah yang teratur, serta penempatan personel operasional dan keamanan di titik-titik strategis.

Beberapa inovasi layanan juga diapresiasi, seperti fast track (Makkah Route) yang dijalankan petugas Imigrasi Arab Saudi di tiga bandara utama Indonesia: Jakarta, Surabaya, dan Solo.

Layanan ini memungkinkan jemaah tiba di Arab Saudi tanpa harus antre di loket imigrasi, langsung menuju bus. Otoritas kepabeanan pun menyediakan meja layanan khusus bagi jemaah yang membutuhkan penyelesaian proses customs clearance.

Dari sisi digitalisasi, Kementerian Agama mengoperasikan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang terhubung dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Kesehatan untuk pemantauan istithaah, profil disabilitas, dan international patient summary (IPS). Hal ini penting mengingat banyak jemaah merupakan lansia atau memiliki kondisi kesehatan khusus.

Pertemuan FAL 2025 juga menghasilkan rekomendasi penyusunan protokol bersama mencakup penerbangan, keimigrasian, kepabeanan, dan karantina kesehatan demi meningkatkan keamanan serta kenyamanan haji di masa mendatang.

“Kami mengapresiasi semua pihak atas kerja sama yang baik, sehingga secara umum angkutan udara haji 2025 berjalan lancar, tanpa insiden besar maupun kecelakaan serius,” tutup Sigit.

Daftar fasilitas yang dievaluasi musim haji 1446 H/2025 M:

1. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang
3. Bandara Kertajati, Majalengka
4. Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar
5. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
6. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok
7. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan
8. Bandara Adi Soemarmo, Solo
9. Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin
10. Bandara Radin Inten II, Lampung
11. Asrama Haji Pondok Gede dan Bekasi

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

    Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 344
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Cara KPK dalam menetapkan status hukum kasus Kuota Haji tahun 2024 mendapat sorotan dari akademisi. Akademisi dan pengajar pendidikan antikorupsi Ulul Albab menegaskan bahwa isu kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji harus ditempatkan secara proporsional dan berbasis hukum. Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi Indonesia, kerugian negara tidak boleh diasumsikan, melainkan harus dibuktikan sebagai […]

    Bagikan Berita:
  • Awas, Penipuan Berkedok Validasi Data Menyasar Calon Jemaah Haji

    Awas, Penipuan Berkedok Validasi Data Menyasar Calon Jemaah Haji

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 233
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Penipuan berkedok validasi data jemaah haji harus diwaspadai. Kementerian Haji dan Umrah meminta calon jemaah tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama melalui pesan singkat dan telepon dari pihak tak dikenal. Imbauan tersebut disampaikan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Haji dan Umrah sebagai langkah pencegahan atas meningkatnya modus penipuan yang menyasar […]

    Bagikan Berita:
  • Ketua Timwas Haji DPR Kritik Minimnya Petugas di Area Jamarat, Jemaah Indonesia Kesasar

    Ketua Timwas Haji DPR Kritik Minimnya Petugas di Area Jamarat, Jemaah Indonesia Kesasar

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 446
    • 0Komentar

    MINA – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Syamsul Rijal, menyoroti minimnya kehadiran petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di titik-titik krusial, khususnya di area Jamarat –lokasi pelaksanaan lempar jumrah. Kondisi tersebut dinilai membuat banyak jemaah haji Indonesia tersasar dan kebingungan dan tak tahu jalur perjalanan. “Banyak jemaah yang tidak tahu arah jalur. […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Haji-Umrah ke Bareskrim, Puluhan Aduan Masuk Radar Penegakan Hukum

    Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Haji-Umrah ke Bareskrim, Puluhan Aduan Masuk Radar Penegakan Hukum

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 45
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah. Hingga 18 Agustus 2026, sebanyak 34 kasus telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum. Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan langkah tersebut dilakukan terhadap aduan yang membutuhkan pemeriksaan dan pendalaman lebih […]

    Bagikan Berita:
  • 13 Asosiasi Perjalanan Tolak Pemberlakuan Haji Mandiri, PKS Ikut Mengawal Penolakan

    13 Asosiasi Perjalanan Tolak Pemberlakuan Haji Mandiri, PKS Ikut Mengawal Penolakan

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 507
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah kompak menyuarakan penolakan terhadap wacana legalisasi haji/umrah mandiri yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). Aspirasi itu sampaikan 13 asosiasi tersebut langsung ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin 18 Agustus 2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta. Dua poin utama yang […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Bisa Kelabakan Melaksanakan Haji 2026, Legislator Ingatkan 3 Persoalan Ini

    Kemenhaj Bisa Kelabakan Melaksanakan Haji 2026, Legislator Ingatkan 3 Persoalan Ini

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 541
    • 0Komentar

    JAKARTA – Transformasi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bisa berdampak pada pelaksanaaan haji 2025. Kemenhaj bisa kelabakan melayani haji tahun 2026 jika tidak segera mengantisipasi beberapa persoalan, seperti waktu pelaksanaan yang sempit, kesiapan SDM baru Kemenhaj, hingga proses pengalihan aset yang tidak bisa cepat. Anggota Komisi VIII DPR, […]

    Bagikan Berita:
expand_less