Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » HIMPUH Ingatkan Hati-hati Ajakan Umrah Mandiri Padahal Calo

HIMPUH Ingatkan Hati-hati Ajakan Umrah Mandiri Padahal Calo

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
  • visibility 252

HAMRANEWS – Sejak diundangkan, aturan dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2025 yang membolehkan umat Islam berangkat umrah melalui jalur mandiri diramaikan dengan euforia warga Indonesia.

Langkah ini tujuannya baik, karena memberi peluang warga Indonesia menggunakan opsi lain untuk memenuhi panggilan ke Baitullah.

Akan tetapi, Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Suwartini mengingatkan aturan tersebut punya celah yang bisa menimbulkan banyak salah tafsir di lapangan.

Tidak sedikit pihak, terutama di media sosial yang kemudian memanfaatkan istilah ‘umrah mandiri’ untuk mengumpulkan orang, menawarkan paket, atau mengelola keberangkatan jemaah.

Modus semacam ini sering dikemas dengan bahasa yang menarik dan lembut: “Kami cuma membantu mengurus dokumen”, “Ini umrah bareng lewat jalur mandiri”, atau “Tanpa biro jadi lebih hemat!”

Padahal, begitu ada aktivitas menghimpun, menawarkan, atau mengelola keberangkatan, maka itu sudah termasuk kategori bertindak sebagai PPIU tanpa izin, dan jelas melanggar hukum.

Bukan hanya merugikan PPIU lain, juga tentu merugikan pemerintah karena tidak menyetor pajak.

Dalam ketentuan Hukum UU No 14 tahun 2025 Pasal 86 (1) dinyatakan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.

Untuk jalur mandiri, sebagaimana diatur Pasal 86 ayat (1) huruf b, jemaah wajib memenuhi sejumlah syarat penting: memiliki paspor yang masih berlaku, tiket penerbangan ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

“Artinya, umrah mandiri itu benar-benar dilakukan sendiri oleh jemaah, bukan lewat perantara, bukan lewat kelompok, dan tidak boleh dikomersilkan. Begitu ada pihak yang mengorganisasi atau menarik setoran dengan dalih membantu ‘umrah mandiri’, maka kegiatan itu sudah tidak lagi sah dan berpotensi melanggar pasal pidana,” ungkap Suwartini lagi.

Perlindungan, Risiko, dan Sanksi Hukum bagi Calo Umrah Mandiri
Satu hal yang perlu dipahami oleh masyarakat: hak perlindungan hukum antara jemaah PPIU dan jemaah umrah mandiri itu berbeda jauh.

Bagi jemaah yang berangkat melalui PPIU resmi, negara menjamin perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU No. 14 Tahun 2025.

Perlindungan itu mencakup:

Jaminan keberangkatan dan kepastian layanan,

Perlindungan pembayaran dan uang muka,

Tanggung jawab penyelenggara bila terjadi kendala selama perjalanan.

Sedangkan bagi jemaah yang memilih umrah mandiri, perlindungan hukum tersebut tidak berlaku.
Seluruh risiko harus ditanggung sendiri:

Jika gagal berangkat, tidak ada jaminan uang kembali.

Jika tertipu calo, tidak ada perlindungan hukum.

Jika ikut program “umrah mandiri bareng” dari pihak tak berizin, bisa terkena sanksi hukum.
Undang-Undang ini juga menetapkan sanksi tegas bagi calo umrah mandiri:

Pasal 122: Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, mengumpulkan atau memberangkatkan jemaah, dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda kategori VI.

Pasal 124: Setiap orang yang tanpa hak mengambil setoran jemaah dapat dipidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda kategori VI.

Karena itu, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap calo atau pihak tak berizin yang mengatasnamakan “umrah mandiri”.

Jemaah boleh berangkat secara mandiri, tetapi harus mengurus seluruh prosesnya sendiri, mulai dari tiket, visa, hingga layanan akomodasi melalui sistem resmi pemerintah.

HIMPUH pun menegaskan untuk selalu menggunakan PPIU berizin untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian ibadah Anda.

Pada akhirnya, umrah bukan sekadar perjalanan wisata religi. Ia adalah ibadah suci yang harus dijalankan sesuai syariat dan hukum negara.

