Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Haji Khusus vs Furoda, Dua Jenis Haji yang Non-Reguler Tapi Beda Soal Kepastian Berangkat

Haji Khusus vs Furoda, Dua Jenis Haji yang Non-Reguler Tapi Beda Soal Kepastian Berangkat

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
  • visibility 367

JAKARTA – Haji Furoda, alias haji dengan visa undangan langsung Arab Saudi (mujamalah) sedang ramai dibahas di media sosial belakangan ini, setelah hampir dipastikan pemerintah Arab Saudi tidak membuka kuota.

Furoda banyak diminati masyarakat yang ingin langsung berangkat setelah mendaftar, dan rela mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar dari haji reguler bahkan haji khusus. Peminatnya tentu adalah mereka yang punya dana berlebih.

Namun, risikonya adalah paket haji furoda berisiko merugikan jemaah, ketika travel atau penyelenggaranya tidak amanah, atau tidak profesional. Risiko lainnya, seringkali diterpa ketidakpastian, bahkan malah gagal keluar visanya seperti yang terjadi pada tahun ini.

Atas persoalan itu, biro travel diimbau untuk membereskan perjanjian dengan calon jemaahnya, khususnya terkait refund biaya haji, ketika sudah dipastikan furoda tidak keluar. Pemerintah dan asosiasi biro travel haji juga merekomendasikan para jemaah yang telah mendaftar Haji Furoda agar beralih ke Haji Khusus saja. Lalu, apa bedanya furoda dengan haji khusus?

Legalitas Haji Furoda dan Haji Khusus

Haji Furoda bisa jadi tidak legal, tapi belum tentu ilegal. Hal ini karena, Pemerintah Indonesia tidak punya wewenang atas haji furoda, dan tidak masuk dalam kuota resmi. Tapi, visa haji furoda, dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi secara resmi.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengungkapkan, furoda bukan tanggungjawab pemerintah. Namun, pemerintah Indonesia tetap berkomunikasi dengan Arab Saudi terkait visa tersebut, khususnya saat terjadi masalah seperti saat ini.

Ahmad Yani Fachruddin, CEO Perusahaan Travel di Makassar, Tazkiyah Group, memilih fokus memberangkatkan haji khusus. Karena, menurut dia, perusahaan travel haji harus memberi kepastian, dan itu legal.

“Haji ini kan mengikuti dua aturan pemerintah. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Haji Khusus itu memenuhi aturan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Sehingga legal, dan ada kepastian,” ungkapnya dalam tayangan youtube Tazkiyah, belum lama ini.

Adapun haji Furoda, sah-sah saja dipilih oleh jemaah. Tapi itu tidak diatur oleh pemerintah di Tanah Air, dan tidak ada kepastiannya.

Waktu Keberangkatan

  • Haji Khusus: Meskipun lebih cepat daripada haji reguler (yang bisa menunggu belasan tahun), pendaftar tetap harus menunggu beberapa tahun, tergantung kuota dan antrian.

  • Haji Furoda: Berangkat di tahun yang sama saat mendaftar, karena menggunakan visa khusus dari Arab Saudi, sehingga tidak perlu menunggu kuota pemerintah Indonesia.

Biaya

  • Haji Khusus: Sekitar Rp 130 juta – Rp 250 juta tergantung layanan dan fasilitas.

  • Haji Furoda: Umumnya lebih mahal, mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 500 juta, karena proses administrasi, visa undangan, dan fasilitas premium.

Fasilitas dan Pelayanan

Keduanya menawarkan layanan premium dibanding haji reguler, seperti:

  • Hotel bintang 4 atau 5 yang dekat dengan Masjidil Haram/Masjid Nabawi.

  • Transportasi eksklusif.

  • Layanan katering internasional.

  • Bimbingan manasik lebih intensif.

Namun, Haji Khusus lebih terjamin pelayanannya karena diawasi langsung oleh pemerintah Indonesia, sementara Haji Furoda tergantung pada kredibilitas penyelenggara.

Risiko dan Pengawasan

  • Haji Khusus:

    • Aman karena terdaftar di Kementerian Agama.

    • Ada perlindungan hukum bila terjadi masalah.

    • Terintegrasi dengan sistem e-Hajj pemerintah Arab Saudi.

