Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Mengapa Jemaah Haji RI Nginap Lama di Saudi, Padahal Yang Wajib Cuma 6 Hari?

Mengapa Jemaah Haji RI Nginap Lama di Saudi, Padahal Yang Wajib Cuma 6 Hari?

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
  • visibility 164

SAUDI – Setiap tahun, lebih dari 200 ribu jemaah haji asal Indonesia berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Menariknya, meskipun rangkaian inti ibadah haji hanya berlangsung selama lima hingga enam hari, para jemaah tetap tinggal di Arab Saudi hingga sekitar 40 hari. Mengapa hal ini terjadi?

Ibadah haji secara inti dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 13 Zulhijah. Rangkaian utamanya meliputi ihram, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melontar jumrah di Mina, thawaf, sa’i, serta tahallul atau mencukur rambut.

Meskipun ibadah utama cuma beberapa hari, seluruh proses termasuk persiapan dan mobilitas memakan waktu sekitar 12 hari.

Namun demikian, masa tinggal jemaah Indonesia jauh lebih lama dibandingkan waktu ibadah tersebut. Ada sejumlah alasan yang mendasari hal ini.

Sistem Kloter dan Kuota Besar

Indonesia merupakan negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Dengan kuota lebih dari 200 ribu orang per tahun, para jemaah harus dibagi ke dalam ratusan kelompok terbang (kloter).

Pembagian ini menyebabkan keberangkatan dilakukan secara bertahap, jauh sebelum puncak ibadah haji.

Begitu pula saat kepulangan. Setelah puncak haji, jemaah tidak bisa langsung kembali ke tanah air secara bersamaan. Butuh waktu beberapa minggu hingga seluruh kloter selesai diberangkatkan pulang.

Keterbatasan Slot Penerbangan

Slot penerbangan haji diatur oleh *The General Authority of Civil Aviation (GACA)* Arab Saudi. Negara-negara pengirim jemaah harus mematuhi aturan slot ini, yang terbatas jumlahnya.

Karena itulah, diperlukan masa operasional yang lebih panjang untuk melayani jumlah jemaah yang sangat besar.

Menurut ketentuan dalam Ta’limatul Hajj, negara dengan lebih dari 30.000 jemaah haji wajib memiliki masa operasional minimal 30 hari. Indonesia yang mengirim lebih dari 200 ribu orang, otomatis mengalami masa tinggal yang lebih panjang.

Strategi Penghematan Akomodasi

Pemerintah Indonesia juga menyewa penginapan di Mekkah dan Madinah jauh sebelum musim haji dimulai.

Langkah ini diambil untuk menekan biaya dan menghindari kenaikan harga saat musim puncak.

Akan tetapi konsekuensinya, jemaah datang lebih awal dan pulang lebih belakangan, memperpanjang masa tinggal mereka di Arab Saudi.

Waktu untuk Adaptasi dan Ibadah Tambahan

Waktu tinggal yang panjang juga memberi kesempatan jemaah untuk beradaptasi dengan iklim dan lingkungan Arab Saudi. Selain itu, jemaah dapat memperbanyak ibadah sunnah seperti umrah, ziarah ke tempat-tempat bersejarah, hingga memperdalam pemahaman keislaman selama berada di tanah suci.

Bagi jemaah haji khusus, masa tinggal biasanya lebih singkat, yakni sekitar 20 hari. Namun, biaya yang diperlukan bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Masa Tunggu Haji: Antrean yang Panjang

Selain masa tinggal yang lama, calon jemaah haji Indonesia juga harus menghadapi masa tunggu yang sangat panjang, terutama bagi pendaftar haji reguler. Saat ini, masa tunggu di berbagai daerah bisa mencapai 30 hingga 40 tahun.

Namun, Indonesia bukan satu-satunya negara dengan waktu tunggu panjang. Negara tetangga seperti Singapura memiliki masa tunggu lebih dari 60 tahun, dan Malaysia bahkan mencapai 140 tahun.

Hal ini terjadi karena kuota yang diberikan Arab Saudi ke negara-negara tersebut sangat terbatas. Sebagai perbandingan, Indonesia menerima alokasi terbesar karena jumlah penduduk Muslimnya yang dominan.

Kesimpulannya, Durasi lama jemaah haji Indonesia tinggal di Arab Saudi bukan tanpa alasan. Kombinasi antara kuota besar, aturan penerbangan internasional, strategi akomodasi, dan kesiapan ibadah menjadi faktor utama.