Jangan sampai niat baik beribadah justru membawa kerugian karena tergiur tawaran “mudah dan murah” yang tidak sah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • ASN dari Maros Wafat di Tanah Suci Setelah Sesak Nafas

    ASN dari Maros Wafat di Tanah Suci Setelah Sesak Nafas

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 267
    • 0Komentar

    SAUDI – Satu orang jemaah calon haji (JCH) dari Maros Sulawesi Selatan dikabarkan meninggal dunia. Rachmat Selamet (55), jemaah dari Kloter 12 Embarkasi Makassar dari Maros wafat pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 16.05 Waktu Arab Saudi (WAS), di Hotel tempatnya menginap. Almarhum diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial Pemda kabupaten Maros ini menghembuskan nafas […]

    Bagikan Berita:
  • Plus Minus Penerbangan Umrah Transit di Negara Lain atau Langsung ke Saudi

    Plus Minus Penerbangan Umrah Transit di Negara Lain atau Langsung ke Saudi

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 296
    • 0Komentar

    JAKARTA – Layanan penerbangan untuk perjalanan umrah disediakan biro travel dalam bentuk direct dan atau transit di negara lain. Ada travel yang memilih penerbangan transit karena lebih murah, tapi lebih repot dan menguras waktu serta tenaga. Ada pula yang memilih penerbangan langsung, karena minim risiko kehilangan barang, tidak rempong pindah pesawat, tetapi cenderung melelahkan karena […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah

    Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 143
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjatuhkan sanksi tegas berupa penangguhan izin operasional terhadap sebuah perusahaan Umrah beserta agen asingnya setelah terbukti melakukan pelanggaran layanan terhadap jemaah. Dalam laporan Saudi Gazette, kementerian menyatakan bahwa jika perusahaan tersebut gagal menyediakan akomodasi bagi jemaah sebagaimana tercantum dalam program kontrak yang telah disetujui, maka dianggap melanggar […]

    Bagikan Berita:
  • Bisa Merugikan Jemaah, Asosiasi Travel Tolak Pembatasan Kuota Maksimal 8 Persen dalam RUU Haji Umrah

    Bisa Merugikan Jemaah, Asosiasi Travel Tolak Pembatasan Kuota Maksimal 8 Persen dalam RUU Haji Umrah

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 448
    • 0Komentar

    JAKARTA – Belasan asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah tegas menolak ketentuan pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Para pelaku biro perjalanan umrah dan haji yang tergabung dalam 13 asosiasi, menganggap aturan kuota itu berpotensi merugikan jemaah dan mengganggu penjadwalan pemberangkatan, khususnya bagi yang […]

    Bagikan Berita:
  • Umrah Mandiri Lagi-lagi Bermasalah, Jemaah Sudah Setor Rp700 Juta Tetiba Gagal Terbang

    Umrah Mandiri Lagi-lagi Bermasalah, Jemaah Sudah Setor Rp700 Juta Tetiba Gagal Terbang

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 70
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Peringatan bahaya umrah mandiri kini benar-benar terjadi. Seperti diketahui, iming-iming umrah secara mandiri tanpa melalui travel sebelumnya diprediksi akan memicu tingginya tingkat penipuan. Hal ini karena terjadi praktik ajakan umrah bersama-sama, tapi kenyataannya menghimpun uang, dikelola orang orang tertentu lalu berangkat secara kolektif, dan tentu saja ini adalah aktivitas yang ilegal. Baru-baru ini, […]

    Bagikan Berita:
  • Chiki Fawzi Dicoret dari Petugas Haji karena Perintah ‘Atasan’? Padahal Sudah Ikut Bimtek

    Chiki Fawzi Dicoret dari Petugas Haji karena Perintah ‘Atasan’? Padahal Sudah Ikut Bimtek

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 93
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Influencer Marsha Chikita Fawzi dicoret dari daftar petugas haji atau PPIH Arab Saudi. Lewat akun instagramnya, Chiki mengaku pencopotan dirinya itu atas alasan yang kurang dia pahami, yakni atas perintah atasan. Chiki mengungkapkan, dirinya dicopot sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026. Lewat Instagram resminya, influencer yang dikenal vokal menyuarakan isu […]

    Bagikan Berita:
expand_less