  • Haji Furoda:

    • Lebih berisiko jika penyelenggara tidak berpengalaman atau tidak profesional.

    • Jika visa ditolak atau tidak keluar, peserta bisa gagal berangkat.

    • Tidak mendapat pengawasan dari pemerintah Indonesia.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evaluasi Haji 2025: Dramatis, Data Tak Sinkron Tapi Terbilang Sukses

    Evaluasi Haji 2025: Dramatis, Data Tak Sinkron Tapi Terbilang Sukses

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ibadah Haji 1446 H/2025 M telah berakhir setelah kelompok terbang (kloter) terakhir jemaah haji Indonesia tiba di Tanah Air pada awal Juli 2025 lalu. Selama 72 hari operasional, sejak 1 Mei tahun 2025, pelaksanaan haji dinilai sukses meskipun sempat diwarnai sejumlah dinamika teknis di lapangan. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan […]

    Bagikan Berita:
  • ASN Kemenag Ditangkap karena Terima Setoran Rp97 Juta untuk Percepatan Pemberangkatan ke Tanah Suci

    ASN Kemenag Ditangkap karena Terima Setoran Rp97 Juta untuk Percepatan Pemberangkatan ke Tanah Suci

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 24
    • 0Komentar

    SITUBONDO – Aparat Kepolisian Situbondo, Jawa Timur, membongkar kasus penipuan berkedok percepatan keberangkatan haji yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Oknum tersebut menjanjikan calon jemaah bisa berangkat lebih cepat ke Tanah Suci dengan syarat membayar puluhan juta rupiah. Kasus ini terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo menangkap MH (54), […]

    Bagikan Berita:
  • Sikapi Pelanggaran Imigrasi, Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari untuk Pemegang Visa Kedaluarsa

    Sikapi Pelanggaran Imigrasi, Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari untuk Pemegang Visa Kedaluarsa

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 217
    • 0Komentar

    SAUDI – Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi, atau Jawazat, secara resmi mengimplementasikan kebijakan baru yang memberikan masa tenggang selama 30 hari bagi pemegang visa kunjungan yang telah melewati masa berlaku untuk meninggalkan wilayah Kerajaan. Kebijakan ini mulai efektif per 1 Muharram 1447 H atau 26 Juni 2025, dan mencakup seluruh jenis serta kategori visa kunjungan, […]

    Bagikan Berita:
  • Usai Kunjungan Prabowo, Pemulangan Haji dari Saudi Akan Bisa lewat Bandara Taif

    Usai Kunjungan Prabowo, Pemulangan Haji dari Saudi Akan Bisa lewat Bandara Taif

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 67
    • 0Komentar

    SAUDI – Ini kabar baik terkait upaya percepatan pemulangan jemaah haji dari Arab SAudi di tahun-tahun mendatang. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut, Kerajaan Saudi telah memberikan lampu hijau bagi Indonesia untuk menggunakan Bandara Taif sebagai salah satu titik pemulangan jemaah haji di masa mendatang. Hal ini disampaikan Nasaruddin usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan […]

    Bagikan Berita:
  • Pelaku Penggelapan Dana Haji Khusus Ditangkap di Bone, Sulsel

    Pelaku Penggelapan Dana Haji Khusus Ditangkap di Bone, Sulsel

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Polisi baru-baru ini menangkap seorang pria berinisial KA alias Kholil Abdullah (52) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana haji plus milik warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Fantastisnya, uang dana haji khusus yang digelapkan pelaku senilai Rp 260 juta. Dana tersebut adalah setoran para calon haji khusus. Tapi digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. […]

    Bagikan Berita:
  • Kartu Nusuk, Syarat Jemaah Haji Masuk Masjidilharam

    Kartu Nusuk, Syarat Jemaah Haji Masuk Masjidilharam

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 346
    • 0Komentar

    JAKARTA — Selain paspor, para jemaah haji resmi kuota pemerintah, baik jemaah haji reguler maupun haji khusus, akan dibekali dengan Kartu Nusuk. Ini kartu bukan sembarang kartu. Sebab dialah yang membedakan mana jemaah dengan visa haji, mana yang visa ilegal. Tak heran jika disebut sebagai nyawa “kedua” bagi para jemaah. Tanpa kartu iniseorang jemaah tidak […]

    Bagikan Berita:
expand_less