DPR Setujui Revisi UU Haji, Usulan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Menguat
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Sel, 22 Jul 2025
- visibility 70

JAKARTA — Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah kembali mencuat ke permukaan seiring disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Revisi tersebut diajukan sebagai usul inisiatif DPR dan telah mendapat persetujuan dalam rapat Baleg pada Senin (8/7).
Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai momentum revisi ini sebagai langkah strategis menuju pembentukan institusi yang lebih kuat dan setara secara diplomatik, yakni Kementerian Haji dan Umrah.
“Keputusan Baleg sudah tepat, apalagi setelah Presiden Prabowo menerbitkan Perpres No. 154 Tahun 2024 yang memisahkan fungsi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama. Lembaga baru ini memerlukan legitimasi hukum yang lebih kokoh dan posisi kelembagaan yang sejajar dengan mitra internasional, khususnya Kerajaan Arab Saudi,” ujar Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (19/7).
Menurut Hidayat, meskipun Perpres mengarahkan pembentukan Badan Penyelenggara Haji, nomenklatur “badan” masih menyisakan persoalan kelembagaan, terutama dalam konteks hubungan bilateral dan diplomasi teknis di lapangan.
“Saudi Arabia memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Maka dari itu, agar komunikasi dan negosiasi berjalan seimbang, Indonesia sebaiknya membentuk Kementerian serupa. Ini bukan soal nama semata, tetapi menyangkut efektivitas koordinasi, termasuk soal akomodasi, layanan di Mina dan Arafah, serta kuota haji,” tegasnya.
Hidayat menekankan bahwa perubahan nomenklatur dari “badan” menjadi “kementerian” akan memperkuat posisi Indonesia dalam menyuarakan kepentingan jemaah di hadapan pemerintah Saudi. Ia juga mengingatkan bahwa tantangan penyelenggaraan haji bukan hanya bersifat domestik, melainkan juga lintas negara.
“Kementerian akan memberi ruang kerja yang lebih luas, komprehensif, dan representatif—baik di dalam negeri maupun dalam konteks hubungan luar negeri. Ini akan mendukung amanah Presiden Prabowo untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji secara menyeluruh,” lanjutnya.
Dalam revisi UU tersebut juga diatur mengenai pengalihan aset dan sumber daya manusia dari Kementerian Agama ke lembaga baru, serta penguatan dukungan anggaran. Hidayat menyebut PKS mendukung penuh reformasi kelembagaan ini demi pelayanan yang semakin profesional dan menyentuh kebutuhan jemaah.
“Jika jamaah haji dilayani dengan lebih baik sejak keberangkatan hingga kembali ke tanah air, mereka bisa lebih khusyuk beribadah. Doa-doa yang mustajab itu, insya Allah, akan membawa keberkahan bagi bangsa Indonesia,” pungkasnya.
- Penulis: REDAKSI