Haji Khusus vs Furoda, Dua Jenis Haji yang Non-Reguler Tapi Beda Soal Kepastian Berangkat
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Sen, 2 Jun 2025
- visibility 259

JAKARTA – Haji Furoda, alias haji dengan visa undangan langsung Arab Saudi (mujamalah) sedang ramai dibahas di media sosial belakangan ini, setelah hampir dipastikan pemerintah Arab Saudi tidak membuka kuota.
Furoda banyak diminati masyarakat yang ingin langsung berangkat setelah mendaftar, dan rela mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar dari haji reguler bahkan haji khusus. Peminatnya tentu adalah mereka yang punya dana berlebih.
Namun, risikonya adalah paket haji furoda berisiko merugikan jemaah, ketika travel atau penyelenggaranya tidak amanah, atau tidak profesional. Risiko lainnya, seringkali diterpa ketidakpastian, bahkan malah gagal keluar visanya seperti yang terjadi pada tahun ini.
Atas persoalan itu, biro travel diimbau untuk membereskan perjanjian dengan calon jemaahnya, khususnya terkait refund biaya haji, ketika sudah dipastikan furoda tidak keluar. Pemerintah dan asosiasi biro travel haji juga merekomendasikan para jemaah yang telah mendaftar Haji Furoda agar beralih ke Haji Khusus saja. Lalu, apa bedanya furoda dengan haji khusus?
Legalitas Haji Furoda dan Haji Khusus
Haji Furoda bisa jadi tidak legal, tapi belum tentu ilegal. Hal ini karena, Pemerintah Indonesia tidak punya wewenang atas haji furoda, dan tidak masuk dalam kuota resmi. Tapi, visa haji furoda, dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi secara resmi.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengungkapkan, furoda bukan tanggungjawab pemerintah. Namun, pemerintah Indonesia tetap berkomunikasi dengan Arab Saudi terkait visa tersebut, khususnya saat terjadi masalah seperti saat ini.
Ahmad Yani Fachruddin, CEO Perusahaan Travel di Makassar, Tazkiyah Group, memilih fokus memberangkatkan haji khusus. Karena, menurut dia, perusahaan travel haji harus memberi kepastian, dan itu legal.
“Haji ini kan mengikuti dua aturan pemerintah. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Haji Khusus itu memenuhi aturan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Sehingga legal, dan ada kepastian,” ungkapnya dalam tayangan youtube Tazkiyah, belum lama ini.
Adapun haji Furoda, sah-sah saja dipilih oleh jemaah. Tapi itu tidak diatur oleh pemerintah di Tanah Air, dan tidak ada kepastiannya.
Waktu Keberangkatan
-
Haji Khusus: Meskipun lebih cepat daripada haji reguler (yang bisa menunggu belasan tahun), pendaftar tetap harus menunggu beberapa tahun, tergantung kuota dan antrian.
-
Haji Furoda: Berangkat di tahun yang sama saat mendaftar, karena menggunakan visa khusus dari Arab Saudi, sehingga tidak perlu menunggu kuota pemerintah Indonesia.
Biaya
-
Haji Khusus: Sekitar Rp 130 juta – Rp 250 juta tergantung layanan dan fasilitas.
-
Haji Furoda: Umumnya lebih mahal, mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 500 juta, karena proses administrasi, visa undangan, dan fasilitas premium.
Fasilitas dan Pelayanan
Keduanya menawarkan layanan premium dibanding haji reguler, seperti:
-
Hotel bintang 4 atau 5 yang dekat dengan Masjidil Haram/Masjid Nabawi.
-
Transportasi eksklusif.
-
Layanan katering internasional.
-
Bimbingan manasik lebih intensif.
Namun, Haji Khusus lebih terjamin pelayanannya karena diawasi langsung oleh pemerintah Indonesia, sementara Haji Furoda tergantung pada kredibilitas penyelenggara.
Risiko dan Pengawasan
-
Haji Khusus:
-
Aman karena terdaftar di Kementerian Agama.
-
Ada perlindungan hukum bila terjadi masalah.
-
Terintegrasi dengan sistem e-Hajj pemerintah Arab Saudi.
-
-
Haji Furoda:
-
Lebih berisiko jika penyelenggara tidak berpengalaman atau tidak profesional.
-
Jika visa ditolak atau tidak keluar, peserta bisa gagal berangkat.
-
Tidak mendapat pengawasan dari pemerintah Indonesia.
-
- Penulis: REDAKSI