Ada Aturan Memberi Makan Merpati di Makkah, Melangga Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- visibility 34

SAUDI – Burung merpati bisa dibilang sudah menjadi salah satu penghuni Kota Makkah. Namun, pemberian makan burung-burung merpati oleh para jemaah bukan pada tempatnya bisa mengganggu kenyamanan umum. Kotoran merpati, misalnya bisa bertebaran di mana-mana.
Pemerintah kota setempat menegaskan, aksi yang kerap dianggap sepele, yakni memberi makan merpati di Trotoar, dan di fasilitas umum lainnya, kini resmi masuk kategori pelanggaran berat.
Juru bicara Balai Kota Makkah, Usamah Zaituni, menuturkan bahwa menaburkan makanan di trotoar atau ruang publik bukan hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga berpotensi memicu masalah kesehatan.
“Memberikan makanan bagi hewan atau merpati di trotoar dan tempat umum melanggar peraturan kota. Perbuatan seperti itu merusak fasilitas publik, khususnya trotoar,” kata Usamah, dikutip Saudi Press, Kamis (2/10/2025).
Denda 1.000 Riyal, Bisa Lipat Ganda untuk Pelanggar Ulang
Baladiya (Pemerintah Kota Makkah) menegaskan, siapa pun yang ketahuan memberi makan burung di jalan akan dikenai denda 1.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 4 juta. Jika ketahuan mengulanginya, dendanya bisa berlipat ganda.
Usamah menjelaskan, kebiasaan membuang sisa makanan di jalanan tidak hanya merusak estetika kota suci, tetapi juga memicu tumbuhnya penyakit dan menarik hama.
Kampanye Kebersihan Publik
Untuk mengantisipasi, pihak kota rutin membersihkan dan membasuh trotoar agar tetap higienis. Selain itu, edukasi ke masyarakat juga terus digencarkan.
“Menabur biji-bijian atau sisa makanan di trotoar bisa menjadi tempat berkembang biak yang ideal bagi serangga, cacing, dan parasit,” ujarnya.
Melalui aturan ini, Pemerintah Kota Makkah berharap warga lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan keindahan ruang publik. Bukan hanya soal estetika, tapi juga demi melindungi kesehatan umum dari potensi penyakit yang bisa ditularkan lewat pakan burung yang berserakan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli