Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Arab Saudi Perpanjang Masa Tugas Imam dan Khatib Masjidilharam-Masjid Nabawi

Arab Saudi Perpanjang Masa Tugas Imam dan Khatib Masjidilharam-Masjid Nabawi

  • account_circle Imam Dzulkifli
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
  • visibility 348

SAUDI – Pemerintah Arab Saudi resmi memperpanjang masa tugas para Imam dan Khatib Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Keputusan ini telah disetujui langsung oleh Penjaga Dua Masjid Suci, sebagaimana diumumkan oleh Presidensi Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Rabu 17 Juli 2025.

Dalam pernyataan resminya, Sheikh Dr. Abdulrahman Al-Sudais, Presiden Urusan Agama untuk kedua masjid suci tersebut, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman atas dukungan penuh terhadap keberlanjutan pelayanan keagamaan.

“Perpanjangan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas salat harian, khutbah Jumat, dan layanan khusus selama Ramadan dalam kerangka Visi 2030,” ujar Dr. Al-Sudais seperti dikutip dari laman theislamicinformation.

Ia menegaskan bahwa para Imam dan Khatib memiliki peran besar dalam mengarahkan jutaan jamaah dengan bimbingan spiritual yang stabil dan relevan. Mereka dinilai berhasil menjaga tradisi sambil menjawab tantangan kontemporer melalui mimbar-mimbar dua masjid suci.

“Perpanjangan masa jabatan ini mencerminkan kepercayaan penuh dari kepemimpinan terhadap para ulama senior dan misi mereka dalam melayani para peziarah sepanjang tahun,” imbuhnya.

Perpanjangan mencakup semua Imam utama dan pendamping—yang memimpin lima waktu salat harian serta salat malam—dan para Khatib—yang menyampaikan khutbah Jumat serta khutbah Idul Fitri dan Idul Adha.

Meski nama-nama belum dirinci dalam pengumuman awal, mereka terdiri dari qari’ dan penceramah terkemuka di wilayah Arab Saudi, yang dikenal rutin memimpin salat selama musim haji, Ramadan tarawih, dan berbagai momentum penting lainnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Imam Dzulkifli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan Bus Shalawat Disetop demi ‘Mendesak’ Jemaah untuk Istirahat: Jangan Sampai Kejar Sunnah Tapi Gagal Dapat yang Wajib

    Layanan Bus Shalawat Disetop demi ‘Mendesak’ Jemaah untuk Istirahat: Jangan Sampai Kejar Sunnah Tapi Gagal Dapat yang Wajib

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Makkah – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama meminta seluruh jemaah haji asal Indonesia untuk mulai mengurangi aktivitas fisik yang berat dan fokus mempersiapkan diri menyambut puncak ibadah haji yang akan dimulai dalam beberapa hari ke depan. Hal ini disampaikan menyusul pengumuman penghentian sementara layanan Bus Shalawat, yang biasanya mengantar jemaah dari hotel ke Masjidil Haram. […]

    Bagikan Berita:
  • Menag Sebut Arab Saudi Gandeng Konsultan Amerika dan Makin Fokus Kejar Profit

    KPK Endus Ada Praktik Korupsi dalam Penyediaan Kuota Haji RI

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 178
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya indikasi praktik korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Sebagai catatan, ada lima laporan praktik kasus dugaan korupsi yang telah masuk ke meja pengaduan masyarakat KPK pada 2024. “Perkara kuota haji sedang diusut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6/2025). Asep yang juga menjabat […]

    Bagikan Berita:
  • PT Pos Indonesia Sudah Kirimkan 150 Ton Barang Jemaah Haji 2025 ke Tanah Air

    PT Pos Indonesia Sudah Kirimkan 150 Ton Barang Jemaah Haji 2025 ke Tanah Air

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 190
    • 0Komentar

    BANDUNG – Perusahaan BUMN, PT Pos Indonesia (PosIND) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menjalin kerja sama strategis guna memperkuat layanan logistik haji dan umrah. Menurut Plt Direktur Utama PosIND Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, kolaborasi jadi tonggak penting demi menghadirkan sistem pelayanan logistik ibadah haji yang modern, efisien dan terintegrasi, guna mendukung kelancaran penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
  • Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 164
    • 0Komentar

    JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudy, menilai, keputusan Yaqut Cholil Qoumas dalam membagi peruntukan kuota tambahan dari Arab Saudi saat menjadi Menteri Agama RI, tidak melawan hukum. Hal ini disampaikan Rudy, asat menanggapi perdebatan seputar kewenangan Menteri Agama (Menag) RI dalam pembagian kuota haji, yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi […]

    Bagikan Berita:
  • Jadwal Penerbangan Flyadeal Makassar-Jeddah, Setelah Melakukan Penerbangan Perdana

    Jadwal Penerbangan Flyadeal Makassar-Jeddah, Setelah Melakukan Penerbangan Perdana

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 443
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Maskapai berbiaya rendah atau LCC asal Arab Saudi, Flyadeal, resmi membuka rute penerbangan langsung Makassar-Jeddah mulai 12 November 2025. Penerbangan dijadwalkan dua kali seminggu melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandara King Abdulaziz, Jeddah. Pada penerbangan perdananya, Flyadeal mengoperasikan pesawat berbadan lebar Boeing 777-300, yang mampu mengangkut lebih banyak penumpang untuk kebutuhan perjalanan […]

    Bagikan Berita:
  • Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda

    Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 154
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-undang Haji dan Umrah remsi ditetapkan DPR RI. Ada beberapa poin penting dalam aturan tersebut, yang sebelumnya telah disepakati saat rapat pembahasan. Salah satu yang krusial adalah aturan pembagian kuota haji reguler kabupaten/kota kini ditetapkan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, bukan lagi oleh gubernur atau pemerintah daerah. Kesepakatan itu diambil dalam rapat […]

    Bagikan Berita:
expand_less