Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Internasional » Jarang yang Tahu, Para Imam Masjidilharam Lebih Memilih Ambil Gaji dari Pekerjaan Lain

Jarang yang Tahu, Para Imam Masjidilharam Lebih Memilih Ambil Gaji dari Pekerjaan Lain

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
  • visibility 104

MAKKAH – Masih jarang yang tahu, menjadi imam di Masjidil Haram sebenarnya punya upah yang lumayan besar dari negara. Mereka bahkan biasa mendapat cek kosong, yang dipersilahkan untuk diisi sendiri.

Tapi mereka menolak mengisi, dan memilih mengambil gaji dari pekerjaan lain di luar imam.

Dikenal sebagai pribadi-pribadi yang bersahaja dan memiliki keteguhan hati, imam di masjid paling suci umat Muslim itu justru lebih memilih tidak bergantung pada gaji atau penghargaan materi dari pemerintah Arab Saudi.

Mereka justru banyak yang menjalani pekerjaan lain di luar tugas keimaman. Itu demi upaya upaya menjaga kemurnian niat dan menghindari pencampuran antara amanah ibadah dengan kepentingan duniawi.

Pemerintah Arab Saudi bahkan sebetulnya memberikan keleluasaan kepada para imam Masjidil Haram dalam bentuk kehormatan finansial yang istimewa. Setiap imam bahkan diberikan ‘cek kosong’ yang boleh diisi sesuai kebutuhannya. Namun, kebanyakan dari mereka menolak untuk menggunakannya.

Bagi para imam, tugas memimpin shalat dan membimbing umat adalah bentuk pengabdian kepada Allah, bukan profesi yang layak diganjar dengan nominal tertentu. Mereka lebih memandangnya sebagai ladang amal dan jalan menuju ridha Ilahi.

Mengutip dari kanal @islamitumenakjubkan, para Imam disebutkan sudah puas dengan penghasilan dari jalan lain, dan tidak mau menjadikan tugas suci itu sebagai sumber penghidupan utama.

Memilih Berwirausaha dan Bekerja di Luar Jam Ibadah
Sebagai gantinya, banyak dari para imam Masjidil Haram yang memilih untuk menjalankan usaha pribadi atau pekerjaan profesional lainnya di luar jam ibadah.

Beberapa di antaranya adalah akademisi, penulis, hingga pebisnis dengan bidang yang luas, namun tetap menjunjung tinggi prinsip halal dan keberkahan.

Salah satu tokoh ternama, Sheikh Abdur-Rahman Al-Sudais yang juga menjabat sebagai Kepala Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci, dikenal memiliki aktivitas keilmuan dan administrasi yang padat di luar tugasnya sebagai imam.

Begitu pula imam lainnya yang terus aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan dakwah tanpa menggantungkan hidup dari jabatan keagamaan semata.

Langkah ini diambil demi menjaga kesucian peran sebagai pemimpin ibadah, agar tidak ternodai oleh motif duniawi. Mereka ingin memastikan bahwa setiap ayat yang dibaca dan setiap doa yang dipanjatkan benar-benar keluar dari hati yang ikhlas.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Haji dan Umrah Ungkap Kebocoran Dana Berpotensi Tembus Rp5 T Per Tahun

    Menteri Haji dan Umrah Ungkap Kebocoran Dana Berpotensi Tembus Rp5 T Per Tahun

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 42
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggaran penyelenggaraan ibadah haji punya potensi kebocoran yang nilainya tidak main-main. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menjelaskan hitung-hitungannya terkait potensi kebocoran dana haji yang bisa mencapai Rp 5 triliun per tahun. Menurut Gus Irfan, angka tersebut bukan hasil dugaan sembarangan, melainkan berdasarkan kalkulasi para peneliti […]

    Bagikan Berita:
  • Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda

    Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 47
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-undang Haji dan Umrah remsi ditetapkan DPR RI. Ada beberapa poin penting dalam aturan tersebut, yang sebelumnya telah disepakati saat rapat pembahasan. Salah satu yang krusial adalah aturan pembagian kuota haji reguler kabupaten/kota kini ditetapkan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, bukan lagi oleh gubernur atau pemerintah daerah. Kesepakatan itu diambil dalam rapat […]

    Bagikan Berita:
  • Imbauan Penting dari Kerajaan Arab Saudi untuk Jemaah Haji Selama di Armuzna

    Imbauan Penting dari Kerajaan Arab Saudi untuk Jemaah Haji Selama di Armuzna

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 138
    • 0Komentar

    SAUDI – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Muchlis M. Hanafi, menyampaikan sejumlah imbauan penting dari Kerajaan Arab Saudi yang wajib diperhatikan oleh seluruh jemaah, khususnya jemaah haji Indonesia, saat berada di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Imbauan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kelancaran pelaksanaan puncak ibadah haji. Selengkapnya, beberapa poin penting yang harus dipahami […]

    Bagikan Berita:
  • Pelaksanaan sesi Wukuf Arafah tahun ini bertepatan dengan hari Jumat.(tazkiyahtour.com)

    Jemaah Diminta Hemat Tenaga Jelang Puncak Haji 2025, Kurangi Umrah Sunah Berulang dan Ziarah

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 89
    • 0Komentar

    JAKARTA — Jelang puncak haji 1446 H/2025 M yang diperkirakan berlangsung pada awal bulan Juni, Kementerian Agama RI mengimbau jemaah haji Indonesia agar membatasi aktivitas fisik berat serta mengurangi pelaksanaan umrah sunah secara berulang. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers harian operasional haji ke-20 pada Senin 20 Mei 2025, […]

    Bagikan Berita:
  • Begini Aturan Denda untuk Travel, Jika Ada Jemaah Umrah yang Kabur dari Rombongan

    Begini Aturan Denda untuk Travel, Jika Ada Jemaah Umrah yang Kabur dari Rombongan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 84
    • 0Komentar

    SAUDI – Kasus kaburnya seorang jemaah umrah salah satu travel karena menikah dengan seorang warga Pakistan, menjadi perbincangan di media sosial. Travel penyelenggara umrah menjadi pihak yang dirugikan, karena jemaah itu menyalahgunakan visa umrah dan tinggal dalam waktu lama secara ilegal di Arab Saudi. Travel pun bakal dikenakan denda oleh pemerintah Arab Saudi, jika jemaah […]

    Bagikan Berita:
  • Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

    Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 90
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) baru terkait aturan penyelenggaran ibadah haji dan umrah di Indonesia. UU Haji dan Umrah baru atau perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu disahkan pada Selasa 2 Agustus 2025 lalu. Aturan ini pun resmi berlaku […]

    Bagikan Berita:
expand_less