Sementara itu, masa tunggu panjang mencerminkan antusiasme umat Islam Indonesia dalam menunaikan rukun Islam kelima, sekaligus tantangan logistik yang dihadapi pemerintah dalam mengelolanya.

Dengan memahami alasan di balik kebijakan ini, masyarakat dapat lebih siap secara mental, fisik, dan finansial dalam merencanakan ibadah haji.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Umrah RI Tembus 2 Juta per Tahun, Alasan Pemerintah Mau Naikkan Status BPH Jadi Kementerian

    Jemaah Umrah RI Tembus 2 Juta per Tahun, Alasan Pemerintah Mau Naikkan Status BPH Jadi Kementerian

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA – Jumlah jemaah umrah Indonesia yang mencapai hampir 2 juta orang per tahun menjadi salah satu alasan utama pemerintah mendorong transformasi Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, tingginya mobilitas umat Islam Indonesia ke Tanah Suci, baik untuk haji maupun umrah, menuntut kelembagaan yang lebih kuat. […]

    Bagikan Berita:
  • MUI Minta RUU Haji Dikebut, Pasal Terkait Kewenangan BPH Dibutuhkan

    MUI Minta RUU Haji Dikebut, Pasal Terkait Kewenangan BPH Dibutuhkan

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, mulai tahun 2026 mendatang, penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama. Tugas besar tersebut akan resmi dipegang Badan Penyelenggara Haji (BPH). Akan tetapi, sebelum transisi itu benar-benar berjalan, ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yakni revisi Undang-Undang Haji. Proses pembahasannya masih berlangsung di Badan […]

    Bagikan Berita:
  • Petugas Haji Evakuasi 69 Jemaah ke Madinah karena Kondisi Kesehatan Memburuk

    Petugas Haji Evakuasi 69 Jemaah ke Madinah karena Kondisi Kesehatan Memburuk

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 75
    • 0Komentar

    SAUDI – Petugas haji Kementerian Agama RI, mengevakuasi sebanyak 69 jemaah haji Indonesia dari Mekah ke Madinah selama rentang 23 hingga 30 Juni 2025. Evakuasi tersebut dilakukan oleh Tim Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah akibat kondisi kesehatan para jemaah tersebut memburuk menjelang kepulangan ke Tanah Air. Para jemaah ini merupakan bagian dari […]

    Bagikan Berita:
  • Jangan Saling Menyakiti demi Mencium Hajar Aswad, Habib Husein Hadar Ingatkan Mudaratnya

    Jangan Saling Menyakiti demi Mencium Hajar Aswad, Habib Husein Hadar Ingatkan Mudaratnya

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 25
    • 0Komentar

    SAUDI – Ada fenomena yang sering muncul di balik tingginya ambisi sejumlah jemaah untuk mencium Hajar Aswad. Salah satu bagian dari bangunan Kabah itu diperebutkan jemaah yang berada di tengah-tengah Masjidilharam Mekkah. Saking besarnya antusias untuk mencium Hajar Aswad, banyak yang berebutan, saling sikut-sikutan, bahkan ada yang memanjat punggung jemaah lain demi bisa memenuhi amalan […]

    Bagikan Berita:
  • Pemerintah Saudi Tawarkan Proyek Jembatan Penyeberangan ke Sejumlah Investor

    Pemerintah Saudi Tawarkan Proyek Jembatan Penyeberangan ke Sejumlah Investor

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi di Madinah, membuka peluang investasi baru berupa pembangunan enam jembatan penyeberangan di sejumlah titik vital. Proyek ini tak hanya mencakup pembangunan, tetapi juga pengoperasian, perawatan, hingga pemasangan papan iklan pintar di lokasi strategis. Dilansir dari theislamicinformation, enam lokasi yang ditetapkan antara lain Jalan King Abdullah di depan pasar sentral, Jalan […]

    Bagikan Berita:
  • DPR RI Kebut Pembahasan Revisi UU Haji, Target Disahkan Agustus 2025

    DPR RI Kebut Pembahasan Revisi UU Haji, Target Disahkan Agustus 2025

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA — DPR RI sedang menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan target pengesahan pada Agustus 2025. Revisi UU Haji dilakukan demi memperbaiki sistem pelayanan haji nasional, termasuk membuka peluang pembentukan Kementerian Haji guna memperkuat tata kelola dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, […]

    Bagikan Berita:
expand_less