Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Wisata » Ada Aturan Memberi Makan Merpati di Makkah, Melangga Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

Ada Aturan Memberi Makan Merpati di Makkah, Melangga Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
  • visibility 462

SAUDI – Burung merpati bisa dibilang sudah menjadi salah satu penghuni Kota Makkah. Namun, pemberian makan burung-burung merpati oleh para jemaah bukan pada tempatnya bisa mengganggu kenyamanan umum. Kotoran merpati, misalnya bisa bertebaran di mana-mana.

Pemerintah kota setempat menegaskan, aksi yang kerap dianggap sepele, yakni memberi makan merpati di Trotoar, dan di fasilitas umum lainnya, kini resmi masuk kategori pelanggaran berat.

Juru bicara Balai Kota Makkah, Usamah Zaituni, menuturkan bahwa menaburkan makanan di trotoar atau ruang publik bukan hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga berpotensi memicu masalah kesehatan.

“Memberikan makanan bagi hewan atau merpati di trotoar dan tempat umum melanggar peraturan kota. Perbuatan seperti itu merusak fasilitas publik, khususnya trotoar,” kata Usamah, dikutip Saudi Press, Kamis (2/10/2025).

Denda 1.000 Riyal, Bisa Lipat Ganda untuk Pelanggar Ulang

Baladiya (Pemerintah Kota Makkah) menegaskan, siapa pun yang ketahuan memberi makan burung di jalan akan dikenai denda 1.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 4 juta. Jika ketahuan mengulanginya, dendanya bisa berlipat ganda.

Usamah menjelaskan, kebiasaan membuang sisa makanan di jalanan tidak hanya merusak estetika kota suci, tetapi juga memicu tumbuhnya penyakit dan menarik hama.

Kampanye Kebersihan Publik

Untuk mengantisipasi, pihak kota rutin membersihkan dan membasuh trotoar agar tetap higienis. Selain itu, edukasi ke masyarakat juga terus digencarkan.

“Menabur biji-bijian atau sisa makanan di trotoar bisa menjadi tempat berkembang biak yang ideal bagi serangga, cacing, dan parasit,” ujarnya.

Melalui aturan ini, Pemerintah Kota Makkah berharap warga lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan keindahan ruang publik. Bukan hanya soal estetika, tapi juga demi melindungi kesehatan umum dari potensi penyakit yang bisa ditularkan lewat pakan burung yang berserakan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mafia Tasreh Jual Akun Nusuk 25 Hingga 60 Riyal untuk Masuk Raudhah, Haram!

    Mafia Tasreh Jual Akun Nusuk 25 Hingga 60 Riyal untuk Masuk Raudhah, Haram!

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 117
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Praktik penjualan tasreh alias izin masuk Raudhah di Masjid Nabawi sedang marak. Modusnya, pelaku yang kerap disebut “mafia tasreh” mencuri atau memanfaatkan data pribadi jemaah untuk membuat akun Nusuk, lalu menjual slot izin masuk Raudhah dengan tarif 25 hingga 60 riyal per orang. Ustaz sekaligus pemerhati haji dan umrah, M. Ruhiyat Haririe, mengingatkan […]

    Bagikan Berita:
  • Pemerintah Saudi Pasangi Kanopi di Area Atap Masjid Nabawi, Ibadah Lebih Teduh

    Pemerintah Saudi Pasangi Kanopi di Area Atap Masjid Nabawi, Ibadah Lebih Teduh

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 210
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Presidensi Umum Urusan Masjid Nabawi baru saja menuntaskan pemasangan sistem peneduh baru di area atap masjid. Langkah ini dilakukan demi meningkatkan kenyamanan jamaah, terutama saat suhu siang hari mencapai puncaknya di musim panas. Dilansir dari theislamicinformation, Sistem peneduh modern ini menggunakan teknologi kain canggih yang mampu mengurangi penyerapan panas tanpa menghalangi sirkulasi udara. […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

    Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 379
    • 0Komentar

    RIYADH – Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti pihak asing. Regulasi terbaru tersebut merupakan perubahan besar dalam sektor properti. Dipublikasikan di Umm Al-Qura Gazette pada Jumat 25 Juli 2025 dan akan mulai berlaku 180 hari setelah tanggal penerbitan. Menurut laporan Saudi Gazette, aturan baru ini memberikan hak kepemilikan maupun hak […]

    Bagikan Berita:
  • Datangi Daker Mekkah PPIH, Wakil Menteri Haji Saudi Terangkan Catatan Teknis Penyelenggaraan Haji RI

    Datangi Daker Mekkah PPIH, Wakil Menteri Haji Saudi Terangkan Catatan Teknis Penyelenggaraan Haji RI

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 236
    • 0Komentar

    SAUDI – Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Mashat, pada Sabtu 28 Juni 2025 bersama rombongan mendatangi kantor Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah. Kepada jajaran PPIH Arab Saudi, Wamenhaj menyampaikan apresiasi atas sukses penyelenggaraan haji 2025. Kunjungan tersebut merupakan kali pertama dilakukan Wakil Menteri Haji dan Umrah sebagai […]

    Bagikan Berita:
  • Atensi Presiden, Keselamatan Jemaah Haji 2026 Harus Jadi Prioritas Utama

    Atensi Presiden, Keselamatan Jemaah Haji 2026 Harus Jadi Prioritas Utama

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 26
    • 0Komentar

    HANRANEWS – Pemerintah menekankan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia merupakan prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji, khususnya di tengah dinamika situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang terus berkembang. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sudah memberikan arahan yang sangat jelas kepada seluruh jajaran pemerintah […]

    Bagikan Berita:
  • Antrean Haji Tembus 26 Tahun, Pedagang Kelapa Tua Boyong 35 Anggota Keluarganya Daftar ke Tanah Suci

    Antrean Haji Tembus 26 Tahun, Pedagang Kelapa Tua Boyong 35 Anggota Keluarganya Daftar ke Tanah Suci

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 116
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Panjangnya masa tunggu haji yang kini mencapai sekitar 26 tahun mendorong kesadaran baru di tengah masyarakat untuk mendaftar sejak usia dini. Kesadaran ini mendorong seorang pedagang kelapa tua di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Haji M Ali, yang mendaftarkan puluhan anggota keluarganya sebagai calon jemaah haji. Suasana Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten […]

    Bagikan Berita:
expand_less