KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025
- visibility 12

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Kali ini, dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang diduga hasil jual beli kuota haji diamankan penyidik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap penyitaan dilakukan pada Senin, 8 September 2025. “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 September 2025.
Menurut dia, hunian tersebut dimiliki oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenag yang bekerja di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Rumah itu dibeli secara tunai pada 2024, dan diduga berasal dari fee hasil jual beli kuota haji.
Seperti diketahui, kasus korupsi ini berawal dari adanya pembagian kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024 yang tidak sesuai aturan.
Dari tambahan 20 ribu kuota, seharusnya 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, kuota tersebut justru dibagi rata, masing-masing 50 persen.
Skema menyimpang inilah yang diduga membuka peluang praktik jual beli kuota, sehingga sebagian pejabat Kemenag maupun pihak swasta mendapat keuntungan pribadi.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa banyak pihak, termasuk pejabat Kemenag dan penyedia jasa travel umrah. Salah satu yang dipanggil adalah penceramah Ustaz Khalid Basalamah untuk memberikan keterangan.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga sudah diperiksa pada 7 Agustus 2025. Ia mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, Yaqut menolak membeberkan isi pemeriksaan. “Terkait materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ujarnya.
- Penulis: REDAKSI