Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Jangan Coba-coba Berhaji Ilegal, Penjagaan Super Ketat, Sanksi Deportasi Hingga Denda Rp448 Juta

Jangan Coba-coba Berhaji Ilegal, Penjagaan Super Ketat, Sanksi Deportasi Hingga Denda Rp448 Juta

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
  • visibility 322

MAKASSAR – Melaksanakan ibadah haji menjadi yang ditunggu-tunggu banyak umat muslim di dunia. Namun, di balik semangat yang besar untuk melaksanakan ibadah mulia ini, ada oknum yang memanfaatkannya untuk menjalankan bisnis yang dilarang.

Praktik haji ilegal ditawarkan untuk memfasilitasi keinginan warga berhaji dengan cepat, di tengah daftar tunggu yang makin panjang.

Para calon jemaah yang terjebak pada ibadah haji ilegal biasanya diberikan visa kunjungan (ziarah) atau visa non-haji untuk menyusup ke wilayah Arafah dan Makkah selama puncak ibadah haji.

Modus ini memang terlihat “menggiurkan”, mengingat lamanya antrean haji reguler di Indonesia yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Namun risikonya sangat tinggi.

Pemerintah Arab Saudi saat ini menerapkan pengawasan super ketat, terutama menjelang puncak wukuf di Arafah. Sistem digital dan biometrik digunakan untuk mendeteksi keberadaan jemaah tanpa izin, serta melakukan penertiban langsung di lapangan.

Kementerian Agama RI juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap perjalanan ibadah haji kini dimulai sejak dari Tanah Air. Mereka menggandeng aparat penegak hukum, Imigrasi, hingga maskapai penerbangan untuk memastikan tidak ada calon jemaah yang berangkat tanpa visa haji resmi. Bahkan, promosi dan penjualan paket haji non-kuota atau tidak resmi dapat dikenai sanksi pidana.

Pada April 2025 lalu, misalnya, aparat kepolisian di Indonesia menggagalkan calon haji ilegal. Tidak tanggung-tanggung, total ada 71 orang yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, saat akan berangkat ke Tanah Suci.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menyampaikan, mereka diamankan setelah diketahui, rupanya cuma menggunakan visa untuk bekerja saat proses pengecekan.

Lalu, baru-baru ini, Konsullat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary menyebut, ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal awal Bulan Mei ini.

WNI tersebut ditangkap oleh Kepolisian Saudi setelah kepergok melakukan transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah.

KJRI Jeddah pun berharap kejadian sejenis tidak terulang. Yusron B Ambary mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.

“Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh,” tandasnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar

    Peluang Perjalanan Haji lewat Jalur Laut, Menag Sebut Infrastrukturnya Sudah Mendukung

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 307
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umra menyebut, peluang untuk pemberangkatan haji lewat jalur laut terbuka. Pemerintah Indonesia bahkan menjajaki kemungkinan dibukanya jalur naik kapal itu sebagai alternatif pelaksanaan ibadah umrah dan haji. Inisiatif ini sedang didiskusikan dengan otoritas Saudi Arabia. “Digagas ke depan kami kira sangat prospektif memperkenalkan umrah dan haji melalui kapal laut. […]

    Bagikan Berita:
  • Calon Jemaah Haji 2026 Wajib Vaksin Meningitis dan Influenza

    Calon Jemaah Haji 2026 Wajib Vaksin Meningitis dan Influenza

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 32
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Calon jamaah haji yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini wajib menjalani vaksinasi meningitis dan influenza. Pemerintah Arab Saudi sendiri menyiapkan 80 pusat vaksinasi di seluruh negeri sebagai bagian dari inisiatif resmi pemerintah, demikian pernyataan otoritas terkait pada Minggu kemarin. Kementerian Urusan Agama menyampaikan telah mempublikasikan daftar 80 pusat vaksinasi yang akan melayani calon jamaah haji. Seluruh jamaah […]

    Bagikan Berita:
  • Setelah Musim Haji, Umrah Periode Berikutnya Juga Bakal Lebih Ketat

    Setelah Musim Haji, Umrah Periode Berikutnya Juga Bakal Lebih Ketat

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 178
    • 0Komentar

    SAUDI – Otoritas Kerajaan Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru mengenai pelaksanaan ibadah umrah menjadi lebih ketat. Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Pariwisata Arab Saudi mengumumkan bahwa kini proses penerbitan visa umrah harus mengacu pada ketentuan baru, khususnya terkait reservasi akomodasi. Visa umrah saat ini cuma bakal diterbitkan jika hotel yang dipesan oleh jemaah telah […]

    Bagikan Berita:
  • Satu Pelayan Haramain Menghadap Allah SWT, Syekh Faisal Muazin Masjid Nabawi Berpulang

    Satu Pelayan Haramain Menghadap Allah SWT, Syekh Faisal Muazin Masjid Nabawi Berpulang

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 79
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Umat muslim berduka. Salah satu pelayan Tanah Suci, Syekh Faisal bin Abdul Malik Nouman, yang dikenal sebagai muazin Masjid Nabawi, berpulang ke rahmatullah pada Selasa (23/12/2025) waktu setempat. Kabar wafatnya Syekh Faisal disampaikan oleh Arabic World News. “Wafatnya Faisal Al-Nu’man, muazin Masjidil Nabawi,” tulis media tersebut, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia. Kepergian Syekh Faisal […]

    Bagikan Berita:
  • Rincian Biaya Haji RI Per Embarkasi, Ini Alasan Surabaya Paling Mahal

    Rincian Biaya Haji RI Per Embarkasi, Ini Alasan Surabaya Paling Mahal

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2026 atau 1447 H. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2026 yang bersumber dari Biaya […]

    Bagikan Berita:
  • Heboh Unggahan Non-muslim Tawaf di Masjidilharam, Ini Dasar dan Alasan Larangan Keras Masuk di Tanah Suci

    Heboh Unggahan Non-muslim Tawaf di Masjidilharam, Ini Dasar dan Alasan Larangan Keras Masuk di Tanah Suci

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 220
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Warga non-muslim, menurut syariat dan aturan Pemerintah Arab Saudi dilarang keras memasuki Tanah Suci, atau dua kota suci: Mekkah dan Madinah. Karena itu, sebuah unggahan baru-baru ini menuai kecaman ribuan komentar dari warganet, karena menunjukkan aksi seorang warga Non-Muslim masuk ke Kawasan Masjidilharam dan ikut tawaf. Sebagian menilai tindakan itu sebagai bentuk ketidaktahuan, […]

    Bagikan Berita:
expand_less